Latest:

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Jawa Tengah 2024/2025

Jadwal dan Juknis PPDB SMA Negeri SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025


Jadwal dan Juknis PPDB SMA Negeri SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/1178/V.01/DP.2/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025


Keputusan Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/1178/V.01/DP.2/2024 Tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan dengan perimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomnor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan pengaturan teknis tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk Petunjuk Teknis; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

JALUR PPDB SMA

PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1.  Jalur Zonasi

1.1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah.

1 2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1.1 adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

1.3. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.

1 4. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.3 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 10 (sepuluh persen) dari daya tampung.

1 5. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.

1.6. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

 

2.  Jalur Afirmasi

2.1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya

2.2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2.3. Ketentuan tersebut pada angka 2.2. dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.

2.4 Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2.5. Calon peserta didik yatim dan/atau piatu sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah. dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang manangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah.

2.6. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

2.7. Calon Peserta Didik Baru putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dan orang tua calon Peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid- 19 sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data yang dike lola/ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

2.8. Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dan orang tua calon peserta didik yang me nangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Kartu Keluarga di wilayah Provinsi Jawa Tengah, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.

2.9. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan

2.10. Calon peserta didik yatim dan/atau piatu sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

2.11. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

2.12. Calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

2.13. Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan urutan prioritas :

a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;dan

b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2.14. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkanurutan prioritas :

a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat tempat kedudukan panti calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;dan

b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2.15. Apabila jumlah calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;dan

b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2.16. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.17. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

3.  Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

3.1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

3.2. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

3.3. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dan daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

3.4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru, dan anak guru sebagaimana dimaksud angka 3.4 mendapatlkan prioritas langsung diterima.

3.5 Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat calon peserta didik mendaftar.

3.6. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan be rdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

3.7. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

4.  Jalur prestasi

4.1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.

4.2. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan .

4.3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

4.4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota

4.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.

4.6. Bobot nilai prestasi basil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :

a.   Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

b.   Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a hams mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.

c.   Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.

4.6. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMAN Negeri SMKN Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2024/2025, Pada PPDB SMK PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi:

1 . Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, dan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya

1.1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid- 19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 paling se dikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

1.2. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 1.1. dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

1.3. Calon peserta didik yatim dan/atau piatu sebagaimana tersebut angka 1.1. berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah dan/atau dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang manangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah

1.4. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1.1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

1.5. Calon Peserta Didik Baru putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 sebagaimana tersebut angka 1.1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

1.6. Calon peserta didik yatim dan/atau piatu paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

1.7. Calon peserta didik anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

1.8. Calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan /atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

1.9. Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid¬19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.

1.10. Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

a.   jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;dan

b.   usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2.11. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkanurutan prioritas :

a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik; dan 

b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2.12. Apabila jumlah calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid- 19, dan yang melakukan pengamatan dan/ atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:

a.   jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik; dan

b.   usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

 

2. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat

2.1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

2.2 Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan.

2.3. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.

 

3. Seleksi Prestasi

3.1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai pre stasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang  dan tidak berjenjang.

3.2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

3.3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.

3.4 Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.

 3.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.

3.6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta. Didik dengan ketentuan:

a.   Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

b.   Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

c.   Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.


Tata Cara Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025

1.    Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

2.    Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

          Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

          Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

          Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

          Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.

          Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.

          Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat

          Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).

          Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.

          Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

          Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.

          Kartu Keluarga (KK).

          Akta Kelahiran.

          Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

3.    Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

4.    Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

5.    Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.


Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2024/2025


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, yang terseedia pada dokumen file di bawah ini.

 



Link download Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 (DISINI)


Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA Negeri dan SMK  Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter