Latest:

Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama (KMB) Tahun 2024

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan KMB (Kampung Moderasi Beragama) Tahun 2024 2024


Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama (KMB) Tahun 2024, yang dimaksud Kampung Moderasi Beragama adalah istilah bagi desa atau kelurahan yang masyarakatnya memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.

 

Adapun Latar belakang diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kepdirjen Bimas Islam) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024-2024 adalah bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai Bhineka Tunggal Ika. Keragaman suku, ras, budaya, bahasa, maupun agama; merupakan suatu kekayaan dan potret pluralisme Indonesia. Kebhinekaan ini menjadi identitas penting ke-Indonesian yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat Indonesia.

 

Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi. Pertama, berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama berlebihan (ekstrim) yang mengesampingkan martabat kemanusiaan. Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subjektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik. Ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Inilah yang kita prihatinkan bersama dan harus kita selesaikan bersama-sama, agar umat beragama tidak berjarak dengan agamanya. Adapun upaya dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut yaitu menumbuh kembangkan sikap optimisme untuk menjaga stabilitas dan harmonisasi dalam kehidupan sosial keagamaan di Indonesia. Hal tersebut dapat dilakukan dengan tetap menjaga karakter khas bangsa Indonesia yang santun, toleran, dan saling menghargai perbedaan. Semangat kebersamaan dalam memelihara kerukunan antar sesama warga negara bangsa Indonesia tersebut dilakukan dengan spirit moderasi sosio-religius.

 

Moderasi Beragama penting sebagai modal sosial, yang telah ditetapkan secara sah sebagai faktor penunjang pembangunan nasional dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Dengan demikian, Moderasi Beragama menjadi sebuah keniscayaan yang harus diimplementasikan oleh seluruh masyarakat.

 

Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan Kementerian Agama berperan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta semangat hidup rukun, dan toleran dalam kehidupan sosial keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Struktur pemerintahan terkecil adalah dimana berbagai kehidupan sosial dan dinamika dimulai. Diharapkan bisa menjadi wilayah yang mampu menjaga dan mengembangkan Moderasi Beragama di masyarakat serta bisa menyelesaikan dan menjadi wadah mediasi permasalahan yang ada baik masalah agama, adat, budaya atau kemasyarakatan lainnya secara kekeluargaan sesuai norma yang berlaku di masyarakat tanpa harus berlanjut ke ranah hukum positif Indonesia.

 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Pembentukan Kampung Moderasi Beragama menjadi penting dilaksanakan untuk memastikan pemahaman dan praktik Moderasi Beragama di seluruh lapisan masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024 bahwa Pembentukan Kampung Moderasi Beragama dimaksudkan sebagai upaya pembangunan paradigma masyarakat tentang kesadaran moderasi beragama yang dilaksanakan dengan berbasis pada lingkungan di wilayah Satuan Kerja Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Adapun tujuan penyusunan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024, ini adalah: 1) Sebagai acuan dalam pembentukan Kampung Moderasi Beragama; 2) Mengatur pelaksanaan pembentukan Kampung Moderasi Beragama; 3) Memastikan akuntabilitas pelaksanaan pembentukan Kampung Moderasi Beragama.

 

Sedangkan Sasaran daripada Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024/2024, ini adalah: 1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; 2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4) Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan 5) Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS. Sedangkan Target daripada kegiatan ini adalah, Tersusunnya sebuah pedoman pembentukan Kampung Moderasi Beragama.

 

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024/2024 ini memuat, pendahuluan, mekanisme pembentukan, pembentukan kelompok kerja kmb, perintisan, penetapan kampung moderasi beragama, pengembangan, pembiayaan, pengendalian mutu, dan penutup.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter