Latest:

Jadwal & Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025

Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025


Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor: 86 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2024/2025.


Berdasarkan Peraturan Kepala Dikpora Kabupaten Bantul Nomor : 86 Tahun 2024 Jadwal Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa PPDB TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bantul bertujuan untuk memberikan layanan bagi anak pra sekolah dan usia sekolah serta lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib dan terarah.

 

PPDB dilaksanakan berdasarkan pada prinsip: 1) Objektif, artinya bahwa PPDB harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi; 2) Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan 3) Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat.


A. Tata Cara PPDB Jenjang TK

PPDB jenjang TK dilaksanakan secara offline dengan cara datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju. Persyaratan Calon Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak (TK)

1) berusia 4 s.d. 5 tahun untuk kelompok A;

2) berusia 5 s.d. 6 tahun dapat diterima pada Kelompok B;

3) Persyaratan usia dibuktikan dengan: a) Fotokopi akta kelahiran (tidak perlu dilegalisir); atau b) Fotokopi surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk calon peserta didik baru penyandang disabilitas (Anak Berkebutuhan Khusus).

 

Jadwal Pendaftaran dan seleksi PPDB TK dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 7 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Khusus tanggal 7 Juni 2024 pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB. Pengumuman dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2024 pukul 13.00 WIB. Daftar Ulang dilakukan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Juni 2024. Untuk hari Kamis daftar ulang dilaksanakan pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan hari Jumat dilaksanakan pukul 08.00-11.00 WIB.

 

Alur pendaftaran PPDB jenjang TK diatur sebagai berikut:

1) Calon peserta didik baru datang ke satuan pendidikan yang dituju

bersama orang tua/wali;

2) Calon peserta didik baru melengkapi berkas pendaftaran berupa: a) fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir; b) fotokopi kartu keluarga; dan c) Fotokopi KTP orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru jenjang TK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: 1) usia yang lebih tua; 2) jarak tempat tinggal terdekat dari satuan pendidikan.


B. Tata Cara PPDB Jenjang SD

Berdasarkan Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025, PPDB jenjang SD dilaksanakan secara offline dengan cara datang langsung pada sekolah yang dituju. Daya Tampung SD di kabupaten Bantul terlampir dalam lampiran 1. PPDB Jenjang SD menggunakan 3 (tiga) jalur, yaitu:

a. Jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80%;

b. Jalur afirmasi, dengan kuota paling banyak 15%; dan

c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5%.

 

Persyaratan umum calon Peserta Didik kelas 1 SD:

a. Calon peserta didik berusia 7 tahun wajib diterima sebagai siswa .

b. Usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;

c. Calon peserta didik yang pada tanggal 1 Juli 2024 berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, dapat diterima apabila masih ada kuota, dengan dilengkapi rekomendasi dari psikolog profesional/dewan guru;

d. Persyaratan usia dibuktikan dengan: 1) Fotokopi akta kelahiran (tidak perlu dilegalisir); atau 2) Fotokopi surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

e. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon peserta didik baru penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

 

Persyaratan khusus atau tambahan calon peserta didik kelas 1 SD diatur sebagai berikut:

a. Calon peserta didik yang mendaftar jalur afirmasi berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, memiliki bukti kartu Program Keluarga Harapan (PKH), kartu bukti kepesertaan lainnya yang sejenis, dan atau surat keterangan tidak mampu dari Lurah.

b. Bagi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki Surat Keputusan perpindahan tugas antar instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah, paling lama 3 (tiga) tahun terakhir pada tanggal dimulainya PPDB.


Jadwal Pendaftaran dan seleksi PPDB SD dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Khusus hari Rabu tanggal 14 Juni 2024 pendaftaran ditutup pukul 12.00 WIB. Pengumuman dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, ditempel di papan pengumuman sekolah dan media informasi lainnya. Daftar Ulang dilakukan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

 

Alur pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD dengan

ketentuan :

a. Calon peserta didik baru datang ke sekolah yang dituju;

b. Calon peserta didik baru melengkapi berkas pendaftaran berupa: 1) Fotokopi Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir; 2) Fotokopi Kartu Keluarga; 3) Surat keterangan telah mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini/Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) jika memiliki; 4) Fotokopi kartu PKH dengan menunjukkan aslinya, kartu bukti kepesertaan lainnya yang sejenis, dan atau surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi pendaftar jalur afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan 5) Surat Keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dengan menunjukkan aslinya.

 

Seleksi calon peserta didik baru tingkat SD pada jalur zonasi dan afirmasi mempertimbangkan kriteria wilayah dalam pedukuhan dengan urutan prioritas usia yang lebih tua. Dalam hal kuota berdasarkan wilayah dalam pedukuhan belum terpenuhi, maka dapat menerima calon peserta didik baru dari luar wilayah pedukuhan dengan prioritas:

a. wilayah dalam satu kalurahan dengan urutan prioritas usia yang lebih tua;

b. wilayah dalam satu kapanewon dengan urutan prioritas usia yang lebih tua;

c. wilayah di luar kapanewon dengan urutan prioritas usia yang lebih tua.

Seleksi calon peserta didik baru tingkat SD pada jalur perpindahan tugas orang tua mempertimbangkan jarak tempat tinggal dari sekolah yang dituju. Apabila terdapat kesamaan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju, maka seleksi dengan urutan prioritas usia yang lebih tua. Dalam hal kuota jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka ditambahkan pada jalur zonasi.


C. Tata Cara PPDB Jenjang SMP

Dinyatakan dalam Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada 47 SMP negeri melalui sistem Real Time Online (RTO). Daftar 47 SMP negeri dan daya tampungnya terlampir dalam lampiran 2. Jalur PPDB SMP terdiri dari: a) Jalur zonasi; b) Jalur afirmasi; c) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB pada ayat (1) dikecualikan untuk: a) Jalur Jalur prestasi; b) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; c) sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; d) sekolah berasrama; dan e) sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. Selain PPDB dengan jalur sebagaimana dimaksud juga terdapat PPDB Kelas Khusus Olahraga (KKO).

 

Kuota peserta didik baru jenjang SMP dengan ketentuan:

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, terdiri dari: 1) Zona Lingkungan Sekolah paling banyak 5% (lima persen); 2) Zona Kapanewon paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen); dan 3) Zona Kabupaten paling banyak 10% (sepuluh persen)

b. Jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;

c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah; dan

d. jalur prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, terdiri dari: 1) Calon peserta didik dalam Daerah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen); dan 2) Calon peserta didik dari luar Daerah paling banyak 5% (lima persen).

Dalam hal kuota jalur zonasi zona Lingkungan Sekolah dan zona

Kabupaten; jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan

jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialokasikan pada jalur

zonasi zona Kapanewon.

 

PPDB SMP dilakukan dalam 3 (tiga) gelombang:

a. Gelombang 1 merupakan PPDB Kelas Khusus Olahraga

b. Gelombang 2 merupakan PPDB jalur zonasi zona Lingkungan Sekolah; zonasi zona Kabupaten; jalur afirmasi; jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan jalur prestasi.

c. Gelombang 3 merupakan PPDB jalur zonasi zona Kapanewon.


Jadwal pendaftaran dan seleksi PPDB SMP) Gelombang 1 adalah sbb:

a. Pendaftaran tanggal 25, 26 dan 29 Mei 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;

b. Seleksi tanggal 30, 31 Mei, dan 5 Juni 2024;

c. Pengumuman hasil seleksi tanggal 6Juni 2024 pukul 09.00 WIB melalui papan pengumuman sekolah;

d. Daftar ulang calon peserta didik yang dinyatakan diterima tanggal 6 Juni 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dan 7 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB;

e. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

 

Gelombang 2 diatur dengan jadwal:

a. Pendaftaran online dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan Rabu tanggal 14 Juni 2024 selama 24 jam. Khusus hari Rabu tanggal 14 Juni 2024 pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB

b. Verifikasi dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB

c. Seleksi dilakukan Rabu tanggal 14 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB

d. Pengumuman dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.

e. Daftar ulang dilaksanakan hari Kamis tanggal 15 Juni 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Juni 2024. Daftar ulang hari Kamis tanggal 15 Juni 2024 pukul 09.00-14.00 WIB, sedangkan hari Jumat tanggal 16 Juni 2024 pukul 08.00-14.00 WIB.

 

Gelombang 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan jadwal:

a. Pendaftaran online dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan Rabu tanggal 21 Juni 2024 selama 24 jam. Khusus hari Rabu tanggal 21 Juni 2024 pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB

b. Verifikasi dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB

c. Seleksi dilakukan Rabu tanggal 21 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB

d. Pengumuman dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.

e. Daftar ulang dilaksanakan hari Kamis tanggal 22 Juni 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Juni 2024. Daftar ulang hari Kamis tanggal 22 Juni 2024 pukul 09.00-14.00, sedangkan hari Jumat tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00-14.00 WIB


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor : 86 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter