Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten 2024/2025

Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2024/2025


Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800//Dindikbud/2024 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah MenengahAtas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan SekolahKhusus Negeri (SKH) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025.

 

Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 ini merupakan pedoman bagi penyelenggara pendidikan, pendidik,tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penerimaan peserta didik barupada jenjang pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri di Provinsi Banten serta sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi panitiapenyelenggara PPDB pada semua jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri,Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri untukmelaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

 

Selain itu, Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN dan SKH (SLB) Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2024/2025 juga dimaksud untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruaan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800//Dindikbud/2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025, menyatakan bahwa sasaran petunjuk teknis atau ini adalah: a) Panitia Penyelenggara PPDB pada semua jenjang; b) Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB; c) Calon peserta didik SMAN, SMKN dan SKhN; d) Masyarakat pengguna layanan PPDB daring dan luring; e) Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800//Dindikbud/2024 tentang Juknis PPDB SMA SMK dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk teknis ini memuat penyelenggaraan, tata cara dan persyaratan, daya tampung dan alur pengaduan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Banten.

 

Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800/ /Dindikbud/2024 tentang Juknis PPDB SMA SMK dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam petunjuk teknis PPDB adalah berbagai tahapan dan proses dalam menyelenggarakan PPDB, meliputi: 1) Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru; 2) Persyaratan, jadwal, pendaftaran seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang sekolah menengah atas Negeri (SMAN); 3) Persyaratan, jadwal, pendaftaran, seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang sekolah menengah kejuruan Negeri (SMKN); 4) Persyaratan, jadwal, pendaftaran, seleksi, penetapan hasil dan daftar ulang sekolah khusus Negeri (SKhN).

 

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA berupa :

          foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

          Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

          Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;

          Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

          Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

a. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;

b. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu;

          Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

          Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.

 

          Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:

          Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):

          Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

          Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;

          Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;

          Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :

a. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;

b. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

c. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS, Jamkesda dan bukti lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang) bagi yang memiliki;

d. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik;

          Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.

          Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Jalur Zonasi SMAN (Kuota 50%)

          Seleksi Berdasarkan Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan.

Jalur Afirmasi SMAN (Kuota 15%)

          Seleksi Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Jalur Prestasi (30%)

          Seleksi Prestasi Akademik didasarkan nilai rapor.

          Seleksi Prestasi Akademik dan Non Akademik didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota

Jalur Perpindahan Orang Tua SMAN (5%)

          Disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua. Tempat tinggal (berdasarkan tugas orang tua) calon peserta didik diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah yang dituju

 

Jalur Umum SMKN (Kuota 100%)

          Termasuk Kuota Keluarga Tidak Mampu dan Berkebutuhan Khusus (20%). Seleksi berdasarkan nilai raport, Hasil tes bakat & minat dan Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik.

 

Selengkapnya silahkan download Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 pada laman dindikbud.bantenprov.go.id

 

Baca Tata Cara atau Juknis Pendaftaran Oline PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)


Demikian informasi tetang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter