Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800//Dindikbud/2024 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah MenengahAtas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan SekolahKhusus Negeri (SKH) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025.
Jadwal
dan Juknis PPDB SMAN SMKN dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 ini
merupakan pedoman bagi penyelenggara pendidikan, pendidik,tenaga kependidikan,
dan peserta didik dalam penerimaan peserta didik barupada jenjang pendidikan
SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri di Provinsi Banten serta sebagai acuan
pelaksanaan secara teknis bagi panitiapenyelenggara PPDB pada semua jenjang
Sekolah Menengah Atas Negeri,Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah
Khusus Negeri untukmelaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Selain itu, Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
SMAN SMKN dan SKH (SLB) Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2024/2025 juga
dimaksud untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi
yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada Sekolah
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruaan Negeri dan Sekolah Khusus
Negeri di Provinsi Banten.
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800//Dindikbud/2024
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK dan SKH Provinsi Banten Tahun
Ajaran 2024/2025, menyatakan bahwa sasaran petunjuk teknis atau ini adalah: a)
Panitia Penyelenggara PPDB pada semua jenjang; b) Satuan Pendidikan
Penyelenggara PPDB; c) Calon peserta didik SMAN, SMKN dan SKhN; d) Masyarakat
pengguna layanan PPDB daring dan luring; e) Para Pemangku Kepentingan di Bidang
Pendidikan.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800//Dindikbud/2024
tentang Juknis PPDB SMA SMK dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025
menyatakan bahwa Petunjuk teknis ini memuat penyelenggaraan, tata cara dan
persyaratan, daya tampung dan alur pengaduan dalam pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di
Provinsi Banten.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800/ /Dindikbud/2024
tentang Juknis PPDB SMA SMK dan SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025
menyatakan bahwa Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan
KEDUA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Adapun ruang lingkup yang
diatur dalam petunjuk teknis PPDB adalah berbagai tahapan dan proses dalam
menyelenggarakan PPDB, meliputi: 1) Penyelenggaraan penerimaan peserta didik
baru; 2) Persyaratan, jadwal, pendaftaran seleksi, penetapan hasil, dan daftar
ulang sekolah menengah atas Negeri (SMAN); 3) Persyaratan, jadwal, pendaftaran,
seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang sekolah menengah kejuruan Negeri
(SMKN); 4) Persyaratan, jadwal, pendaftaran, seleksi, penetapan hasil dan daftar
ulang sekolah khusus Negeri (SKhN).
Kelengkapan administrasi
PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA berupa :
•
foto copy dokumen yang telah dilegalisir
pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :
•
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
•
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon
peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN
belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
•
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan
sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
•
Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada
saat verifikasi berkas):
a.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
b.
Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan,
yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
c.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi
tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
d.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau
pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu;
•
Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2
(dua) lembar.
•
Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon
peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.
•
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi
oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
•
Foto copy yang telah dilegalisir pejabat
berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
•
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
•
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon
peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN
belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
•
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan
sesuai kriteria yang ditetapkan;
•
Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada
saat verifikasi berkas) :
a.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
awal Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
b.
Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan,
yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
c.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS, Jamkesda dan bukti lain yang dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang) bagi yang memiliki;
d.
Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan
kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik;
•
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat
khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.
•
Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2
(dua) lembar.
Jalur Zonasi SMAN (Kuota 50%)
•
Seleksi Berdasarkan Jarak tempat tinggal
terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan.
Jalur Afirmasi SMAN (Kuota 15%)
•
Seleksi Calon peserta didik baru yang berasal
dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program
penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah
Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Jalur Prestasi (30%)
•
Seleksi Prestasi Akademik didasarkan nilai
rapor.
•
Seleksi Prestasi Akademik dan Non Akademik
didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional,
provinsi dan/atau kabupaten/kota
Jalur Perpindahan Orang Tua
SMAN (5%)
•
Disediakan bagi calon peserta didik yang
mengikuti tempat tugas orang tua. Tempat tinggal (berdasarkan tugas orang tua)
calon peserta didik diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan
Sekolah yang dituju
Jalur Umum SMKN (Kuota 100%)
•
Termasuk Kuota Keluarga Tidak Mampu dan
Berkebutuhan Khusus (20%). Seleksi berdasarkan nilai raport, Hasil tes bakat
& minat dan Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun
nonakademik.
Selengkapnya silahkan
download Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 pada laman dindikbud.bantenprov.go.id
Baca Tata Cara atau Juknis Pendaftaran Oline PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi tetang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SKH Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.