Juknis PPDB Kemendikbudristek Tahun Pelajaran 2024-2025

Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek) Tahun Pelajaran 2024-2025


Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

 

Latar belakang diterbitkannya SK atau Keputusan Sesjen (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah bahwa Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Namun demikian, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diperoleh fakta bahwa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada beberapa daerah terdapat pelanggaran terhadap penerimaan peserta didik baru dan penafsiran yang berbeda atas ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB.

 

SK atau Keputusan Sesjen (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru. Adapun Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan PPDB ini meliputi:

 

1. perencanaan penerimaan peserta didik baru

 

a. penetapan wilayah zonasi;

b. penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan peserta didik baru;

c. pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan madrasah dalam penerimaan peserta didik baru bersama;

d. penyusunan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru oleh pemerintah daerah;

 

e. pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru;

f.  aplikasi penerimaan peserta didik baru online; dan

g. sosialisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

 

2. pelaksanaan penerimaan peserta didik baru

a. persyaratan umum penerimaan peserta didik baru;

b. persyaratan khusus setiap jalur penerimaan peserta didik baru;

c. pengecualian ketentuan jalur penerimaan peserta didik baru;

d. pengumuman penerimaan peserta didik baru;

e. pendaftaran penerimaan peserta didik baru;

f.  seleksi penerimaan peserta didik baru;

g. pengumuman penetapan peserta didik; dan

h. daftar ulang.

 

3. pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik baru

a. integrasi data hasil penerimaan peserta didik baru pada Dapodik;

b. pelaporan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; dan

c. evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

4. pembinaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru

a. pembinaan penerimaan peserta didik baru; dan

b. pengawasan penerimaan peserta didik baru.

 

 

Berikut ini beberapa Ketentuan PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun 2024/2025 Berdasarkan SK atau Keputusan Sesjen (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025 yakni sebagai berikut:

 

A.  Penetapan Wilayah Zonasi

 

1. Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

 

2. Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

a. Sebaran Sekolah

Penghitungan sebaran sekolah dilakukan dengan melakukan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah. Dalam melakukan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah, Pemerintah Daerah harus:

1) berpedoman pada peta sebaran sekolah yang dapat diakses dalam data induk satuan pendidikan;

2) memperhatikan kondisi eografis; dan

3) memperhatikan sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.

 

b. Data Sebaran Domisili Calon Peserta Didik

Pemerintah Daerah memastikan seluruh calon peserta didik di wilayah administratifnya masuk ke dalam wilayah zonasi di wilayahnya dengan melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pemerintah Daerah melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik dengan menggunakan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil;

2) Dalam hal terdapat perbedaan antara data pada Dapodik dengan Dinas Dukcapil, maka Pemerintah Daerah mengacu pada data dari Dinas Dukcapil;

3) Pemerintah Daerah memperhatikan kemudahan akses keterjangkauan sekolah dari domisili calon peserta didik; dan

4) Pemerintah Daerah melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik yang ada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan radius atau wilayah administratif.

 

c. Kapasitas Daya Tampung Sekolah

Kapasitas daya tampung sekolah pada setiap:

1) kelas 1 (satu) SD dihitung berdasarkan potensi jumlah anak usia sekolah;

2) kelas 7 (tujuh) SMP dihitung berdasarkan jumlah lulusan SD/sederajat; dan

3) kelas 10 (sepuluh) SMA dihitung berdasarkan jumlah lulusan SMP/sederajat.

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya membuat proyeksi kapasitas daya tampung pada setiap kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1) proyeksi jumlah calon peserta didik:

a) kelas 1 (satu) SD dilakukan melalui penghitungan jumlah penduduk usia 6 - 7 tahun melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil;

b) kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan menghitung jumlah lulusan SD/sederajat; dan

c) kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan menghitung jumlah lulusan SMP/sederajat,

2) jumlah SD/sederajat dan SMP/sederajat sebagaimana dimaksud pada angka 1) dihitung berdasarkan data pada Dapodik dan Education Management Information System (EMIS) pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui koordinasi dengan Pusdatin;

3) penghitungan daya tampung kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) pada Sekolah Negeri untuk PPDB dilakukan dengan:

a) menghitung jumlah ruang kelas 1(satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) berdasarkan Dapodik; dan

b)  mengalikan jumlah ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar sesuai dengan standar pengelolaan.

4) kondisi daya tampung sekolah diperoleh dengan hasil penghitungan daya tampung sebagaimana dimaksud dalam angka 3) dikurangi hasil penghitungan jumlah anak usia sekolah dan/atau lulusan tingkat satuan pendidikan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1);

5) dalam hal daya tampung sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak mencukupi, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketersediaan daya tampung pada Sekolah Swasta dan madrasah pada setiap kabupaten/kota; dan

6) khusus untuk penyusunan kondisi daya tampung pada SMA/SMK, Pemerintah Daerah provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi yang sama untuk memperoleh data jumlah potensi lulusan kelas 9 SMP/sederajat.

7) Pemerintah Daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan:

a) radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik;

 

b) wilayah administrasi; atau

c)  metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

d) Pemerintah Daerah memastikan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota masuk ke dalam wilayah zonasi pada sekolah terdekat melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.

e) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan Hasil Penghitungan Daya Tampung dan Penetapan Wilayah Zonasi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA melalui kepala BBPMP/ BPMP setempat paling lambat akhir Desember tahun sebelumnya.

f) Penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

g. Wilayah zonasi SMA dapat ditetapkan lintas wilayah kabupaten/kota.

h. Penetapan wilayah zonasi diumumkan oleh Dinas Pendidikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi sekolah, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan, dan/atau media massa/media online lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.

 

B. Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB

Berdasarkan Keputusan Sesjen (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ini ketentuan Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB

 

1. Jalur Zonasi

a. Jalur zonasi terdiri atas:

1) jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

2) jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

3) jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen)

dari daya tampung sekolah.

b. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

c. Dalam menentukan besaran persentase daya tampung pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

 

2. Jalur Afirmasi

a. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan untuk data calon peserta didik Penyandang Disabilitas bisa berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil yang ada di wilayah binaannya.

c. Dalam menghitung potensi calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada jenjang pendidikan dasar, Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan provinsi.

d. Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik Penyandang Disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan.

e. Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik.

 

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

c. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

 

4. Jalur Prestasi

a. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

b. Dinas Pendidikan memastikan bahwa penentuan kuota jalur prestasi dapat dilakukan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

 

C. Pelibatan Sekolah Swasta dan Madrasah dalam PPDB Bersama

1. Pemerintah Daerah melibatkan Sekolah Swasta dan madrasah dalam:

a. PPDB bersama; dan/atau

b. penyaluran calon peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah, apabila daya tampung Sekolah Negeri tidak mencukupi.

2. Penyaluran calon peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b merupakan pilihan bagi calon peserta didik untuk menerima atau menolak penyaluran dimaksud sesuai kebutuhannya.

3. Pelaksanaan PPDB bersama dan penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Sekolah Swasta atau madrasah.

4. Sekolah Swasta dan madrasah yang dilibatkan dalam PPDB Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 melaksanakan tahapan PPDB yang sama dengan Sekolah Negeri. Tahapan PPDB dimaksud terdiri atas:

a. pengumuman

b. pendaftaran

c. seleksi

d. pengumuman penetapan peserta didik; dan

e. daftar ulang.

5. Pemerintah Daerah memberikan bantuan pendidikan berupa:

a. pembebasan biaya pendidikan; atau

b. pengurangan biaya pendidikan,

bagi peserta didik yang diterima di Sekolah Swasta atau madrasah.

6. Pemberian bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

7. Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

D. Penyusunan Petunjuk Teknis PPDB oleh Pemerintah Daerah

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di daerahnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Pedoman Pelaksanaan PPDB ini.

2. Dalam menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah mengikutsertakan paling sedikit BBPMP/BPMP setempat.

3. Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit memuat:

1) persyaratan PPDB;

2) kriteria jalur PPDB;

3) daya tampung jalur PPDB;

4) jangka waktu pelaksanaan PPDB;

5) mekanisme pelaksanaan PPDB, termasuk informasi aplikasi PPDB online yang dikembangkan di daerah;

6) larangan pungutan pada saat pelaksanaan PPDB;

7) pemantauan dan valuasi; dan

8) pelaporan pelaksanaan PPDB, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan.

4. Persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik baik yang diselenggarakan pada saat pelaksanaan PPDB maupun sebelum pelaksanaan PPDB yang hasilnya digunakan untuk seleksi PPDB.

5. Kanal pelaporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf h disediakan dan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan melalui papan pengumuman di sekolah atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

 

 

 

E. Pembentukan Panitia PPDB

1. Kepala daerah sesuai kewenangannya membentuk panitia PPDB tingkat daerah.

2. Keanggotaan panitia PPDB tingkat daerah dapat melibatkan perangkat daerah terkait, antara lain:

a. Dinas Pendidikan;

b. Dinas Dukcapil;

c. Dinas Sosial; dan

d. dinas komunikasi dan informatika.

3. Kepala sekolah membentuk panitia PPDB tingkat sekolah.

4. Keanggotaan panitia PPDB tingkat sekolah terdiri dari pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

5. Penetapan pembentukan panitia PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.

 

F. Aplikasi PPDB Online

1. Pemerintah Daerah harus menyediakan sistem aplikasi PPDB online dengan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

2. Penyediaan sistem aplikasi PPDB online sebagaimana dimaksud pada angka 1 didukung dengan sumber daya:

a. jaringan;

b. ketersediaan perangkat keras di sekolah; dan

c. kemampuan sumber daya manusia/operator di sekolah.

3. Pemerintah Daerah menetapkan pelaksanaan PPDB luring bagi sekolah yang tidak memiliki sumber daya sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Sekolah yang melaksanakan PPDB secara daring dilarang menerima calon peserta didik baru secara luring.

5. Pemerintah Daerah harus memastikan data pada sistem aplikasiPPDB telah terintegrasi paling sedikit dengan data pada:

a. Dapodik dari Kementerian;

b. EMIS dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

c. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan

d. data kependudukan dari direktorat jenderal yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

6. Dinas Pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Pusdatin untuk mendapatkan data awal peserta didik dalam pelaksanaan PPDB.

7. Pemerintah Daerah untuk memperoleh data calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasinya dapat:

a. menggunakan Application Programming Interface (API) dari Pusdatin Kementerian; atau

b. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah asal calon peserta didik.

8. Dalam aplikasi PPDB online yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, calon peserta didik yang memiliki ijazah/bukti kelulusan dari satuan pendidikan luar negeri yang menggunakan sistem pendidikan asing dan belum memiliki NISN tidak perlu mengisi kolom NISN pada saat pendaftaran, tetapi tetap perlu mengunggah surat rekomendasi izin belajar yang diterbitkan oleh direktur jenderal terkait pada Kementerian.

 

 

G. Sosialisasi Pelaksanaan PPDB

1. Sosialisasi PPDB dilaksanakan oleh:

a. Kementerian/BBPMP/BPMP;

b. Dinas Pendidikan; dan

c. Sekolah.

2. Kementerian/BBPMP/BPMP paling sedikit melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan.

3. Dinas Pendidikan paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:

a. sekolah, termasuk operator sekolah;

b. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS);

c. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS);

d. Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS);

e. Forum Komunikasi Pengawas Sekolah (FKPS);

f.  kantor wilayah/ kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan/atau orang tua/wali calon peserta didik baru.

4. Sekolah paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:

a. orang tua/wali calon peserta didik baru; dan

b. calon peserta didik baru.

5. Sosialisasi PPDB yang dilakukan oleh Kementerian/BBPMP/BPMP paling sedikit meliputi:

 

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Pedoman Pelaksanaan PPDB; dan

c. hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh orang tua/wali peserta didik dan panitia PPDB.

6. Sosialisasi PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Sekolah paling sedikit meliputi:

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Pedoman Pelaksanaan PPDB;

c. penetapan wilayah zonasi;

d. penetapan daya tampung;

e. petunjuk teknis PPDB di daerah;

f.  aplikasi PPDB online; dan

g. hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh orang tua/wali peserta didik dan Panitia PPDB.

7. Sosialisasi aplikasi PPDB online sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf f termasuk simulasi pendaftaran PPDB online.

8. Sosialisasi PPDB oleh Kementerian/BBPMP/BPMP dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember pada tahun sebelum (n-1) PPDB dilaksanakan.

9. Sosialisasi PPDB oleh Dinas Pendidikan dan sekolah dilaksanakan mulai bulan Desember tahun sebelumnya sampai dengan bulan April pada tahun PPDB dilaksanakan.

10.  Sosialisasi PPDB dapat dilakukan melalui:

a. bimbingan teknis;

b. pertemuan komite sekolah;

c. forum MKKS/KKKS;

d. forum organisasi pendidikan;

e. penyampaian surat;

f.  media sosial milik Pemerintah Daerah;

g. media sosial milik sekolah;

h. papan pengumuman di sekolah;

i. media massa setempat; dan/atau

j. kanal informasi lain yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca SK atau Keputusan Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD Juknis PPDB Kemendikbud Tahun 2024/2025 DISINI

 

Demikian informasi tentang SK atau Keputusan Sesjen - Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter