Latest:

Juknis Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Pada PTKI

 

Juknis Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Pada PTKI

Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam), terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka untuk menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang inovatif, produktif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan iptek, dunia usaha dan dunia industri, perlu adanya kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI); b) bahwa dalam rangka implementasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, perlu dibuat petunjuk teknisnya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

 

Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) secara filosofis merupakan salah satu bentuk dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam Staatfundamental Norm dan terurai pada Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 sebagai Staatground gezet yang dapat dimaknai sebagai perwujudan hak mendapatkan pendidikan yang dijamin pemenuhannya oleh negara sehingga setiap warga negara berkewajiban melaksakan pendidikan tersebut. Hal ini dilakukan negara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan yang secara formal diatur lebih lanjut pada beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Formal Gezet.

 

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mengamanatkan agar pendidikan tinggi mampu mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridarma. Amanat tersebut menjadi niscaya bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk merumuskan beberapa kebijakan maupun kegiatan yang menunjang pencapaian kompetensi pembelajaran. Kesiapan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan dunia industri atau dunia kerja yang dinamis, menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam merumuskan kegiatan PTKI yang pada akhirnya dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan yang unggul dan dinamis. Upaya perumusan kebijakan dan kegiatan yang dimaksud dapat dilihat pada sembilan bentuk kegiatan dalam kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) .

 

Secara sosiologis, pengangguran berpendidikan menjadi salah satu problem yang dihadapi oleh PTKI, oleh karenanya MBKM dapat menjadi jawaban untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Melalui MBKM, PTKI juga mampu menciptakan kultur pembelajaran yang otonom dan fleksibel serta mampu meningkatkan link and match dengan dunia usaha, dunia industri sehingga dapat mempersiapkan kesiapan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal. Secara yuridis, MBKM di PTKI, merupakan perwujudan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam untuk memfasilitasi penjaminan mutu layanan pendidikan tinggi sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 yang secara fungsional harus memastikan bahwa layanan pendidikan yang diberikan institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam kepada mahasiswa dan masyarakat pada umumnya benar-benar berorientasi dan berpijak pada standar mutu. Atas dasar pemikiran tersebut, Kebijakan MBKM di PTKI yang telah dirumuskan ditahun 2020 sangat relevan dengan tuntutan keadilan, kemanfaatan dan kepastian MBKM.

 

Keberadaan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, masih memuat delapan kegiatan MBKM. Secara implementatif, panduan tersebut masih membutuhkan beberapa petunjuk operasional yang lebih teknis dan masih perlu memasukkan satu kegiatan lagi sebagai kekhasan Kementerian Agama, yaitu moderasi beragama. Dengan demikian, Kementerian Agama melengkapinya melalui penyusunan Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Tridarma di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Implementasi kebijakan MBKM dalam Tridarma Perguruan Tinggi merupakan upaya Kementerian Agama dalam menciptakan, mengontrol, dan mengawasi implementasi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang otonom, inovatif, produktif, adaptif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan IPTEKS, dunia usaha dan dunia industri.

 

Salah satu dari kebijakan MBKM diwujudkan melalui program hak belajar tiga (3) semester bagi mahasiswa di luar program studi sehingga terwujudnya pola pembelajaran fleksibel dan otonom. Kultur pembelajaran demikian dikembangkan secara kreatif dan inovatif sesuai dengan minat, kebutuhan dan orientasi mahasiswa dalam proses pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dua (2) semester di luar program studi dan di luar perguruan tinggi asal, dapat berupa pembelajaran di kampus maupun kegiatan di luar kampus. MBKM dalam Tridarma PT ini meliputi; kegiatan pertukaran mahasiswa, magang, asistensi mengajar, riset/penelitian, studi/proyek independen, kegiatan kemanusiaan, membangun desa/KKNT (Kuliah Kerja Nyata Terpadu-Tematik), kewirausahaan, dan moderasi beragama.

 

Secara implementatif, penyelenggaraan MBKM pada PTKI menjadi otoritas kampus dengan mengacu pada pedoman dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Hal ini penting, karena setiap kampus memiliki karakter dan ciri khas yang berbeda sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pembelajaran MBKM memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, kemandirian, dan kebutuhan pengembangan keterampilan (hard skills & soft skills) mahasiswa.

 

Dalam konteks pengembangan keterampilan (hard skills & soft skills) sebagai bagian dari implementasi MBKM, sivitas akademika diharapkan terlibat aktif dalam forum-forum yang diinisiasi dan dikembangkan oleh Kementerian Agama. Diantara forum yang dimaksud antara lain Biannual Conference on Research Results (BCRR), International Conference on University Communtity Engagement (ICON-UCE), ADIKTIS, AICIS, dan lainnya.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah acuan dalam melaksanakan dan mengembangkan kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

 

Diktum KETIGA Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dapat menetapkan aturan teknis dari Keputusan ini sesuai kebutuhan dan kekhasan masing-masing.

 

KEEMPAT Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Penyusunan petunjuk teknis atau Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan ini bertujuan untuk: 1) Panduan Implementasi MBKM pada PTKI baik negeri maupun swasta; 2) Memperkaya dan meningkatkan wawasan dan kompetensi mahasiswa sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan mahasiswa; 3) Mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia usaha dan industri; 4) Menjadi tolok ukur dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan penjaminan mutu kebijakan MBKM pada masing-masing PTKI.

 

Sasaran petunjuk teknis atau Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam), ini ditujukan kepada: 1) Pimpinan PTKI sebagai penanggung jawab implementasi kebijakan MBKM; 2) Pimpinan Fakultas sebagai pelaksana MBKM; 3) Ketua/Koordinator Jurusan dan Program Studi sebagai pelaksana teknis implementasi MBKM; 4) Dosen sebagai pengampu mata kuliah dalam program pertukaran mahasiswa; 5) Dosen sebagai pembimbing lapangan dalam kegiatan MBKM di dalam dan luar kampus; 6) Mahasiswa sebagai peserta kegiatan MBKM.

 

Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) ini meliputi rancangan kurikulum, konsep, syarat, mekanisme, peran, tugas, output, dan pengakuan SKS, serta penjaminan mutu kegiatan MBKM pada PTKI.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam). Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter