Juknis Bantuan Insentif Guru NON ASN Tahun 2024

Juknis Bantuan Insentif Guru NON ASN Tahun 2024-2025


Juknis Bantuan Insentif Guru NON ASN Tahun 2024-2025 terdapat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024-2025

 

Berdasarkan Juknis Bantuan Insentif Guru NON ASN Tahun 2024-2025, Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gajih upah dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya. Adapun yang dimaksud guru atau pendidik Nonaparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pendidik Non-ASN adalah pendidik pada satuan pendidikan yang tidak berstatus ASN .

 

Persesjen Nomor 11 Tahun 2024-2025 Tentang Juknis Bantuan Insentif Guru NON ASN Tahun 2024-2025 ini merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2024-2025. Adapun Naskah Petunjuk teknis penyaluran Bantuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal lnl.

 

Tujuan Bantuan Bantuan Insentif Bagi Pendidik/Guru NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2024-2025 adalah untuk: a) menambah penghasilan di luar gajijupah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan b) mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif pada tahun 2024-2025 ini. Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan  Insentif diberikan pada guru  dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru  pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Yang penting para  pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,

 

Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Ning, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

 

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

 

Siapa Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2024-2025 ? Dijelaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Insentif Guru NON ASN Tahun 2024-2025. Bahwa bantuan diberikan kepada:

a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB) / Ternpat Penitipan Anak (TPA);

b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

c. guru pada satuan pendidikan dasar (guru SD SMP);

d. guru pada satuan pendidikan menengah (Guru SMA SMK); dan

e. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus Non -ASN.

 

Apa saja Persyaratan Bantuan Insentif Bagi Pendidik Guru NON ASN Tahun 2024-2025? Berdasarkan Juknis Bantuan Insentif Guru NON ASN Tahun 2024-2025, Pendidik pada KB/TPA yang memperoleh bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenan gannya;

c. terdata dalam Dapodik;

d. tidak berstatus sebagai ASN; dan memiliki masa kerja paling sedikit 12 (dua belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024-2025 yang dibuktikan dengan • surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

 

Sedangkan Guru SD SMP SMA SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. belum memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/ diploma empat (S- 1/ D-IV);

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d. . mernenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;

e. terdata dalarn Dapodik;

f. tidak berstatus sebagai ASN; dan memiliki masa kerja paling sedikit 17 (tujuh belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024-2025 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

 

Berapa besaran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Guru NON ASN Tahun 2024-2025? Bantuan insentif diberikan dalarn bentuk uang dengan besaran sebagai berikut:

a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/ TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan

b. sebesar Rp300 .000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar (guru SD SMP), pendidikan menengah (Guru SMA SMK), dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

Besaran uang sebagaimana dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2024-2025. Adapun alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar !sian Pelaksana Anggaran Puslapdik.


Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan. Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2024-2025 mengacu pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024-2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2024-2025.

 

Link download Juknis Bantuan Insentif Guru NON ASN Tahun 2024-2025 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Insentif Guru NON ASN Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter