Latest:

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024


Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1178/V.01/DP.2/2023 Tentang Petunjuk Tenis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023/2024.

 

Petunjuk Teknis PPDB ini betujuan untuk Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya serta digunakan sebagai panduan oleh kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB

 

Diktum PERTAMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah. Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. ini.

 

Diktum PERTAMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan sasaran petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah: a) Panitia penyelenggara PPDB pada semua jenjang; b) Satuan pendidikan penyelenggara PPDB; c) Caton peserta didik baru SMA/ SMK; d) Masyarakat pengguna Iayanan PPDB; e) Para pemangku kepenfingan PPDB.

 

Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidal terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara obyektif, akuntabel, transparan, non-diskriminatif dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teknis pelaksanaan PPDB ini bertujuan untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi serta daya saing pendidikan.

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/202 ini telah memperhatikan daya tampung berbagai sekolah yang terbatas dan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemetaan kualitas pendidikan. Dengan adanya teknis pelaksanaan ini diharapkan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung, dapat terlaksana seoptimal mungkin dengan prinsip-prinsip serta tujuan sebagaimana dimaksud.

 

Tujuan diterbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah 1) Memberikan penjelasan secara teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online di SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung; 2) Memberikan pedoman langkah-langkah pendaftaran calon peserta didik baru ke sekolah yang dituju; 3) Memberikan pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru dengan memperhatikan protokol kesehatan; 4) Menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, non-diskriminatif, dan berkeadilan; 5) Memberikan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Negara Indonesia usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya; 6) Memberikan penghargaan kepada peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik yang dimiliki.

 

Ruang lingkup yang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB, yaitu : rinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB, Penyelenggaraan PPDB, Kepanitiaan dalam penyelenggaraan PPDB, Pembiayaan dalam penyelenggaraan PPDB, Penatapan zonasi dalam PPDB, Penetapan nilai tambahan, Pengumuman dimulainya pendaftaran PPDB, Jadwal penyelenggaraan PPDB, Persyaratan peserta PPDB, Proses pendaftaran dalam. PPDB, Penetapan Nilai Akhir, Daftar Ulang, Pengendalian penyelenggaraan PPDB, Pengaduan. penyelenggaraan PPDB, Pelaporan penyelenggaraan PPDB, Sanksi penyelenggaraan PPDB.


Berikut ini Jalur Pendaftaran PPDB berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Jadwal PPDB SMA di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, yakni sebagai berikut:

1. Jalur Zonasi;

Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

 

Adapun Jadwal PPDB SMA di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 diatur dengan jadwal sebagai berikut :


Kapan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 ? Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 diatur dengan jadwal sebagai berikut :

1. Jenjang SMA

a. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 12 – 13 Juni 2023

b. Pengumuman Jalur Afirmasi : 15 Juni 2023

c. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 14 - 17 Juni 2023

d. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB

e. Proses seleksi real time : 12 - 17 Juni 2023

f. Verifikasi faktual berkas : 19 – 22 Juni 2023

g. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 23 Juni 2023

h. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 - 24 Juni 2023

i. Masuk MPLS kelas X : 17 - 19 Juli 2023

j. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023

2. Jenjang SMK

a. Pendaftaran PPDB : 12 – 17 Juni 2023

b. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB

c. Tes minat bakat : 19 – 22 Juni 2023

d. Pengumuman : 23 Juni 2023

e. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 - 24 Juni 2023

f. Masuk MPLS kelas X : 17 - 19 Juli 2023

g. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023


Syarat Pendaftaran Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis dan Jadwal PPDB SMA di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, yakni sebagai berikut:


A. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu :

a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;

b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.

c. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;

d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

e. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:

1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/

2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

3) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

f. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);

g. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);

h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;

 

B. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu :

a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;

b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023;

c. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

d. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);

e. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;

f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

Pengumuman hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB online dan/atau melalaui website PPDB sekolah atau melalui pengumuman di Sekolah.


Selengkapnya silahkan download Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Provinsi Lampung Nomor 800/1178/V.01/DP.2/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menangah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1178/V.01/DP.2/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter