Latest:

Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2024

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 582 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan pendidikan pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang bermutu, perlu diberikan Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024; b) bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024

 

Diktrum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 582 Tahun 2024 Tentang Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 582 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024

 

Undang-Undang menyatakan bahwa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkem ajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

 

Mengingat peran dan kontribusi serta upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pemberian rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.

Dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.

 

Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari Arkanul Ma'had (yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pesantren) . Ketersediaan asrama yang memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan , kebersihan, kesehatan dan keamanan layak untuk diperhatikan, karena pada kenyataannya masih banyak Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan tersebut.

 

Agar program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun transparan dan bertanggung jawab, dengan mem- perhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga perlu diatur melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.

 

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 582 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan tujuan agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Bantuan ini bertujuan untuk: 1) Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran Pembangunan asrama; 2) Meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan menstimulus dukungan dan partisipasi masyarakat

 

Sasaran bantuan pembangunan ruang belajar pesantren adalah pesantren yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan. Adapun Bantuan pembangunan asrama akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp150.000.000 , dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL) ke penerima bantuan.

 

Bantuan pembangunan asrama pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024


Persyaratan penerima bantuan pembangunan asrama pesantren sebagai berikut:

1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;

2. Memiliki jumlah santri paling sedikit 15 orang, yang terdaftar dalam EMIS Kemenag.

3. Memiliki dokumen kepemilikan hak atas tanah.

4. Melampirkan Profil Singkat Pesantren;

5. Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

6. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan , keaktifan , dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

7. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.

8. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2024.

9. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id, https://simba.kemenag,go,id

10. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.

11. Memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama Kab/ Kota.

 

Prosedur pengajuan bantuan pembangunan asrama pesantren

a) Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren; yang memuat narasi analisis kebutuhan asrama berdasarkan jumlah dan kapasitas ruang belajar yang tersedia, serta jumlah santri dan jumlah ruang asrama dibutuhkan;

(2) Salinan surat kepemilikan tanah

(3) Dokumentasi kondisi eksisting bidang tanah/bangunan yang akan dilakukan Pembangunan

(4) Salinan buku Tabungan/ rekening bank, atas nama satuan Pendidikan/ Pesantren calon penerima bantuan.

(5) Salinan NPWP atas nama satuan Pendidikan/ Pesantren calon penerima bantuan

(6) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(7) salinan PSP;

(8) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;

(9 ) RAB; dan

(10) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquhfiddin,dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id https: //simba.kemenag.go.id

c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran , gangguan keamanan, dan / atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan / proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/ atau validasi.

 

Seleksi Penerima Bantuan

a) PPK merekapitulasi penga.Juan Bantuan, yang antara lain memuat:

(1) nama Pesantren;

(2) nomor statistik Pesantren;

(3) alamat lengkap Pesantren;

(4) nama pimpinan Pesantren; dan

(5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan sesuat persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) Dalam hal diperlukan , PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Direktorat dan/ atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal Bantuan serta koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/ atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

d) PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:

(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2022 dan/ atau tahun anggaran 2023;

(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/ atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;

(3) terlibat dalam kegiatan dan / atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;

(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama ; dan

(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 582 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024. Link download Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 582 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter