PP Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan Turgas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

 

Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut T\rgas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Provinsi adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bahwa Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP; penyelenggaraan T\rgas Pembantuan; pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

 

Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagianUrusan Pemerintahan yang meqiadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP meliputi:

a. pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:

1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota; dan

2. Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;

b. pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pembinaan dan pengawasan umum dan teknis tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan berkoordinasi dengan GWPP.

 

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP harus memenuhi ketentuan: a) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP; b) daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan; c) daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan d) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.

 

Perencanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional dan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Penganggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan: ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara; sinergi kebijakan fiskal nasional; dan sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.

 

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian. Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

 

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan. Peraturan Menteri/ Lembaga Pemerintah non-Kementerian dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya. Peraturan Menteri/ Lembaga Pemerintah non-Kementerian dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri disampaikan kepada GWPP sebagai dasar penetapan Keputusan Gubernur mengenai pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP. Keputusan Gubernur ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.

 

Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. Barang milik negara digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.

 

Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP harus dipertanggungiawabkan dan dilaporkan kepada Presiden oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan ketentuan: a) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan b) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mempertanggungj awabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Selain ketentuan sebagaimana di atas, pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.

 

Bagaiamana penyelenggaraan tugas pembantuan ? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menj adi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

 

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan: a) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota; b) daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan; c) daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/ kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; d) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah; e) memperhatikan karakteristik daerah; f) bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; dan g) bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

 

Penyelenggaraan Tlrgas Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan: a) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kebupaten/kota; b) daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sarna dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan; c) daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; d) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota; e) bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; f) bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan g) memperhatikan karakteristikdaerah kabupaten/kota.

 

Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan lingkup antardaerah kabupaten/kota. Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota. Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.

 

Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional. Penganggaran Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan: a) ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara; b) sinergi kebljakan fiskal nasional; dan c) sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.

 

Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian dan Peraturan Gubernur ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian dan Peraturan Gubernur ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan T\rgas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.

 

Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur dan/ atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat. Peraturan Gubemur disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi dan Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelalsanaan Tugas Pembantuan Provinsi. Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota serta Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan T\rgas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.

 

Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi merupakan barang milik daerah dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

 

Barang milik negara dan barang milik daerah digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus dipertanggungiawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan: a) gubemur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakryat Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidaag keuangan; b) laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah; c) bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi dengan tembusan kepada GWPP; d) GWPP melaporkan pertanggungiawaban penyelenggaraan tugas pembantuan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan; e) menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan Tugas Pembantuan kepada Presiden. Selain ketentuan tersebut, pertanggungiawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan: a) bupati/wali kota mempertanggungiawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada gubernur yang menugasi setelah melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; b) laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam dokumen yang terpisah; c) gubernur melaporkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan yang ditugaspembantuankan kepada daerah kabupaten/kota melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Semoga ada manfaatnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter