Latest:

Persyaratan dan Tata Cara Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK

Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Kenaikan Gaji Berkala atau KGB PPPK Guru, Bidan, Perawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya


Apa dan bagaimana Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Kenaikan Gaji Berkala atau KGB Guru PPPK ? Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

 

Persyaratan dan Tata Cara Kenaikan Gaji Berkala atau KGB Guru PPPK adalah sebagai berikut: a) telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pemenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa; b) penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

 

Namun bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut: a) kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan b) mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala

 

Bagaimana tata cara penghitungan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK ? Penghitungan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK guru, tenaga kesehatan dan lain mengikuti contoh sebagai berikut

Contoh Penghitungan Kenaikan Gaji Berkala Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

 

1. Contoh 1

Golongan : IX

MKG : 0

Gaji : 2.966.500

Jabatan : jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan : 1 Mei 2021

Masa perjanjian kerja : 4 tahun

Predikat kinerja

• tahun 2021 : sangat baik

• tahun 2022 : baik

PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala sebagai berikut:

Golongan : IX

TMT kenaikan gaji berkala : 1 Mei 2023

MKG : 2

Gaji : 3.059.800

Tanggal berlakunya gaji berkala : 1 Mei 2023

 

2. Contoh 2

Golongan : IX

MKG : 0

Gaji : 2.966.500

Jabatan : jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan : 10 April 2021

Masa perjanjian kerja : 4 tahun

Predikat kinerja

• tahun 2021 : sangat baik

• tahun 2022 : baik

PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala sebagai berikut:

Golongan : IX

TMT kenaikan gaji berkala : 10 April 2023

MKG : 2

Gaji : 3.059.800

Tanggal berlakunya gaji berkala : 1 Mei 2023

 

3. Contoh 3

Golongan : IX

MKG : 0

Gaji : 2.966.500

Jabatan : jabatan fungsional

TMT SK Pengangkatan : 1 April 2021

Masa Perjanjian Kerja : 4 tahun

Predikat Kinerja

• tahun 2021 : cukup

• tahun 2022 : baik

PPPK yang bersangkutan belum dapat diberikan kenaikan gaji berkalanya sampai yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

4. Contoh 4

Apabila PPPK pada contoh 3 memiliki predikat kinerja tahun 2023 “baik”, maka PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala sebagai berikut:

Golongan : IX

TMT kenaikan gaji berkala : 1 April 2024

MKG : 2

Gaji : 3.059.800

Tanggal berlakunya gaji berkala : 1 April 2024

 

5. Contoh 5

Golongan : IX

MKG : 0

Gaji : 2.966.500

Jabatan : jabatan fungsional

TMT SK pengangkatan : 1 April 2021

Masa perjanjian kerja : 2 tahun

Predikat kinerja

• tahun 2021 : sangat baik

• tahun 2022 : baik

PPPK yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala pada 1 April 2023 karena masa perjanjian kerjanya sudah berakhir.

 

6. Contoh 6

Golongan : XVII

MKG : 0

Gaji : 4.132.200

Jabatan : jabatan pimpinan tinggi

TMT SK pengangkatan Presiden : 1 April 2021

TMT pelantikan : 27 April 2021

Masa perjanjian kerja : 4 tahun

Predikat kinerja

• tahun 2021 : sangat baik

• tahun 2022 : baik

PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala sebagai berikut:

Golongan : XVII

TMT kenaikan gaji berkala : 27 April 2023

MKG : 2

Gaji : 4.262.200

Tanggal berlakunya gaji berkala : 1 Mei 2023

 

PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji. Pemberian kenaikan gaji istimewa ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

 

PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan: a) kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan; atau b) kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat.

 

Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat: a) nama; b) nomor induk pegawai; c) golongan/jabatan; d) masa perjanjian kerja; e) perpanjangan perjanjian kerja; f) kedudukan unit kerja; g) besaran gaji lama; h) besaran gaji baru; i) masa kerja yang telah dijalani; dan j) tanggal berlakunya gaji baru. Adapun Contoh format Keputusan PyB tercantum dalam Lampiran Pemenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Pemenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, bisa didownload di Salinan Dokumen Pemenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.

 

Demikian inormasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Kenaikan Gaji Berkala atau KGB PPPK Guru. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter