Latest:

Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023

Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023


Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

 

Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat telah berkontribusi penting dalam tnewujudkan Islam yang rahmatan dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata balk dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan yang telah rnengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi penclidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pernberdayaan masyarakat.

 

Demikian halnya Pendidikan Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan A1-Qur'an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Kedua Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tersebut juga didirikan dan diselenggaran oleh masyarakat dan telah berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta ctidik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengarnalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

 

Mengingat peran dan kontribusi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022.

 

Program bantuan ini diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

 

Selanjutnya agar Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun. Anggaran 2023.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

 

KepdirjenPendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Asas pelaksanaan Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan , kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dart/ atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

 

A. Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter rnoderat dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran halaqoh serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.

 

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

C. Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima bantuan sebagai berikut:

1.   Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ A.PBD Tahun Anggaran 2023.

2.   Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP, yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.

3.   Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masib berlaku.

4.   AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

5.   Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

 

D. Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

E. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Bantuan

a) Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP;

(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan PSP bagi Pesantren;

(4) salinan PSLPQ bagi LPQ;

(5) salinan PSMDT bagi MDT;

(6) salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku dari Kemendagri bagi Ormas atau AFPSPP yang tidak memiliki Badan Hukum;

(7) Salinan Surat Badan Hukum dari Kemenkumham bagi Ormas atau AFPSPP yang memiliki Badan Hukum;

(8) RAB;

(9) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada);

(10) profil singkat LPQ/ MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pimpinan, jumlah santri (putra/putri), tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada); dan

(11) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jurnlah anggota, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada laman:

https://pusaka. kemenag. go . id /

https://simba.kemenag.go.id /

c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alarn, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, LPD/MDT, Ormas Islam dan/atau AFPSPP, pengajuan usulan / proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi oleh Pihak Pemberi Bantuan.

2. Seleksi Penerima Bantuan

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: nama Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan atau AFPSPP;

(1) nomor statistik bagi Pesantren, LPQ dan MDT;

(2) alamat lengkap Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan atau AFPSPP;

(3) nama pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan atau AFPSPP; dan

(4) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan proposal yang diajukan dalam aplikasi dan proposal dalam bentuk hardcopy atas mekanisme penetapan langsung sesuai persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

d) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Iingkungan, Direktorat Jenderal, Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan / proposal Ban tuan.

e) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui:

(1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Chinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;

(2) tim verifikasi rnembuat laporan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan baik yang melalui aplikasi maupun yang dilakukan penetapan langsung, agar PPK membuat laporan sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme penetapan langsung; dan/atau

(3) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

f) PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:

(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;

(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan /atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;

(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;

(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liValamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

g) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit mernu at:

(1) Identitas penerima bantuan;

(2) nilai bantuan; dan

(3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

b) Penetapan dan pen gesah an penerima bantuan dapat dilakukan sec ara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

c) Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya keputusan PPK didasarkan pada laporan tim verifikasi.

 

4. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a)  PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;

b)  PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan keleng,kapan administrasi pencairan bantuan melalui:

(1) penerima bantuan;

(2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;

(3) aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada larnan: https://pusaka.kemenag. go.id atau https://simba.kemenag.go. id

(4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.

 

F. Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. Pencairan Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan berupa:

a)  Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani diatas materai 10.000 oleh penerima bantuan;

b)  Kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang jumlah nominalnya sesuai dengan nominal bantuan yang masuk dalam rekening penerima bantuan, dan telah ditandatangani diatas materai oleh penerima bantuan;

c)  salinan buku rekening bank aktif atas nama Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP;

d)  salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pesantren atau Yayasan, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP; dan

e)  Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan.

2. PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan yang diajukan oleh Penerima Bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

3.   Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan /atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.

4.   Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan dan mengganti dengan penerima bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusanyang disahkan oleh KPA.

5.   Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dance Bantuan untuk kernudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur maksimal 30 hari setelah surat perintah pemindahbukuan.

6.   Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM- LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

G. Penggunaan Bantuan

1.   Setetah Bantuan diterima, penerima bantuan langsung rnenggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

2.   Penggunaan Bantuan untuk membiayai penyelenggaraan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, sekaligus menfasilitasi peran dan partisipasi aktif Para Kiai, Santri, tokoh agarna, pemuda, dan masyarakat secara luas dalam rangka penguatan   moderasi   beragama, pembangunan karakter, dan / atau peningkatan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

3.   Penerima bantuan     mendokumentasikan   dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan Bantuan dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan APIP.

4.   Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, makes bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan Surat Pernyataan. Terlampir yang berisi mengenai pernyataan pengeluaran riil dan keterangan kesediaan untuk keperluan perneriksaaniaudit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

 

H. Ketentuan Perpajakan

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan Bantuan rnenjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan perundang- undangan.

 

I. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1.   Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel

2.   Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dan laporan pertanggung-jawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

a Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan berupa lembar laporan pertanggungjawaban.

4.   Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan disusun dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada Taman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id

5.   Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai bukti pembelian atau pembayaran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.   PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya masing-masing 1 (satu) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dalam bentuk cetak dan/ atau digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan perneriksaan Aparat Pengawas Fungsional.

7.   Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

J. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Bantuan tidak dibenarkan untuk:

a) digunakan dalam segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (Ian/ atau

b)  digunakan selain untuk hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

c)   diatur batasan seperti tidak diperkenankan digunakan untuk keperluan biaya sewa, gaji/honor pengelola dan/atau pengurus Lembaga. Sehingga tujuan penggunaan dana terdapat penegasan hanya berfokus pada Bantuan Halagah

2. Sanksi

a)  Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

b)  Apabila di kemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c)   Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dana tersebut dianggap sebagai sisa dana bantuan dan wajib untuk disetorkan ke Kas Negara.

d)  PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan atas segala akibat yang ditimbulkannya.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 

No comments:

Post a Comment



































Free site counter