Latest:

Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2024

Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2024


Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024, maka Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

 

Apa saja Persyaratan Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2024 ? Persyaratan Umum antara lain: 1)   Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, 8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

 

Adapun Persyaratan Khusus Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2024 adalah sebagai berikut

1.  Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama dan Jabatan Apoteker Ahli Pertama

1)  Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat lamaran diajukan, dan khusus dokter spesialis berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat lamaran diajukan;

2)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan  standar  Body  Mass  Index  ( BMI ) antara 18-25  dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi  tinggi  badan  dalam  meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus  enam puluh) centimeter dan perempuan  155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

3)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

4)  Menguasai bahasa  Inggris  dibuktikan  dengan  nilai  prediksi  Test  of English   as  a  Foreign Language (TOEFL)  minimal 500  (lima ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing  System  (IELTS) minimal 5,5 (lima koma lima) yang masih berlaku;

5)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

6)  Telah  memiliki  ijazah  sesuai  formasi  yang  dibutuhkan  pada  saat melamar dan memiliki Indeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  serendah- rendahnya 3.00 (tiga koma nol nol);

7)  Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi yang masih berlaku, Surat Tanda Registrasi (STR) Internship Tidak Berlaku.

 

2.  Jabatan Jaksa Ahli Pertama

a.   Formasi Pelamar umum

1)  Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada  saat lamaran diajukan;

2)  Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat   dengan   tinggi   badan   untuk   laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

5)  Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;

6)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

7)  Telah memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

 

b.   Formasi Pelamar Khusus

1.  Formasi Pelamar Cumlaude

1)  Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;

2)  Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara  18-25  dengan  rumus  berat  badan  dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan t inggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

5)  Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System(IELTS) yang masih berlaku;

6)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7)  Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “ dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

8)  Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi “dengan pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujuan”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan Tinggi.

 

2.  Formasi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat

1)  Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;

2)  Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram di bagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk lai-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

5)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

6)  Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah- rendahnya 2.75 (dua koma tujuh puluh lima);

7)  Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ atau ibu) asli papua / papua barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

 

3.  Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama.

a.   Formasi Pelamar umum

1)  Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pasa saat lamaran diajukan;

2)  Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat, dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan komputer;

5)  Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;

6)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;

7)  Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

 

b.   Formasi Pelamar Khusus.

1.  Formasi Pelamar Cumlaude ( Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama dan Jabatan Auditor Ahli Pertama )

1)  Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;

2)  Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI)  antara  18-25  dengan  rumus  berat   badan   dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan t inggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

5)  Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) yang masih berlaku;

6)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7)  Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “ dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

8)  Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi   “dengan   pujian”/Cumlaude   setelahmemperoleh penyetaraan  ijazah  dan  surat   keterangan   yang menyatakan     predikat kelulusannya setara “ dengan pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan Tinggi.

 

2.  Formasi Khusus Disabilitas ( Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama)

1)  Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat lamaran diajukan;

2)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

3)  Penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan memenuhi ketentuan :

a). Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

b). Mampu Melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program;

c).  Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;

d). Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dan derajat kedisabilitasan nya.

4)  Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;

5)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;

6)  Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

 

4.  Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil

a)  Formasi Pelamar Umum

1)  Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan;

2)  Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan komputer;

5)  Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400 (empat ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima) yang masih berlaku;

6)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;

7)  Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

8)  Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi bukan Surat Tanda Registrasi Internship yang masih berlaku sesuai dengan profesi untuk pelamar formasi Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil.

 

b)  Formasi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti)

1)  Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan;

2)  Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

3)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks  dan kelainan prilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index ( BMI ) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat, dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang  berijazah pendidikan computer;

5)  Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International  English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;

6)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan  persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah  tersebut dikeluarkan;

7)  Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah- rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

8)  Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ atau ibu) asli papua / papua barat, dibuktikan dengan akta  kelahiran dan/atau surat  keterangan  lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan  surat  keterangan  dari Kepala Desa/Kepala Suku.

 

c)   Formasi Pelamar Khusus Disabilitas (Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti)

1)  Berusia paling rendah 18 (delapan belas  ) tahun dan  paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat lamaran diajukan;

2)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan prilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

3)  Penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan memenuhi ketentuan :

a). Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

b). Mampu Melakukan tugas pengoperasian komputer dengan baik;

c). Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda; d). Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dan derajat kedisabilitasan nya.

4)  Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400 (empat ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima) yang masih berlaku;

5)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional  Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;

6)  Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah- rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

 

5.  Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan

a)  Formasi Pelamar Umum

1)  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)dan mempunyai postur badan ideal dengan standar  Body  Mass  Index  (BMI)  antara  18-25 dengan rumus berat badan dalam  kilogram  dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

3)  Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan;

4)  Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku untuk pelamar Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan;

5)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

6)  Memiliki Nilai Ijazah rata rata7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

 

b)  Formasi Pelamar Putra/Putri       Papua dan Papua Barat (Pengawal Tahanan/Narapidana dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan)

1)  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2)  Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)dan mempunyai postur badan ideal dengan standar  Body  Mass  Index  (BMI)  antara  18-25 dengan rumus berat badan dalam  kilogram  dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

3)  Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan;

4)  Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku untuk pelamar Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan;

5)  Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

6)  Memiliki Nilai Ijazah rata rata7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah;

7)  Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ atau ibu) asli papua / papua barat, dibuktikan dengan akta  kelahiran dan/atau  surat  keterangan  lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat  keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

6.  Peserta P1/TL ( peserta Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2024 yang memenuhi nilai ambang batas /passing grade dan tidak lulus SKB Tahun 2024 )

 

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran CPNS Kejaksaan tahun 2024 ? Tata cara Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

a.  Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK).

b.  Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan.

c.   Peserta menggugah kelengkapan berkas sesuai petunjuk

d.  Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat Verifikasi harus datang sendiri dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di bawah ini :

1.   Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

2.   Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);

3.   Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;

4.   Daftar Riwayat Hidup singkat;

5.   Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;

6.   Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi;

7.   Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer;

8.   Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL;

9.   Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar, Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama , Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil;

10. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran  4  cm  x  6  cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);

11. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto copy);

12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 10000;

13. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 10000;

14. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau  tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 10000,-;

15. Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu  melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti  yang  tidak benar.

f.   Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan  Terbaik(Cumlaude)/Formasi  Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas)di 1  (satu) instansi;

g.  Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

   Dokter Spesialis warna kuning

   Dokter Gigi / Dokter     warna orange

   S1 Hukum warna merah

   S1  Semua Jurusan    warna coklat

   D.III   warna hijau

   SMA/Sederajat   warna biru

 

Perlu diketahui bahwa          Tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2024 adalah sebagai berikut

1.  Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi meliputi Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan.

2.  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % menggunakan Computer Assisted Test (CAT) :

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi:

  Nasionalisme

  Integritas

  Bela Negara

  Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika);

  Bahasa Indonesia

b. Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi :

  Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis);

  Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita);

  Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial);

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi :

  Pelayanan Publik

  Jejaring kerja

  Sosial budaya

  Teknologi informasi, dan komunikasi

  Profesionalisme

3.  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)  dengan bobot 60%

a. Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Umum Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama, Jabatan Apoteker Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama terdiri dari :

1)    Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%, Khusus Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama materi tes meliputi :

a)  Hukum Pidana dan Acara Pidana;

b)  Hukum Perdata dan Acara Perdata;

c)  Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dan Acara TUN;

2)    Psikotes yang bersifat menggugurkan, dengan  hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3)    Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

4)    Wawancara berbobot  25%.

 

b. Untuk Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan  Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil terdiri dari :

1)    Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%

2)    Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3)    Wawancara berbobot  25%.

 

c. Untuk  Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana terdiri dari :

1)    Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;

2)    Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3)    Wawancara berbobot  40 %;

4)    Tes Beladiri  berbobot 20 %.

 

d. Untuk Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan terdiri dari :

1)    Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;

2)    Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3)    Wawancara berbobot  40 %;

4)    Tes Mengemudi Kendaraan Roda Empat/Lebih berbobot 20 %.

 

Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan pengukuran tinggi badan dan berat badan serta memenuhi  Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi akan diumumkan dan diberikan Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); Peserta yang tidak lulus Seleksi Administrasi diberikan waktu untuk melakukan Sanggahan terhadap Pengumuman hasil seleksi administrasi selama 3 hari dari diterbitkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi.

 

Untuk Penyandang Disabilitas kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan tingkat kedisabilitasannya. Penentuan kelulusan peserta Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peserta  Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB)  adalah  peserta  yang  lulus  Seleksi Kompetensi Dasar  (SKD)   dan   secara   peringkat  tidak    melebihi    3   (tiga)  kali Alokasi formasi yang dibutuhkan. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil  integrasi  Seleksi  Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan SKB diwajibkan mengikuti Tes Bebas Narkoba dan Tes Kejiwaan/MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Peserta yang  dinyatakan  tidak  lulus  Tes  Bebas  Narkoba dinyatakan  gugur dan hanya peserta yang dinyatakan lulus SKD, lulus SKB dan lulus Tes Bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari BKN;          Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan  atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.

 

Demikian informasi tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2024/2024. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter