Latest:

Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya


Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya diatur melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/III/PB/2011 dan Nomor: 8 Tahun 2011 tertanggal: 24 Maret 2011 tentgang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

 

Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang belajar mengajar, pengkajian program, pengembangan model PNFI. Pamong Belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

Tugas pokok Pamong Belajar berdasarkan Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI. Beban kerja Pamong Belajar untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) minggu.

 

lnstansi pembina jabatan fungsional Pamong Belajar adalah Kementerian Pendidikan. lnstansi Pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain: a) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar; b) menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pamong Belajar; c) menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar; d) menyusun pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar; e) mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar; f) melakukan sosialisasi jabatan fungsional Pamong Belajar serta petunjuk pelaksanaannya; g) menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Belajar; h) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Belajar; i) mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pamong Belajar; j) memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar; k) memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pamong Belajar; I) memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pamong Belajar; m) melakukan bimbingan teknis kompetensi dan profesionalitas jabatan fungsional Pamong Belajar; dan n) melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pamong Belajar.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/III/PB/2011 dan Nomor : 8 Tahun 2011 tertanggal: 24 Maret 2011 tentgang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya, bahwa Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

a. Pendidikan, meliputi:

1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar;

2. Pendidikan dan pelatihan (diklat) kedinasan, kursus dengan memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat; dan

3. Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat.

b. Kegiatan belajar mengajar, meliputi:

1. Perencanaan pembelajaranlpelatihanlpembimbingan;

2. Pelaksanaan pembelajaranlpelatihan/pembimbingan; dan

3. Penilaian hasil pembelajaranlpelatihanl pembimbingan.

c. Kegiatan pengkajian program PNFI, meliputi:

1. Persiapan pengkajian program; dan

2. Pelaksanaan pengkajian program.

d. Kegiatan pengembangan model PNFI, meliputi:

1. Penyusunan rancangan pengembangan; dan

2. Pelaksanaan pengembangan.

e. Pengembangan profesi Pamong Belajar, meliputi :

1. Pembuatan karya tulislilmiah di bidang PNFI;

2. Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal;

3. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang bermanfaat di bidang PNF; dan

4. Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya.

f. Penunjang tugas Pamong Belajar, meliputi:

1. Pengabdian pada masyarakatlkegiatan sosial kemasyarakatan;

2. Peran serta dalam seminarllokakarya di bidang pendidikan;

3. Berprestasi dalam bidang pendidikan;

4. Perolehan penghargaanltanda jasaltanda kehormatanlsatya lancana karya satya; dan

5. Perolehan ijazahlgelar kesarjanaan lainnya.


Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya


Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan tingkat keahlian. Jenjang jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Pamong Belajar Pertama; b) Pamong Belajar Muda; dan c) Pamong Belajar Madya; Jenjang pangkat Pamong Belajar sesuai dengan jabatannya, yaitu:

a. Pamong Belajar Pertama:

1) Penata Muda, golongan ruang Ill/a; dan

2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.

b. Pamong Belajar Muda:

1) Penata, golongan ruang Ill/c; dan

2) Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.

c. Pamong Belajar Madya:

1) Pembina, golongan ruang IV/a;

2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

 

Jenjang pangkat dan jabatan Pamong Belajar berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang jabatan Pamong Belajar untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan. Setiap kenaikan jenjang jabatan Pamong Belajar harus lulus uji kompetensi. Uji kompetensi di atur lebih lanjut oleh lnstansi Pembina.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link downloiad Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya (DISINI)

 

Link download Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/III/PB/2011 dan Nomor: 8 Tahun 2011 tertanggal: 24 Maret 2011 tentgang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter