Latest:

Buku Juknis Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di Indonesia

Buku Juknis Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di Indonesia


Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di Indonesia. Frambusia merupakan penyakit tropis yang termasuk ke dalam kelompok penyakit tropis terabaikan (Neglected Tropical Disease). Frambusia atau dalam beberapa bahasa daerah disebut patek, puru, buba, pian, parangi, ambalo adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum subspecies perte nue yang hidup di daerah tropis. Penularannya melalui lalat atau melalui kontak langsung dari cairan luka penderita ke orang yag mempunyai kulit yang luka atau tidak utuh.

 

Penyakit frambusia masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia dan Indonesia merupakan salah satu negara di regional Asia Tenggara yang melaporkan adanya kasus frambusia selain Timor Leste. Pada tahun 2014 ditemukan 1.521 kasus frambusia, tahun 2015 mengalami peningkatan yaitu ditemukan 3.379 kasus dan sejak 2016 hingga 2018 kasusnya mengalami penurunan yaitu 2.762 kasus tahun pada 2016, 1.218 kasus pada tahun 2017 dan 355 kasus pada tahun 2018. Tahun 2019, terdapat 673 kasus frambusia yang ditemukan di 35 kabupaten/kota, tahun 2021 dilaporkan 169 kasus frambusia di 8 kabupaten/kota dari 3 Provinsi dan di tahun 2022 terlaporkan sebanyak 195 kasus frambusia. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 496 tahun 2017, terdapat 79 kabupaten/kota endemis frambusia yang tersebar di 18 provinsi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia, telah dilakukan upaya diantaranya Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) menggunakan Azitromis in dengan cakupan pengobatan >90% . Setelah dilakukan POPM, pada minggu ke 4 dan ke 8 dilakukan review terhadap cakupan POPM kemudian dilanjutkan surveilans pasca POPM dan jika masih ditemukan kasus maka dilakukan pen gobatan kasus kontak. Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat (cakupan POPM >90% dan tidak ditemukan lagi kasus klinis frambusia) kemudian memasuki fase pengawasan dengan melakukan survei serologi frambusia tiga tahun berturut-turut. Apabila berdasarkan hasil surveilans berkinerja baik tidak ditemukan adanya kasus baru dan hasil survei serologi selama tiga tahun bertutu-turut menyatakan tidak terdapat penularan, maka daerah tersebut berhak mengajukan proses sertifikasi frambusia.

 

Penyakit frambusia masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian. Indonesia adalah Negara di Wilayah Asia Tenggara yang melaporkan adanya kasus frambusia selain Timor Leste. Pada tahun 2017, tercatat 79 kabupaten/kota endemis frambusia yang berada di 18 provinsi. Berdasarkan data nasional, ditemukan sejumlah 169 kasus frambusia pada tahun 2021 dengan fokus penyebaran berada di wilayah timur Indonesia yaitu provinsi Papua dan Papua Barat.

 

WHO melalui Roadmap Neglected Tropical Diseases (NTDs) Tahun 2021 – 2030 menetapkan target eradikasi frambusia di dunia tah un 2030. Sedangkan di Indonesia, sejumlah 514 kabupaten/kota ditargetkan memperoleh status bebas frambusia pada tahun 2024. Guna mewujudkan eradikasi frambusia di Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia dan dilakukan berbagai tahapan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui pelaksanaan surveilans adekuat (zero reporting) bagi kabupaten/kota endemis dan non endemis, Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) Frambusia total penduduk pad a desa endemis frambusia dan Survei Serologi Frambusia selama tiga tahun berturut -turut pada kabupaten/kota endemis frambusia untuk pembuktian bahwa sudah tidak terjadi transmisi penyakit di daerah tersebut.

 

Sementara itu, kabupaten/kota bebas frambusia perlu dilakukan surveilans berbasis indikator. Apabila tidak ditemukan kasus konfirmasi dengan surveilans sesuai indikator selama setidaknya 6 bulan berturut-turut, maka kabupaten/kota tersebut berhak mendapat rekomendasi dari provinsi untuk mendapatkan sertifikat bebas frambusia dari pusat.

 

Sertifikasi bebas frambusia merupakan salah satu upaya yang diselenggarakan untuk menilai apakah suatu kabupaten/kota terbukti tidak ditemukan kasus frambusia baru berdasarkan surveilans yang berkinerja baik. Kabupaten/kota endemis dapat mengajukan sertifikasi bebas frambusia apabila telah melakukan surveilans berkinerja baik, mampu menghentikan penularan melalui kegiatan POPM Frambusia yang berkualitas dengan cakupan ≥ 90%, serta melakukan kegiatan Survei Serologi Frambusia selama 3 tahun berturut-turut dan tidak ditemukan kasus konfirmasi baru. Sedangkan bagi kabupaten/kota bebas frambusia dapat mengajukan sertifikasi bebas frambusia apabila melakukan surveilans berkinerja baik, tidak ditemukan kasus konfirmasi baru selama minimal 6 bulan berturut – turut dan setidaknya 90% dari laporan surveilans termasuk zero reporting dilaporkan setiap bulan. Unsur yang dinilai pada sertifikasi bebas frambusia meliputi kegiatan promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko dan surveilans frambusia yang dilakukan oleh kabupaten/kota. Sertifikat bebas frambusia kabupaten/kota akan dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Bebas Frambusia Pusat setelah melalui proses penilaian.

 

Petunjuk Teknis Sertifikasi Bebas Frambusia merupakan acuan dan referensi bagi Tim penilai pusat, tim penilai provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas/pelayanan kesehatan dan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi bebas frambusia. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada tim penyusun, narasumber, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan penyelesaian petunjuk teknis ini.

 

Tujuan Umum diterbitkan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di Indonesia adalah tersedianya acuan teknis bagi Tim penilai pusat, tim penilai Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas/pelayanan kesehatan untuk pencapaian semua kabupaten kota tersertifikasi bebas frambusia menuju Indonesia bebas frambusia. Sedangkan Tujuan K husus : 1) Tersedianya acuan teknis bagi Puskesmas dan kabupaten/kota mempersiapkan persyaratan yang dilakukan dan mengusulkan sertifikat bebas frambusia; 2). Tersedianya acuan teknis tim penilai provinsi dalam melakukan penilaian sertifikasi bebas frambusia; 3) Tersedianya acuan teknis tim penilai Pusat dalam melaksanakan penilaian sertifikasi bebas frambusia

 

Link download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di Indonesia(DISINI)

 

Semoga Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di Indonesia dapat menghantarkan seluruh kabupaten/kota mencapai status bebas frambusia.

 



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter