Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 202 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Petunjuk
teknis Juknis Pemberian atau Pencairan
TPG Guru Tahun 2024-2025, TunjanganKhusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
a) Kementerian; b) Pemerintah Daerah; dan c) Satuan Pendidikan formal pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN
di Daerah.
Dinyatakan
dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan TPG Guru Tahun
2024-2025, bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsip: a) tertib yaitu
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti
administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; b) efisien yaitu, penggunaan
dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan
dana; c) efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil,
pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; d) transparan yaitu, keterbukaan
yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi
seluas-luasnya; e) akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian
tujuan; dan f) kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan
wajar dan proporsional.
Pada
Bab Petunjuk Teknis Juknis Pencairan TPG
Guru Tahun 2024-2025, dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah diberikan
Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan
Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki sertifikat
pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan
Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d)
memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e)
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan
pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) memenuhi beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan
jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai
dengan bentuk satuan pendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada
instansi lain.
Persyaratan
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan
pendidikan di kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala
sekolah; Persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi: a) Guru ASN di
Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan
dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga)
bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b) Guru
ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang
yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian; dan/atau c)
Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Ditegaskan dalam Petunjuk teknis Juknis Pembarian atau Pencairan TPG Guru Tahun 2024-2025, bahwa Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuaidengan kewenangannya.Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Pada
Bab Juknis Penyaluran (Pencairan) Tunjangan
Khusus Tahun 2024-2025, dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah yang ditugaskan
di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan
tugas di Daerah Khusus. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki status sebagai Guru ASN di
Daerah di bawah binaan Kementerian; b) mengajar pada satuan pendidikan yang
tercatat pada Dapodik; c) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; d) memiliki NUPTK; dan e) melaksanakan tugas mengajar di
satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan
mengajar.
Tunjangan
Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkanmelalui rekening bank
penerima tunjangan. Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan
Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran
Tunjangan Khusus.
Pada
Bab Juknis Penyaluran (Pencairan) Tambahan
Penghasilan Tahun 2024-2025, dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah diberikan
Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru
ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. Guru ASN di Daerah yang
menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; b)
mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c) belum memiliki
sertifikat pendidik; d) memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV; e)
memiliki NUPTK; f) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta
didik pada satuan pendidikan; g) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan h) terdaftar aktif pada Dapodik.
Ketentuan
persyaratan pemenuhan beban kerja dalam Penyaluran (Pencairan) Tambahan
Penghasilan Tahun 2024-2025 dikecualikan
bagi: a) Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa
pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus)
jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian; b) Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran
Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina
kepegawaian dan/atau c) Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Tambahan
Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank
penerima tunjangan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan
setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.) Penyaluran Tambahan
Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran
Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan
Penghasilan.
Selanjutnya
Juknis Pencairan (Penyaluran) TPG Guru
Tahun 2024-2025, Juknis Pencairan Dasus Guru Tahun 2024-2025 dan Juknis
Pencairan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2024-2025, bahwa menyatakan bahwa Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. Adapun alokasi
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di
Daerah ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan. Alokasi ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Guru
ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Cuti berupa; a) cuti
tahunan; b) cuti besar; c) cuti sakit; d) cuti melahirkan; e) cuti karena
alasan penting; dan f) cuti bersama. Ketentuan penerimaan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikecualikan untuk Guru ASN di Daerah
yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Guru ASN di Daerah yang
melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
guru tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan.
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di
Daerah: a) meninggal dunia; b) mencapai batas usia pensiun; c) mengundurkan
diri atas permintaan sendiri; d) dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e) mendapat tugas
belajar; dan/atau f) tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru. Penghentian
pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada
Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan dilakukan pada bulan berikutnya. Penghentian
pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada
Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan dilakukan pada bulan berkenaan. Penghentian
pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada
Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan dilakukan pada bulan berkenaan sejak
melaksanakan tugas belajar.
Dinyatakan
dalam Juknis Pencairan (Penyaluran) TPG
Guru Tahun 2024-2025, Juknis Pencairan Dasus Guru Tahun 2024-2025 dan Juknis
Pencairan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2024-2025, bahwa Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perpajakan.
Link download Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024
Demikian informasi terkait Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Tahun 2024-2025, Juknis Pencairan Dasus Guru Tahun 2024-2025 dan Juknis Pencairan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.