Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah diatur dalam diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK Kemdikbud) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah
Terkait
Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala
Sekolah terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui olah guru dan kepala
sekolah, diantara ada istilah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Ekspektasi Kinerja,
Umpan Balik Berkelanjutan, Evaluasi Kinerja dan Predikat Kinerja. Adapun yang
dimaksud Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah
Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap tahun.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah. Umpan Balik
Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Guru dan
Kepala Sekolah. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja
mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester
danfatau 1 (satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan
kuadran kinerja. Sedangkan Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan
oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah baik secara periodik maupun tahunan.
Ditegaskan
Perdirjen GTK Kemendikbud ristek Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan
Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini
digunakan sebagai pedoman bagi: a) Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah
daerah; b) Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan; dan c) Direktorat
Jenderal, dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pengelolaan
kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran
kinerja satuan pendidikan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala
Sekolah, penguatan peran Kepala Sekolah; dan penguatan kolaborasi antara Kepala
Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan
lain di bidang pendidikan. Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah berorientasi
pada: a) peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik; b) pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah; c) dialog
kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru; d) pencapaian kinerja
satuan pendidikan; dan e) hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala
Sekolah.
Pengelolaan
kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas: perencanaan kinerja yang meliputi
penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan
pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik
berkelanjutan, dan pengembangan kinerja; penilaian kinerja yang meliputi
evaluasi kinerja; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi
pemberian penghargaan dan sanksi.
Ditegaskan
dalam Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala
Sekolah, bahwa Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil
kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang
disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja. Capaian atas basil kerja dan perilaku
kerja bagi Guru berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi: a) merencanakan pembelajaran;
b) melaksanakan pembelajaran; c) menilai hasil pembelajaran; d) membimbing dan
melatih peserta didik; dan e) melaksanakan tugas tambahan. Sedangkan capaian
atas basil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah berdasarkan
pelaksanakan tugas yang meliputi: manajerial; pengembangan kewirausahaan; dan supervisi
kepada Guru dan tenaga kependidikan. Selain pelaksanaan tugas, Guru dan Kepala Sekolah
dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan kariernya.
Dinyatakan
Perdirjen GTK Kemedikbud Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Juknis Pengelolaan
Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, bahwa Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah
terdiri atas penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan
SKP, Guru dan Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan
proses untuk menentukan rencana basil kerja yang akan dicapai; dan perilaku
kerja yang dibarapkan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan dengan
mengacu pada: a) perencanaan strategis satuan pendidikan; b) prioritas program
dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan
pendidikan; dan c) kompetensi, keahlian, dan/ atau keterampilan Guru dan Kepala
Sekolah.
Selain
mengacu pada ketentuan ditas penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Guru
dan Kepala Sekolab berstatus pegawai pemerintab dengan perjanjian kerja mengacu
pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan
dalam dokumen SKP. Adapun Format dokumen SKP tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Guru
dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP mulai 1 Januari sampai dengan 31
Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Rencana SKP dapat dilakukan
penyesuaian pada 1Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan. Rencana SKP Guru memuat:
a) hasil kerja yang terdiri atas: b) perilaku kerja yang terdiri atas: aspek
perilaku kerja; indikator perilaku; dan ekspektasi khusus Kepala Sekolah.
Sedangkan
Rencana SKP Kepala Sekolah memuat: a) hasil kerja yang terdiri atas: rencana
hasil kerja; indikator kinerja individu target yang harus dicapai; dan perspektif,
dan b) perilaku kerja yang terdiri atas: aspek perilaku kerja; indikator
perilaku; dan ekspektasi khusus pimpinan.
Adapun
ukuran keberhasilan indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil
kerja Guru dengan pendekatan kuantitatif. Rencana SKP dinyatakan dengan
menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam
bentuk hasil kerja dan/ atau ekspektasi perilaku kerja.
Rencana
hasil kerja merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan
dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah. Rencana hasil kerja meliputi: meningkatnya praktik
pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang
disepakati bersama Kepala Sekolah; meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/ atau
peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama
Kepala Sekolah; tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai
acuan dalam peningkatan pembelajaran; terlaksananya pembelajaran melalui
perencanaan dan perangkat penilaian/ asesmen yang mengacu pada kurikulum
operasional satuan pendidikan; dan meningkatnya kinerja satuan pendidikan
melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama
Kepala Sekolah.
Sedangkan
Rencana hasil kerja Kepala Sekolah meliputi: terlaksananya peningkatan kualitas
praktik pembelajaran Guru; meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui
observasi kinerja; terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga
kependidikan; meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/ atau peningkatan karier
Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi; tersusunnya kurikulum
operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran
secara partisipatif; terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang berfokus pada
implementasi kurikulum operasional satuan pendidikan; terkelolanya penugasan
Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang
berkualitas; tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada
peningkatan pembelajaran; dan tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan
yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.
Apa
dan bagaimana Pelaksanaan observasi kinerja guru oleh kepala sekolah? Dijelaskan
dalam Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan
Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, bahwa pelaksanaan observasi kinerja guru terdiri
atas: a) peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana
kelas; b) peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan
disiplin positif; c) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada
ekspektasi peserta didik; d) peningkatan praktik dukungan psikologis yang
berfokus pada perhatian dan kepedulian; e) peningkatan praktik dukungan
psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif; f) peningkatan praktik
aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif; g) peningkatan
praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau h) peningkatan
praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.
Sedangkan
pelaksanaan observasi kinerja kepala sekolah terdiri atas a) peningkatan praktik
kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran; b).
peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan
misi satuan pendidikan; c) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang
berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan; d) peningkatan praktik
kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan
pendidikan; e) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada
aktivasi kegiatan komunitas belajar; f) peningkatan praktik kinerja Kepala
Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik
pembelajaran; g) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada
berbagi praktik baik kepemimpinan; dan h) peningkatan kepemimpinan pembelajaran
yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.
Guru
dapat memilih pelaksanaan observasi kinerja paling sedikit 1 (satu) pilihan
untuk didiskusikan dan disepakati bersama Kepala Sekolah. Sedangka Kepala
Sekolah memilih pelaksanaan observasi kinerja paling sedikit 1 (satu) pilihan
untuk didiskusikan dan disepakati bersama kepala dinas yang menangani urusan
bidang pendidikan. Pelaksanaan observasi kinerja menggunakan rubrik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Dalam
dalam Perdirjen GTK Kemdikbud Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Juknis Pengelolaan
Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah juga terdapat penjelasan tantang pengembangan
kompetensi guru. Berdasarkan peraturan ini pelaksanaan pengembangan kompetensi guru
dan kepala sekolah terdiri atas: a) berbagi praktik baik bagi penggerak komunitas
belajar dengan mengadakan minimal 3 (tiga) kegiatan; b) berbagi praktik baik dalam
berbagai wadah atau ajang bagi peraih pengakuan atau penghargaan terhadap
kompetensi dan kinerjanya; c) berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait
implementasi kurikulum merdeka dan/ atau perencanaan berbasis data sebagai
narasumber; d) menyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/
atau Kepala Sekolah lain; e) menyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan
kepada Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain; f) menelaah cerita praktik yang
dihasilkan Guru danjatau Kepala Sekolah lain; g) menyusun cerita praktik yang
dapat dibagikan kepada Guru danfatau Kepala Sekolah lain; h) menelaah aksi
nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain; i) menelaah perangkat
ajar yang dihasilkan Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain; j) berpartisipasi
dalam observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi
tindak lanjut) bersama rekan sejawat; k) menjadi coach, mentor, fasilitator,
dan/ atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru,
Kepala Sekolah, dan/ atau pengawas sekolah; i) berpartisipasi dalam kegiatan seminar,
lokakarya, konferensi, simposium, dan/ atau studi banding lapangan yang
diselenggarakan di bidang pendidikan; m) menjadi peserta coaching atau
mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, danjatau pengawas sekolah;
n) menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh
sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; o) menjadi
peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/
atau pengawas sekolah; p) menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan
komunitas belajar; q) menjadi peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek
atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti
Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah; dan r) menjadi
peserta praktik magang pada dunia kerja dan/ atau bidang lain yang relevan.
Setiap
pengembangan kompetensi memiliki poin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Guru
dan Kepala Sekolah melaksanakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan rentang poin antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua
puluh delapan). Pengembangan kompetensi yang tidak sesuai dengan rentang dapat dilakukan
Guru dan Kepala Sekolah setelah disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun
2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, Link download Perdirjen
GTK Kemendikbudristek Nomor 7607 Tahun 2023
tentang Juknis Pengelolaan KinerjaGuru Dan Kepala Sekolah
Demikian
informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan atau
Perdirjen GTK Kemdikbudristek) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan
Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Semoga ada manfaatnya