Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama terdapat dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. Keputusan Sekjesn ini diterbitkan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi
Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama adalah: 1) Memberikan petunjuk
teknis pelaksanaan kegiatan penguatan moderasi beragama agar dapat diselenggarakan
secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. 2) Memastikan penyelenggaraan
penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Kementerian/Lembaga,
dan/atau masyarakat tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi
Beragama ini memuat ketentuan mengenai: perencanaan; pelaksanaan; dan pelaporan
dan evaluasi Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan
Moderasi Beragama.
Diktum KESATU Kepsekjen
Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi
Beragama menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya,
Orientasi Pelopor, dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diiktum KEDUA Kepsekjen
Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi
Beragama, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan kegiatan sebagaimana di maksud dalam DIKTUM KESATU, Pelaksana
Kegiatan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Penguatan Moderasi Beragama Kementerian
Agama.
KETIGA Kepsekjen Kemenag
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi
Beragama, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan
Moderasi Beragama. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Kegiatan
Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. Semoga
ada manfaatnya.