Latest:

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini bertujuan untuk: a) mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan; b) memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan c) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

 

Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS. Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar terdiri atas: a) pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar; dan b) penetapan kebutuhan Tugas Belajar. Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja. Rencana kebutuhan Tugas Belajar disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kebutuhan Tugas Belajar paling sedikit berisi informasi mengenai: a) jenis kompetensi yang dibutuhkan; b) program pendidikan yang direncanakan; c) kualifikasi akademik calon Pegawai Pelajar; dan d) jangka waktu.

 

Rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia dengan tembusan sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangan. Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dari unit kerja. Analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan menjadi kebutuhan Tugas Belajar. Kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan perubahan penetapan kebutuhan Tugas Belajar kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia. Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar berakhir.

 

Bagiamana Pembiayaan Tugas Belajar ? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.


Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek

 

Pemberian pembiayaan Tugas Belajar dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar. Pembiayaan Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan paling sedikit untuk: a) biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar; b) biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain; c) biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studitur yang wajib; dan d) biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.

 

Bagaimana Jangka Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tugas Belajar? Pemberian Tugas Belajar meliputi: a) jenis pendidikan akademik; b) jenis pendidikan vokasi; dan c) jenis pendidikan profesi. Jenis pendidikan akademik terdiri atas program sarjana (S1), program magister (S2), dan program doktor (S3). Jenis pendidikan vokasi terdiri atas program pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S1) terapan, program magister (S2) terapan, dan program doktor (S3) terapan. Jenis pendidikan profesi merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.

 

Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan dapat diberikan dengan mempertimbangkan: a) kebutuhan organisasi; dan b) kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan. Kriteria kebutuhan organisasi dan kriteria kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Bagiamana dengn Jangka Waktu Tugas Belajar? Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi, jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada jangka waktu Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Jangka waktu termasuk pelaksanaan cuti akademik.

 

Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria: a) perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; atau b) penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Pelajar.

 

Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan dengan persetujuan dari: a) perguruan tinggi tempat dilaksanakannya Tugas Belajar; b) PPK; dan c) lembaga pemberi pembiayaan Tugas Belajar. Dalam hal Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar, maka status Tugas Belajar dicabut.

 

Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada: perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau perguruan tinggi luar negeri. Perguruan tinggi dalam negeri terdiri atas: perguruan tinggi negeri; perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau perguruan tinggi swasta. Perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) akreditasi minimal B/sangat baik atau sebutan lain yang sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk perguruan tinggi dalam negeri; atau b) diakui oleh Kementerian untuk perguruan tinggi luar negeri.

 

Berapa Persyaratan Dan Batas Usia Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek ? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemdikbudristek), Persyaratan calon Pegawai Pelajar: a) berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun; b) sehat jasmani dan rohani; c) memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai; d) mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; e) lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Tugas Belajar dilaksanakan; f) menandatangani perjanjian Tugas Belajar; g) mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar; h) mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri; i) melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara; j) tidak sedang: menjalani cuti di luar tanggungan negara; dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa; menjalani pidana penjara/kurungan; melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; atau menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa; k) tidak pernah menjalani sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; l) tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan m) memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.

 

Dalam hal surat penerimaan dari perguruan tinggi luar negeri yang tidak menggunakan Bahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau setidak-tidaknya Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah; Persyaratan didukung dengan dokumen yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.

 

Persyaratan calon Pegawai Pelajar dapat dikecualikan bagi PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dalam hal: a) kebutuhan yang mendesak; dan b) kompetensinya dibutuhkan organisasi. Pengecualian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Batas usia calon Pegawai Pelajar program sarjana, program magister, program doktor, program spesialis, dan program subspesialis ditetapkan oleh PyB.

 

Pimpinan unit kerja/pimpinan perguruan tinggi negeri tempat Pegawai Pelajar bertugas dengan Pegawai Pelajar membuat perjanjian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar. Perjanjian Tugas Belajar paling sedikit berisi: jenis pendidikan dan nama perguruan tinggi program pendidikan yang diikuti; hak para pihak; kewajiban para pihak; jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar; lamanya ikatan dinas yang harus dilaksanakan oleh Pegawai Pelajar; unit kerja tempat pelaksanaan ikatan dinas; dan sanksi.

 

Hak para pihak terdiri atas:

a) hak pimpinan unit kerja, paling sedikit meliputi: 1) menentukan bidang ilmu yang sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi bagi calon Pegawai Pelajar; 2) mengetahui keberadaan domisili Pegawai Pelajar; 3) menerima laporan perkembangan pendidikan secara berkala; 4) menyetujui/menolak perpanjangan Tugas Belajar; 5) mendapatkan inovasi Pegawai Pelajar; 6) mendapatkan program ikatan dinas; 7) menolak pengajuan usul mutasi pegawai dalam masa ikatan dinas; dan 8) menolak pengajuan pengunduran diri pegawai dalam masa ikatan dinas;

b. hak Pegawai Pelajar, paling sedikit meliputi: 1) mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan; 2) mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja; 3) mendapatkan biaya Tugas Belajar; 4) mendapatkan kenaikan pangkat; 5) mendapatkan kenaikan gaji berkala; 6) mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai; dan 7) masa menjalani Tugas Belajar tetap dihitung sebagai masa kerja.

 

Kewajiban para pihak terdiri atas:

a. kewajiban pimpinan unit kerja, paling sedikit meliputi: 1) mengevaluasi kinerja Pegawai Pelajar; 2) melakukan pemanggilan terhadap Pegawai Pelajar yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan/atau tindak pidana; 3) mencabut penugasan belajar bila Pegawai Pelajar melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan/atau tindak pidana; 4) memberhentikan Tugas Belajar bila Pegawai Pelajar dibutuhkan organisasi; dan 5) melakukan klarifikasi terhadap alasan keterlambatan;

b. kewajiban Pegawai Pelajar, paling sedikit meliputi: 1). menandatangani perjanjian Tugas Belajar; 2) melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah memulai pendidikannya; 3) melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; 4) menjaga dan menjunjung nama baik negara dan Kementerian; 5) mengikuti program pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pendidikan; 6) menyelesaikan pendidikan; 7) apabila memerlukan cuti akademik, diajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja paling lambat 2 (dua) bulan sebelum cuti akademik dilaksanakan; 8) apabila memerlukan perpanjangan waktu Tugas Belajar, diajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Tugas Belajar yang ditentukan berakhir; 9) kembali ke unit kerja asal setelah berakhirnya masa Tugas Belajar; 10) melaporkan secara tertulis kepada pimpinan unit kerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah yang bersangkutan menyelesaikan Tugas Belajar atau berakhir masa melaksanakan Tugas Belajar; 11) wajib menyampaikan: fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi; dan fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisasi, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa Tugas Belajar; dan 12) melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal.

 

Kewajiban ikatan dinas dilaksanakan selama: a) 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar, bagi Pegawai Pelajar yang dibebastugaskan dari jabatan; atau b) 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar, bagi Pegawai Pelajar yang tidak dibebastugaskan dari jabatan.

 

Pimpinan unit kerja mengusulkan pemberian Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar dengan melampirkan dokumen: a) asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah; b) fotokopi kartu pegawai; c) salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS; d) salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; e) salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; f) salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; g) fotokopi penilaian prestasi kerja pegawai minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai “baik”; h) surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga; i) fotokopi akta nikah; j) asli surat rekomendasi dari atasan langsung; k. fotokopi perjanjian Tugas Belajar; l) fotokopi jaminan pembiayaan Tugas Belajar; m) fotokopi persetujuan penugasan ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara bagi Tugas Belajar di luar negeri; n) asli surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi; o) fotokopi hasil kelulusan seleksi dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar; p) asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan: tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; tidak sedang melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; tidak sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak sedang dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa; tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan; tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan tidak sedang melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; q) asli surat pernyataan yang bersangkutan: tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan tidak pernah menempuh jenjang pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang pendidikan tinggi yang akan diikuti.

 

Pemberian Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan. Pegawai Pelajar melalui pimpinan unit kerja mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada PyB paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar. Dalam hal permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar diajukan oleh pimpinan unit kerja kurang dari 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar, perpanjangan Tugas Belajar tidak dapat disetujui. Perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan apabila melampirkan data dukung sebagai berikut: a) rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat Pegawai Pelajar melaksanakan Tugas Belajar di dalam negeri maupun di luar negeri; b) persetujuan perpanjangan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri; c) rekomendasi dari pimpinan unit kerja; dan d) jaminan perpanjangan pembiayaan Tugas Belajar.

 

Pemberian perpanjangan masa Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan. Dalam hal permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar tidak disetujui, PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan menetapkan penolakan perpanjangan masa Tugas Belajar.

 

Pelaksanaan Tugas Belajar dapat diberhentikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan berdasarkan usulan pimpinan unit kerja dengan menyampaikan alasan pemberhentian yang disertai dengan bukti pendukung. Alasan pemberhentian meliputi: a) tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelenggara Tugas Belajar; b) tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar; c) tidak sehat jasmani dan rohani, yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri yang mengakibatkan Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; d) tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar meskipun telah diberi peringatan tertulis; e) tidak menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan masa Tugas Belajar dan/atau perpanjangannya; f) melakukan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak terselesaikannya Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; dan/atau g) Pegawai Pelajar bekerja di luar kegiatan Tugas Belajar.

 

Dalam hal Pegawai Pelajar diberhentikan pelaksanaan Tugas Belajar berdasarkan ketentuan, PNS tersebut dapat diusulkan kembali untuk melaksanakan Tugas Belajar. Pelaksanaan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan berdasarkan usulan pimpinan unit kerja dengan menyampaikan alasan pembatalan yang disertai dengan bukti pendukung. Pembatalan Tugas Belajar dapat dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar. Pembatalan Tugas Belajar hanya dapat dilakukan dengan alasan: a) terdapat bukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar; b) tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan; dan/atau c) Pegawai Pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri. Pembatalan Tugas Belajar ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.

 

Pegawai Pelajar yang telah selesai, diberhentikan, atau dibatalkan dalam melaksanakan Tugas Belajar diaktifkan kembali dalam jabatan. Ketentuan mengenai pengaktifan kembali Pegawai Pelajar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Tugas Belajar. Pegawai Pelajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sebelum yang bersangkutan diaktifkan kembali. Pegawai Pelajar yang telah berakhir masa Tugas Belajar atau masa perpanjangan Tugas Belajar wajib melapor kepada PPK melalui atasan langsungnya secara hierarki paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa Tugas Belajar atau perpanjangan Tugas Belajar.

 

Bagaimana dengan Tugas Belajar Dengan Biaya Mandiri ? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Tugas Belajar dapat diberikan dengan pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri yang disediakan oleh calon Pegawai Pelajar secara penuh. Tugas Belajar dengan biaya mandiri dapat dilaksanakan dengan melaksanakan tugas jabatan. Tugas Belajar dengan biaya mandiri diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a) adanya kebutuhan sangat mendesak di luar rencana kebutuhan unit kerja yang telah ditetapkan; b) belum tersedianya pembiayaan; dan c) persetujuan calon Pegawai Pelajar.

 

Kriteria sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan asli surat pernyataan pimpinan unit kerja. Kriteria tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan secara tertulis persetujuan oleh calon Pegawai Pelajar. Kriteria adanya kebutuhan sangat mendesak di luar rencana kebutuhan unit kerja ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang dibebastugaskan dari tugas jabatan diwajibkan untuk melaksanakan ikatan dinas. Kewajiban ikatan dinas dilaksanakan selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar termasuk perpanjangan masa Tugas Belajar.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek (DIISNI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek). Semoga ada manfaatnya. 

No comments:

Post a Comment



































Free site counter