Jenjang jabatan dan pangkat golongan Pengawas Sekolah |
Jenjang jabatan dan pangkat golongan Pengawas Sekolah. Dalam ketentuan umum Permenpan dan RB No.21 tahun 2010 tentang Jabfung Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Secara etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan. Jadi secara etimologis supervisi berarti penglihatan dari atas. Pengertian semacam itu merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi daripada yang dilihat. Secara semantik, supervisi adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar dan mengajar pada khususnya.
Supervisi pada hakikatnya merupakan segenap bantuan yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran dan pengelolaan sekolah. Dengan kata lain, pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam memberi bantuan profesional kepada guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan, sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai.
Jenjang jabatan dan pangkat golongan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Pengawas Sekolah Muda.
Pangkat Golongan Pengawas untuk Jabatan Pengawas Sekolah Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
b. Jabatan Pengawas Sekolah Madya
Pangkat Golongan Pengawas untuk Jabatan Pengawas Sekolah Madya
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c. Jabatan Pengawas Sekolah Utama:
Pangkat Golongan Pengawas untuk Jabatan Pengawas Sekolah Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Demikian info tentang Jenjang jabatan dan pangkat golongan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaat. Jadi info kecil-kecil yang ada manfaatnya