Latest:

Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Kepada PNS ASN Tahun 2024

Juknis Pencairan THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN Tahun 2024


Juknis Pemberian/pencairan THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

 

Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada PNS ASN Yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2024 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2024 diberikan kepada : Bupati dan Wakil Bupati; Pimpinan dan Anggota DPRD; PNS dan Calon PNS; dan PPPK.

 

PNS sebagaimana dimaksud termasuk: a) PNS yang ditempatkan pada Instansi Pemerintah De=aerah di luar Pemerintah yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Daerah; b) PNS penerima uang tunggu; c) PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan; d) Calon PNS.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) ASN tahun 2024 tidak diberikan kepada: a) PNS sedang cuti di luar tanggungan negara; b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

 

Berdasarkan Juknis Penyaluran/Pencairan THR Dan Gaji Ke-13 Kepada PNS ASN Tahun Anggaran 2024Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) ASN tahun 2024 terdiri atas: a) Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatannya dan/atau pangkatnya; dan e) tambahan penghasilan 50 % (lima puluh persen).

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan pangan; d) Tunjangan umum sesuai dengan jabatannya dan/atau pangkatnya; dan e) tambahan penghasilan 50 % (lima puluh persen).

 

Dalam Juknis Pemberian (Pencairan atau Penyaluran) THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN Tahun Anggaran 2024 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

 

Kapan pembayaran atau pencaiaran THR dan Gaji Ke-13 ASN tahun 2024. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

 

Selanjutnya Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada PNS ASN Tahun Anggaran 2024, menyatakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Pengguna Anggaran mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. SPM Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan. Jenis SPM termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran Tunjangan Hari Raya.

 

Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.

 

Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diatur mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai.

 

Demikian informasi tentang Juknis Pemberian/Pencairan THR Dan Gaji Ke-13 Kepada PNS ASN Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter