Latest:

Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara


Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 37 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

 

Berdasarkan Permenhub Nomor Pm 37 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khusunya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat pelatihannya.

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian; Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;

b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan

c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.

 

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil;

b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan

c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.

 

Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.

 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang Pengoperasian pesawat udara.

 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) unsur kegiatan utama; b) unsur kegiatan penunjang; dan c) unsur kegiatan pengembangan profesi. Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas: a) pengaturan; b) pengendalian; dan c) pengawasan bidang pengoperasian pesawat udara.

 

Unsur kegiatan penunjang terdiri atas: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang pengoperasian pesawat udara; b) keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi; c) perolehan penghargaan/tanda jasa; d) perolehan gelar/ijazah lain; dan e) pelaksanaan tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

 

Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; b) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; c) penerjemahan/penyadur buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; d) penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; e) pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

 

Sedangka Unsur kegiatan tugas Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a) unsur kegiatan utama; b) unsur kegiatan penunjang; dan c) unsur kegiatan pengembangan profesi. Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang Pengoperasian pesawat udara.

 

Sub unsur dari unsur kegiatan utama, terdiri atas: a) teknis pengaturan; b. teknis pengendalian; dan c) teknis pengawasan bidang pengoperasian pesawat udara. Unsur kegiatan penunjang terdiri atas: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; b) keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan/tanda jasa; d) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e) melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

 

Pengembangan profesi terdiri atas: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; b) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; c) penerjamahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; d) penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; e) pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

 

Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 37 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Link download Permenhub Nomor PM 37 Tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 37 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter