Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), diterbitkan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, menjamin obyektifitas, kualitas, transparansi, dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan di bidang petugas lapangan keluarga berencana
Pasal 1 Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), menyatakan:
(1)
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a.
Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; dan
b.
Pejabat yang berwenang di bidang pembinaan fungsional Petugas Lapangan Keluarga
Berencana, sesuai tugas dan fungsinya dalam Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(2)
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan
Keluarga Berencana meliputi:
a.
pendahuluan;
b.
kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan;
c.
jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang;
d.
pengangkatan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
e.
sasaran kerja pegawai dan angka kredit;
f.
kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; dan
g.
penutup.
Pasal 2 Peraturan
Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (KB) menyatakan bahwa Petunjuk
teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3 Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), menyatakan:
(1)
Petugas Lapangan Keluarga Berencana dapat diberhentikan dari jabatannya
apabila:
a.
mengundurkan diri dari jabatan;
b.
diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;
c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator,
jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f.
tidak memenuhi persyaratan sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(2)
Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin
untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional.
(3)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan
pengunduran diri.
(4)
Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai e dapat diangkat kembali pada jenjang jabatan dan angka kredit terakhir
apabila tersedia kebutuhan.
(5)
Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan
angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan
dapat ditambah dengan penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama
diberhentikan.
(6)
Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat
disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling
singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional
terakhir yang didudukinya apabila lulus dalam uji kompetensi, memiliki hasil
evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik dan tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
(7)
Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga
Berencana apabila:
a.
hasil predikat kinerja tahunan kurang atau sangat kurang dan tidak dapat
menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam)
bulan untuk memperbaiki kinerja; dan/atau
b.
tidak dapat memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang Jabatan Fungsional
Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang diduduki.
(8)
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pemberhentian Petugas Lapangan Keluarga Berencana
dan melaporkan pada Instansi Pembina.
(9)
Mekanisme pemberhentian dari Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga
Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4 Peraturan
Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Peraturan Kepala BKKBN Nomor 9 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (KB) menyatakan sebagai
berikut.
(1)
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja organisasi, Petugas Lapangan
Keluarga Berencana dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau
jabatan administrasi.
(2)
Petugas Lapangan Keluarga Berencana dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain
untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3)
Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang bertugas di daerah
terpencil, rawan dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan angka kredit
paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam
penetapan angka kredit dengan penetapannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(4)
Organisasi profesi bagi aparatur sipil negara Petugas Lapangan Keluarga
Berencana yaitu Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia.
(5)
Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menetapkan kode etik dan kode perilaku profesi setelah mendapat persetujuan
Kepala Badan.
Pasal 5 Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), menyataka bahwa Pada
saat Ketentuan Badan ini mulai berlaku:
a. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana
Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah sekolah menengah
atas/sederajat disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional
Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022
tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1315);
b. Jenjang jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
yang diberikan pada saat dilakukan penyesuaian/inpassing disesuaikan dengan
jenjang jabatan dan jenjang pangkat yang dimiliki pada saat menduduki Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula disesuaikan
nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga
Berencana Pemula;
2. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas
Lapangan Keluarga Berencana Terampil;
3. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Mahir
disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan
Keluarga Berencana Mahir; dan
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia
disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan
Keluarga Berencana Penyelia,
c. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula
yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan
Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah Diploma Tiga dapat diberikan
kenaikan jabatan dan/atau pangkat ke dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan
Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional; dan nomenklaturnya
menjadi Petugas Lapangan Keluarga Berencana jenjang Terampil hingga Penyelia
dan masih berijazah sekolah menengah atas/sederajat, wajib memperoleh ijazah
paling rendah diploma tiga dan diakui oleh lembaga pemerintah yang menangani
pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional paling lambat 31
Desember 2029.
Pasal 6 Peraturan
Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana) bahwa Peraturan
Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKKBN Nomor
9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana).
Demikian informasi
tentang Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik
Indonesia Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana). Semoga ada
manfaatnya