Latest:

Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara

Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara, yang dimaksud Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.

 

Pembangunan dan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) bertujuan untuk: a) membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b) menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara, bahwa Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) meliputi: a) perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) ; b) penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) ; c) seleksi mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) ; dan d) pembinaan mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) .

 

Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan melalui penunjukan PTN di lokasi Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) didirikan. Penunjukan PTN ditetapkan oleh Menteri. PTN yang ditunjuk dapat melibatkan perguruan tinggi lain dalam Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN). Perguruan tinggi lain sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) .

 

Dalam pengelolaan Asrama Mahasiswa NusantarA (AMN) , Kementerian berkoordinasi dan bekerja sama dengan: a) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan; c) Badan Intelijen Negara; d) Tentara Nasional Indonesia; e) Kepolisian Negara Republik Indonesia; f) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; g) pemerintah daerah provinsi; dan/atau h) kementerian/lembaga lain yang terkait.

 

Perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian dapat bekerja sama dengan kementerian lain untuk melakukan perencanaan dan pengadaan. .

 

Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) serta penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk Mengelola Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan oleh PTN yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara

Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara

 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara bahwa Seleksi mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan bagi mahasiswa yang harus memenuhi persyaratan: a) terdaftar sebagai penerima beasiswa; dan b) berstatus sebagai mahasiswa pada semester 1 (satu). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) harus memenuhi persyaratan: a) Warga Negara Indonesia; b) sehat jasmani dan rohani; c) mendapat persetujuan orang tua atau wali; d) memiliki wawasan kebangsaan; e) belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama tinggal di Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN); f) terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi dalam 1 (satu) kota/kabupaten atau kota/kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan lokasi Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) ; g) mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi atau ditunjuk oleh Kementerian; dan h) menandatangani surat perjanjian.

 

Seleksi mahasiswa juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa pada wilayah Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) didirikan, keanekaragaman suku bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa. Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud harus memperhitungkan kuota penghunian Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) untuk mahasiswa asli Papua paling banyak 50% (lima puluh persen).

 

Ditegaskan dalam bahwa Permendikbud ristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara, bahwa dalam hal mahasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) belum terdaftar sebagai penerima beasiswa, mahasiswa didaftarkan dalam program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah. Seleksi mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Pembinaan mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilakukan melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan; kewarganegaraan; karakter pelajar Pancasila; bela negara; kewirausahaan; kepemimpinan; dan kepeloporan.

 

Selain kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman, pembinaan juga berupa kegiatan kesamaptaan yang dilakukan oleh mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) untuk menjaga kebugaran. Kegiatan berupa seminar, pelatihan, kompetisi, pengasuhan dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi pengelola Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN). Pembinaan mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 4 (empat). Dalam melaksanakan pembinaan mahasiswa sebagaimana dimaksud, perguruan tinggi pengelola Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Pembinaan mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Pemimpin perguruan tinggi pengelola Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) melaporkan pelaksanaan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Mahasiswa yang telah menyelesaikan program pembinaan di Asrama Mahasiswa NusantarA (AMN) diberikan sertifikat sebagai alumni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN). Sertifikat diberikan oleh Menteri.

 

Kementerian melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN). Kementerian dapat bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN).

 

Pendanaan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

No comments:

Post a Comment



































Free site counter