Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah

Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah


Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah diatur dalam diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK Kemdikbud) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah

 

Terkait Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui olah guru dan kepala sekolah, diantara ada istilah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Ekspektasi Kinerja, Umpan Balik Berkelanjutan, Evaluasi Kinerja dan Predikat Kinerja. Adapun yang dimaksud Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester danfatau 1 (satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan kuadran kinerja. Sedangkan Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah baik secara periodik maupun tahunan.

 

Ditegaskan Perdirjen GTK Kemendikbud ristek Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai pedoman bagi: a) Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah daerah; b) Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan; dan c) Direktorat Jenderal, dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

 

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah, penguatan peran Kepala Sekolah; dan penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan. Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah berorientasi pada: a) peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b) pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah; c) dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru; d) pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan e) hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

 

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas: perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja; penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

 

Ditegaskan dalam Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, bahwa Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja. Capaian atas basil kerja dan perilaku kerja bagi Guru berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi: a) merencanakan pembelajaran; b) melaksanakan pembelajaran; c) menilai hasil pembelajaran; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) melaksanakan tugas tambahan. Sedangkan capaian atas basil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi: manajerial; pengembangan kewirausahaan; dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Selain pelaksanaan tugas, Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan kariernya.

 

Dinyatakan Perdirjen GTK Kemedikbud Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, bahwa Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Guru dan Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana basil kerja yang akan dicapai; dan perilaku kerja yang dibarapkan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan dengan mengacu pada: a) perencanaan strategis satuan pendidikan; b) prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan; dan c) kompetensi, keahlian, dan/ atau keterampilan Guru dan Kepala Sekolah.

 

Selain mengacu pada ketentuan ditas penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolab berstatus pegawai pemerintab dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP. Adapun Format dokumen SKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Rencana SKP dapat dilakukan penyesuaian pada 1Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan. Rencana SKP Guru memuat: a) hasil kerja yang terdiri atas: b) perilaku kerja yang terdiri atas: aspek perilaku kerja; indikator perilaku; dan ekspektasi khusus Kepala Sekolah.

 

Sedangkan Rencana SKP Kepala Sekolah memuat: a) hasil kerja yang terdiri atas: rencana hasil kerja; indikator kinerja individu target yang harus dicapai; dan perspektif, dan b) perilaku kerja yang terdiri atas: aspek perilaku kerja; indikator perilaku; dan ekspektasi khusus pimpinan.

 

Adapun ukuran keberhasilan indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Guru dengan pendekatan kuantitatif. Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/ atau ekspektasi perilaku kerja.

 

Rencana hasil kerja merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah. Rencana hasil kerja meliputi: meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah; meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/ atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah; tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran; terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/ asesmen yang mengacu pada kurikulum operasional satuan pendidikan; dan meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah.

 

Sedangkan Rencana hasil kerja Kepala Sekolah meliputi: terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru; meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja; terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan; meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/ atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi; tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran secara partisipatif; terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang berfokus pada implementasi kurikulum operasional satuan pendidikan; terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas; tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran; dan tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.

 

Apa dan bagaimana Pelaksanaan observasi kinerja guru oleh kepala sekolah? Dijelaskan dalam Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, bahwa pelaksanaan observasi kinerja guru terdiri atas: a) peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas; b) peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif; c) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi peserta didik; d) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian; e) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif; f) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif; g) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau h) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.

 

Sedangkan pelaksanaan observasi kinerja kepala sekolah terdiri atas a) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran; b). peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan; c) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan; d) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan; e) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar; f) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran; g) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan h) peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.

 

Guru dapat memilih pelaksanaan observasi kinerja paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan disepakati bersama Kepala Sekolah. Sedangka Kepala Sekolah memilih pelaksanaan observasi kinerja paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan disepakati bersama kepala dinas yang menangani urusan bidang pendidikan. Pelaksanaan observasi kinerja menggunakan rubrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Dalam dalam Perdirjen GTK Kemdikbud Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah juga terdapat penjelasan tantang pengembangan kompetensi guru. Berdasarkan peraturan ini pelaksanaan pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah terdiri atas: a) berbagi praktik baik bagi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 (tiga) kegiatan; b) berbagi praktik baik dalam berbagai wadah atau ajang bagi peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya; c) berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi kurikulum merdeka dan/ atau perencanaan berbasis data sebagai narasumber; d) menyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain; e) menyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain; f) menelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru danjatau Kepala Sekolah lain; g) menyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru danfatau Kepala Sekolah lain; h) menelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain; i) menelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain; j) berpartisipasi dalam observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat; k) menjadi coach, mentor, fasilitator, dan/ atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/ atau pengawas sekolah; i) berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/ atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan; m) menjadi peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, danjatau pengawas sekolah; n) menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; o) menjadi peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/ atau pengawas sekolah; p) menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar; q) menjadi peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah; dan r) menjadi peserta praktik magang pada dunia kerja dan/ atau bidang lain yang relevan.

 

Setiap pengembangan kompetensi memiliki poin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rentang poin antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan). Pengembangan kompetensi yang tidak sesuai dengan rentang dapat dilakukan Guru dan Kepala Sekolah setelah disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, Link download Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan KinerjaGuru Dan Kepala Sekolah

 

Demikian informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan atau Perdirjen GTK Kemdikbudristek) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter