Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024

Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024


Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor 422.1/2000-Dikdas/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini ketentuan dan Jalur PPDB jenjang SD SMP tahun pelajaran 2023/2024

 

A. Jalur PPDB jenjang SD

1. Jalur Zonasi

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 85% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Ketentuan zonasi mempedomani Peraturan Walikota Gunungsitoli nomor 422.1- 119 Tahun 2023 tanggal 28 April 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 422.1-158 Tahun 2020 tentang penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama se - Kota Gunungsitoli (terlampir)

c. Verifikasi alamat berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

d. Penggunaan surat keterangan domisili hanya diperkenankan bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial.

e. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin d ) diterbitkan oleh lurah/kepala desa memuat keterangan bahwa peserta didik yan g bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

f. Pelaksanaan seleksi mengikuti urutan:

1) Usia

2) Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

3) Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

4) tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung

2. Jalur Afirmasi

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 10% dari

daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi

tidak mampu (menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam

program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat

atau pemerintah daerah) dan pe nyandang disabilitas yang

berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah

c. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi

melampaui jumlah kuota, penentuan peserta didik dilakukan

dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calo n peserta didik

yang terdekat dengan sekolah

3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari

daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Dibuktikan surat penugasan dari Walikota/Bupati bagi PNS dan

lembaga/ kantor/perusahaan bagi non PNS

c. Pelaksanaan seleksi:

1) Usia

2) Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

3) Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan

didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang

terdekat dengan sekolah

 

B. Jalur PPDB jenjang SMP

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ketentuan PPDB untuk jenjang SMP.

1. Jalur Zonasi

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 80% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Ketentuan zonasi mempedomani sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli nomor 422.1- 158 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 tentang penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama se- Kota Gunungsitoli

c. Verifikasi alamat berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

d. Penggunaan surat keterangan domisili hanya diperkenankan bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial.

e. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin d) diterbitkan oleh lurah/kepala desa memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

f. Pelaksanaan seleksi unt uk SMP:

1) Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

 

2. Jalur Afirmasi

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 15% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu (menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah) dan penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah

c. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota, penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

 

3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Dibuktikan surat penugasan dari Walikota/Bupati bagi PNS dan lembaga/ kantor/perusahaan bagi non PNS

c. Pelaksanaan seleksi:

1) Usia

2) Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

3) Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

 

4. Jalur Prestasi

a. Ditentukan berdasarkan rapor dari sekolah asal dan/atau prestasi dibidang akademik dan non- akademik

b. Untuk nilai rapor digunakan nilai pada 5 (lima) semester terakhir.

c. Untuk bukti atas prestasi dibidang akademik dan non- akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran

 

D. Persyaratan usia

1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD

a. berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan ketentuan memprioritaskan calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun;

b. Apabila daya tampung masih belum terpenuhi hingga akhir pendaftaran maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dengan kriteria memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan fisik berdasarkan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dewan guru sekolah;

2. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah;

3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 harus dibuktikan dengan akta kelahiran

 

Jadwal PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Tanggal 4 Mei s/d 1 7 Juni 2023 Pengumuman

2. Tanggal 19 s/d 24 Juni 2023 Pendaftaran

3. Tanggal 26 Juni 2023 Seleksi pendaftaran sesuai jalur pendaftaran Pengumuman hasil seleksi

4. Tanggal 27, 28, 30 Juni 2023 Pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak lulus dalam seleksi karena melebihi jumlah daya tampung sekolah tempat mendaftar, untuk mendaftar pada sekolah lain dalam zonasi yang sama atau zonasi terdekat

5. Tanggal 1 Juli 2023 Penetapan peserta didik baru

7. Tanggal 3 s/d 6 Juli 2023 Pendaftaran ulang

8. Tanggal 21 Juli 2023 Batas akhir penyampaian laporan hasil pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 meliputi daya tampung , jumlah yang mendaftar, jumlah yang diterima

 

Selengkapnya silahkan baca Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)


Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter