Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Pasal 1 Permen
KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat
yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi
Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
6. Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan
perikanan.
7. Pejabat
Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
kegiatan penyuluhan perikanan.
8. Penyuluhan
Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha
perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya
dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,
efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
9. Kinerja
adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja,
atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari
uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus
dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
11. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai
Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai salah
satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan
Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang
diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
13. Standar
Kompetensi Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi
adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan
seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
14. Uji
Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural dari Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasal 2 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan
terdiri atas:
(1) Penyuluh
Perikanan ahli pertama, meliputi:
a. pangkat
penata muda, golongan ruang III/a; dan
b. pangkat penata
muda tingkat I,
golongan ruang III/b.
(2) Penyuluh
Perikanan ahli muda, meliputi:
a. pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
b. pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Penyuluh
Perikanan ahli madya, meliputi:
a. pangkat
pembina, golongan ruang IV/a;
b. pangkat
pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
(4) Penyuluh
Perikanan ahli utama, meliputi:
a. pangkat pembina
utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
b. pangkat
pembina utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 3 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh:
a. Presiden, untuk
jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan ahli utama; dan
b. PPK,
untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli pertama sampai dengan
jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli madya.
Pasal 4 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan
pertama;
b. perpindahan
dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 5 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang sebagai berikut:
1. Penyuluhan
Perikanan;
2. ilmu
atau sains kelautan;
3. ilmu
atau sains perikanan;
4. akuakultur;
5. manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan;
6. sosial
ekonomi perikanan;
7. sumber
daya akuatik;
8. teknologi
hasil perairan;
9. teknologi
hasil perikanan;
10. teknologi
penangkapan ikan;
11. bioteknologi
perikanan;
12. pengolahan
hasil laut/perikanan;
13. pengolahan
dan penyimpanan hasil perikanan;
14. perikanan
tangkap;
15. budi
daya ikan;
16. teknologi
pembenihan ikan;
17. pembenihan
ikan;
18. usaha
budi daya ikan;
19. agribisnis
perikanan;
20. permesinan
perikanan;
21. teknologi
akuakultur;
22. teknologi
pengelolaan sumber daya perairan;
23. komunikasi
massa;
24. komunikasi
pembangunan;
25. kewirausahaan;
atau
26. ekonomi
sumber daya.
e. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah
surat keputusan pengangkatan
calon PNS;
b. salinan
sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan
sehat jasmani dan
rohani dari dokter pemerintah;
d. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. salinan
nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. daftar
riwayat hidup.
Pasal 6 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dari calon PNS.
(2) Calon
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama
1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(3) Dalam
hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, PNS tidak
diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(4) PNS
yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 3 (tiga) tahun wajib
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Perikanan.
(5) Penyuluh Perikanan
yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di
atasnya.
Pasal 7 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. sarjana
atau diploma empat di bidang sebagai berikut:
a) Penyuluhan
Perikanan;
b) ilmu
atau sains kelautan;
c) ilmu
atau sains perikanan;
d) akuakultur;
e) manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan;
f) sosial
ekonomi perikanan;
g) sumber
daya akuatik;
h) teknologi
hasil perairan;
i) teknologi
hasil perikanan;
j) teknologi
penangkapan ikan;
k) bioteknologi
perikanan;
l) pengolahan
hasil laut/perikanan;
m) pengolahan
dan penyimpanan hasil perikanan;
n) perikanan
tangkap;
o) budi
daya ikan;
p) teknologi
pembenihan ikan;
q) pembenihan
ikan;
r) usaha
budi daya ikan;
s) agribisnis
perikanan;
t) permesinan
perikanan;
u) teknologi
akuakultur;
v) teknologi
pengelolaan sumber daya
perairan;
w) komunikasi
massa;
x) komunikasi
pembangunan;
y) kewirausahaan;
atau
z) ekonomi
sumber daya,bagi Penyuluh Perikanan ahli pertama dan Penyuluh Perikanan ahli
muda; atau
2. magister
di bidang sebagai berikut:
a) ilmu
penyuluhan pembangunan;
b) manajemen
perikanan;
c) pemanfaatan
sumber daya perikanan;
d) ilmu
atau sains komunikasi;
e) komunikasi
pembangunan;
f) komunikasi
massa;
g) pengelolaan
sumber daya pesisir dan lautan;
h) ekonomi
sumber daya kelautan;
i) ilmu
atau sains kelautan;
j) ilmu
atau sains perikananl
k) akuakultur;
l) manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan;
m) sumber
daya akuatik;
n) teknologi
hasil perairan;
o) teknologi
hasil perikanan;
p) teknologi
penangkapan ikan;
q) teknik
atau rekayasa kelautan; atau
r) bioteknologi
kelautan dan/atau perikanan, bagi Penyuluh Perikanan ahli madya dan Penyuluh
Perikanan ahli utama.
e. memiliki
paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah sebagai penulis utama yang telah dipublikasikan
secara nasional terakreditasi atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis
ilmiah sebagai penulis utama yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan
Penyuluhan Perikanan bagi Penyuluh Perikanan ahli utama;
f. mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling
singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia
paling tinggi:
1. 53
(lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan
ahli pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli muda;
2. 55
(lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan ahli madya;
3. 60 (enam
puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63
(enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
j. batas
usia sebagaimana dimaksud dalam huruf i merupakan batas usia pada saat yang
bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui
perpindahan dari jabatan lain.
(2) Usulan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan melalui perpindahan
dari jabatan lain, dengan
melampirkan dokumen berupa:
a. salinan
sah surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan
sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
g. salinan
sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
i. surat
keputusan, surat tugas, dan/atau
sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan
tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
j. surat pernyataan masih
menduduki jabatan pimpinan
tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi usulan pengangkatan berasal dari
jabatan pimpinan tinggi;
k. surat
keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
yang akan diduduki; dan
l. salinan
nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
(2) Selain
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli
utama harus mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Jabatan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jabatan
pimpinan tinggi;
b. jabatan
administrasi; dan
c. jabatan
fungsional lainnya.
(4) Perpindahan
dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional ahli
utama lain ke
Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan ahli utama harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Penyampaian
usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan ahli
pertama sampai dengan ahli madya
melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i
angka 1 dan angka 2.
(2) Penyampaian
usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama
melalui perpindahan dari jabatan
lain paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i angka 3 dan angka 4.
(3) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dapat dihitung secara kumulatif dan
ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun.
(4) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan
lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(5) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui mekanisme
penilaian dan PAK.
(6 Penilaian
dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Angka Kredit dari pengalaman
ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penetapan
pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan
melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang
dimilikinya.
(8) Penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan jumlah
Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan
Angka Kredit.
(9) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinilai dan ditetapkan dari
tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan.
(10) Pejabat
fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
(11) Perpindahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat
dilaksanakan dalam satu
atau lintas rumpun/klasifikasi
Jabatan.
Pasal 10 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Perikanan
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. paling
singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat
lebih tinggi; dan
c. setiap
unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 12 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penyuluh Perikanan
mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir;
b. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
c. asli
PAK terakhir; dan
d. salinan
nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 13 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
pangkat bagi Penyuluh Perikanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyuluh
Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,
kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) Penyuluh
Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 14 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan kenaikan
pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
jenjang jabatan bagi Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling
singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
d. setiap
unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
e. telah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Penyuluh
Perikanan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan
berupa:
a. asli
PAK terakhir;
b. surat
keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan sah
surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
d. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir;
e. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
f. salinan sah
surat keputusan pencantuman
gelar sesuai kualifikasi jabatan; dan
g. salinan sah
dokumen penilaian prestasi
kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Penyuluh
Perikanan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi,
Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan
sebesar 0 (nol).
(4) Penyuluh
Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(5) Angka Kredit
Kumulatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Penyuluh Perikanan
yang akan naik
ke jenjang ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dengan
Angka Kredit yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. 6
(enam) Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan ahli muda yang akan diangkat ke
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan ahli madya; atau
b. 12
(dua belas) Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan ahli madya yang akan
diangkat ke jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Penyuluh Perikanan ahli utama.
(2) Angka
Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan
Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Pasal 17 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
jenjang jabatan dari Penyuluh Perikanan ahli madya menjadi Penyuluh Perikanan
ahli utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Selain
kenaikan jenjang jabatan dari Penyuluh Perikanan ahli madya menjadi Penyuluh
Perikanan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya
untuk menetapkan kenaikan jenjang jabatan dari Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan.
Pasal 18 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan
kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 Permen KP Nomor
24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
(2) Selain
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya
untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Pasal 20 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Penyuluh
Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau
f. tidak
memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal
memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan.
(3) Pemberhentian
sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
apabila:
a. diangkat
menjadi pejabat negara;
b. diangkat
menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan
karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) Penyuluh
Perikanan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal:
a. tidak
memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan; atau
b. tidak
memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 21 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat
Fungsional Penyuluh Perikanan dengan melampirkan:
a. surat
pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak
mungkin dapat melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang disetujui oleh pimpinan
unit kerja;
b. salinan
sah PAK terakhir;
c. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
d. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir.
(2) Mekanisme
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan cara:
a. Penyuluh
Perikanan menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan
tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti
usulan pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada huruf c
memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Penyuluh Perikanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan:
a. PAK
terakhir;
b. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
c. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir.
Pasal 23 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan cara:
a. pimpinan
unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari Penyuluh Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi
penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang
membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan
pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Penyuluh Perikanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Penyuluh
Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan.
(2) Penyuluh
Perikanan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Penyuluh
Perikanan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani
cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Penyuluh
Perikanan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan
lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d
dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal
telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai
menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.
(5) Penyuluh
Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan.
(6) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki
sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang
Penyuluhan Perikanan selama diberhentikan.
Pasal 25 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Penyuluh
Perikanan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)
yang menjalani tugas belajar dan mendapatkan ijazah diberikan Angka Kredit 25%
(dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi.
(2) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Pasal 26 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Penyuluh Perikanan
yang ditugaskan secara penuh
di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
yang akan didudukinya.
(2) Penyuluh
Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada
jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu)
tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Uji
Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(4) Penyuluh
Perikanan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan
Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 27 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh Perikanan
dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan persetujuan dari PPK.
Pasal 29 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan
pencapaian tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Perikanan dilarang
rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan
pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 30 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Penyuluh
Perikanan yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat
diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil,
rawan, dan/atau berbahaya.
Pasal 31 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Kriteria
daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah
yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana
transportasi.
(2) Kriteria
daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan
keselamatan terhadap Penyuluh Perikanan.
Pasal 32 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Daerah
terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 33 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penilaian Angka
Kredit Penyuluh Perikanan
dilakukan secara konvensional untuk masa penilaian Angka Kredit sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022;
b. usulan
penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
diajukan paling lambat 30 Juni 2023; dan
c. penilaian
Angka Kredit Penyuluh Perikanan untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023
dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permen
KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan.
Demikian informasi tentang Permen KP Nomor 24
Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan. Semoga ada manfaatnya