Latest:

Peraturan Menpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi. Peraturan adalah perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyaman. Peraturan dapat juga disebut sebagai ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi merupakan aturan yang mengatur sistem kerja dan kenaikakan pangkat dan angka kreditnya untuk jabatan Fungsional Statistisi yang diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Pejabat Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

 

Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah. Statistisi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.

 

Kedudukan Statistisi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan karier PNS.

 

Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan.

 

Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Statistisi Ahli Pertama;

b. Statistisi Ahli Muda;

c. Statistisi Ahli Madya; dan

d. Statistisi Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Statistisi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi bahwa Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) penyediaan Data dan informasi Statistik; dan b) penguatan Sistem Statistik Nasional. Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:

1. identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik;

2. perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;

3. persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;

4. pengumpulan Data;

5. pengolahan Data Statistik;

6. analisis Data Statistik; dan

7. diseminasi hasil Kegiatan Statistik;

b. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:

1. penjaminan kualitas Kegiatan Statistik;

2. pengembangan Statistik;

3. pengelolaan metadata dan standar Data Statistik; dan

4. penguatan Statistik Sektoral.

  

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi.

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter