Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama

Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama


Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama terdapat dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. Keputusan Sekjesn ini diterbitkan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.

 

Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama adalah: 1) Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penguatan moderasi beragama agar dapat diselenggarakan secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. 2) Memastikan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Kementerian/Lembaga, dan/atau masyarakat tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama ini memuat ketentuan mengenai: perencanaan; pelaksanaan; dan pelaporan dan evaluasi Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama.

 

Diktum KESATU Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diiktum KEDUA Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana di maksud dalam DIKTUM KESATU, Pelaksana Kegiatan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Penguatan Moderasi Beragama Kementerian Agama.

 

KETIGA Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter