Latest:

Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisii

 

Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan

Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan disampaikan melalu Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan

 

Isi SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangfJasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan BarangfJasa Pemerintah disebutkan bahwa pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi danfatau Competitive Catalogue.

 

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka melalui Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik , dijelaskan bahwa E-purchasing Katalog dengan metode Mini-Komp etisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesiflkasi sejenis yang dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan (PP) dengan tujuan mendapatkan harga terbaik.

 

Berdasarkan hal sebagaimana diuraikan di atas, maka untuk memberikan panduan bagi PPK/PP dalam melakukan £-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi, maka diperlukan penyusunan Surat Edaran ini.

 

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan referensi bagi PPK/PP dalam melakukan £-purchasing Katalog melalui metode Mini ­ Kompetisi. Surat Edaran ini bertujuan untuk lerciptanya penyelenggaraan E­purchasing Katalog yang akuntabel.

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup panduan penyelenggaraan E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi bagi PPK/PP, meliputi:

a. Ketentuan Umum £-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi ;

b. Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini­Kompetisi Untuk Barang Atau Jasa Lainnya; dan

c. Persiapan Dan Pelaksanaan £-purchasing Katalog Melalui metode Mini­ Kompetisi Untuk Pekerjaan Konstruksi.

Panduan ini berlaku sebagai referensi bagi PPK/PP yang melakukan pemilihan Penyedia barangfjasa menggunakan metode E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi .

 

Dasar hukum

 

a. Peraturan Presiden Nomor 106Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);

b. . Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 491); dan

d. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangjJasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

 

Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi

1. Ketentuan Umurn

Salah satu Metode Pemilihan Penyedia melalui E-purchasing Katalog adalah Metode Mini-Kompetisi. Mini-Kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/PP dengan tujuan mendapatkan harga terbaik. Mini-Kompetisi pada Aplikasi Katalog Elektronik terdapat 3 (tiga) jenis yaitu:

 

a. Mini-Kompetisi Produk

Mini-Kompetisi Produk dilakukan dengan membandingkan produk yang sama yang dimiliki 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik untuk mendapatkan harga terbaik pada Etalase Produk tertentu. Mini -Kompetisi Produk digunakan untuk barang atau jasa lainnya.

Etalase Produk yang dapat dilakukan Mini-Kompetisi Produk adalah Etalase yang memiliki Daftar Harga Reseller dan PPK/PP melakukan transaksi E-purchasing dengan Reseller tersebut.

 

b. Mini-Kompetisi Spesifikasi

Mini-Kompetisi Spesifikasi dilakukan dengan membandingkan spesiftkasi sejenis yang dimiliki 2 (dua) atau lebih Penyedia untuk mendapatkan harga terbaik pada Etalase Produk tertentu . Mini­ Kompetisi Spesifikasi digunakan untuk barang atau jasa lainnya . Etalase Produk yang dapat dilakukan Mini-Kompetisi Spesifikasi adalah Etalase yang tidak memiliki Daftar Harga Reseller dan PPK/PP melakukan transaksi E-purchasing dengan Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penayangan barangjjas a pada Katalog Elektronik .

 

c. Mini-Kompetisi Pekeijaan Konstruksi

Mini-Kompetisi Pekeijaan Konstruksi pada aplikasi Katalog Elektronik dilakukan dengan membandingkan barang/jasa berupa Pekeijaan Konstruksi yang dimiliki 2 (dua) atau lebih Penyedia untuk mendapatkan harga terbaik pada Etalase Produk di bidang Pekeijaan Konstruksi.

Etalase Produk yang dapat dilakukan Mini-Kompetisi Pekeijaan Konstruksi adalah Etalase Produk yang menayangkan Barang/Jasa berupa Pekeijaan Konstruksi.

 

Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini­Kompetisi Untuk Barang Atau Jasa Lainnya

a. E-Pu.rchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Produk

1) Persiapan Mini-Kompetisi Produk

Persiapan Mini-Kompetisi dilaksanakan dengan melakukan Pemilihan Produk. Pemilihan Produk merupakan proses mencari dan memilih produk yang akan dilakukan E­ purchasing melalui Katalog Elektronik, proses Pemilihan Produk tersebut dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a) Kesesuaian Spesifl.kasi Teknis

PPK/PP dalam proses Pemilihan Produk pada Katalog Elektronik mengacu pada spesillkasi teknis yang ditetapkan oleh PPK. Apabila diperlukan PPK/PP dapat melakukan klariflkasi untuk menentukan kesesuaian spesifikasi teknis.

 

b) Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri

Setelah PPK/ PP melakukan tahapan Pernilihan Produk sebagaimana huruf a) di atas maka PPK/PP akan memilih barangfjasa pada Katalog Elektronik untuk dilakukan Mini-Kompetisi Produk dengan urutan/prioritas sebagai berikut:

(1) Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen) maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) .

 

 

 

 

 

(2) Dalam hal kondisi pad a angka ( 1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP memilih barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen).

(3) Dalam hal kondisi pada angka (1) dan (2) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP mernilih barangjjasa yang merupakan PDN namun belum mempunyai nilai TKDN.

(4) Dalam hal kondisi pada angka (1) , (2) ,dan (3) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih barang/jasa yang merupakan produk impor.

PPK/ PP memastikan kernbali kesesuaian data antara produk yang akan dipilih dengan data sertiflkat TKDN yang terdapat dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui laman http:/ / tkdn.kemenperin.go.id. Apabila data sertifikat TKDN tidak sesuai, maka PPK/PP tidak memilih produk tersebut untuk dilakukan Mini-Kompetisi dan PPK/PP dapat melaporkan ketidaksesuaian data sertiflkat TKDN tersebut melalui fi.tur "Laporkan".

 

2) Pelaksanaan Mini-Kompetisi Produk

Pelaksanaan Mini-Kompetisi Produk dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a) Pembuatan Paket Mini -Kompetisi Produk

(1) PPK/PP membuat Paket Mini-Kompetisi dengan membuat Judul Kompetisi dan memilih etalase produk.

(2) PPK/PP mernilih Produk yang akan dilakukan kompetisi sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Persiapan Mini-Kompetisi. Produk yang dipilih untuk melakukan Mini-Kompetisi dapat lebih dari 1 (satu) jenis produk.

(3) PPK/PP mengisi volumejkuantitas produk yang akan dilakukan Mini-Kompetisi dari produk yang sudah dipilih sebagaimana angka (2) di atas.

(4) Setelah PPK/PP memilih produk dan menetapkan jumlah produk sebagaimana angka (2) dan (3) di atas maka akan terbentuk Total Awal Harga Produk. Apabila nilai Total Awal Harga Produk tidak lebih dari Rp200.000.000 ,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai Total Awal Harga Produk lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses Mini -Kompetisi dilakukan oleh PPK. Total Awal Harga Produk tidak boleh melebihi Pagu Anggaran.

(5) Khusus di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat apabila nilai Total Awal Harga Produk tidak lebih dari Rpl.OOO.OOO.OOO ,OO (satu miliar rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai Total Awal Harga Produk lebih dari Rpl.OOO.OOO.OOO ,OO (satu miliar rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PPK. Total Awal Harga Produk tidak boleh melebihi Pagu Anggaran.

(6) PPK/PP menentukan kualifikasi usaha bagi penyedia katalog elektronik yang dapat mengikuti Mini-Kompetisi dengan ketentuan sebagai berikut: a} Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi Usaha Mikro , Usaha Kecil atau Koperasi. Apabila paket pengadaan tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi maka dapat diperuntukan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi ; atau b) Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi.

(7) PPK/PP menetapkan batas akhir waktu penawaran, masa penawaran minimall (satu) hari keija setelah Mini-Kompetisi dimulai. PPK/PP tidak diperbolehkan mengubah jadwal kompetisi dengan mempercepat Batas Waktu Penawaran dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

(8) PPK/PP menetapkan batas akhir serah terima yang merupakan tenggat waktu Penyedia yang terpilih untuk melakukan penyelesaian peketjaan (masa pelaksanaan peketjaan). Batas Waktu Penawaran sebagaimana angka (7) di atas tidak boleh lebih dari batas akhir serah terima.

(9) PPK/PP melakukan penyelesaian Pembuatan Paket Mini-Kompetisi dengan melakukan pengiriman kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik yang menj adi reseller atas produk yang dipilih.

 

b) Penawaran Mini-Kompetisi Produk

(1) Penyedia Katalog Elektronik yang menjadi reseller atas produk yang dipilih oleh PPK/PP untuk dilakukan Mini-Kompetisi dapat melakukan penawaran selama masa pemasukan penawaran belum berakhir. Apabila Penyedia memiliki status daftar hitam maka penyedia tidak dapat melakukan Penawaran Kompetisi.

(2) Penyectia Katalog Elektronik melakukan Penawaran Mini-Kompetisi Produk dengan mengisi data harga produk yang akan ditawarkan. Harga produk terdiri dari Harga Satuan Produk dan Total Ongkos Kirim (apabila ada). Harga Penawaran sudah terrnasuk pajak-pajak yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pada saat Penyedia Katalog Elektronik sudah melakukan penawaran maka Penyedia tersebut sanggup melaksanakan peketjaan sesuai dengan :

(a) Volume/kuantitas produk yang dipersyaratkan;dan

(b) Batas akhir serah terima yang dipersyaratkan .

(4) Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan perubahan Penawaran Kompetisi Produk yang telah diajukan selama batas akhir penawaran belum berakhir.

 

c) Papan Peringkat Kompetisi

Setelah proses penawaran Mini-Kompetisi selesai maka aplikasi Katalog Elektonik akan menyusun daftar peringkat Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran. Harga pada proses Mini -Kompetisi merupakan total dari Harga Produk dan Ongkos Kirim (apabila ada). Jurnlah Papan Peringkat Kompetisi akan disesuaikan dengan jumlah jenis produk yang dipilib pada saat melakukan Mini-Kompetisi.

 

d) Pemilihan Calon Pemenang

Dari basil Papan Peringkat Kompetisi yang didapatkan sebagaimana buruf c) di atas, PPK/PP memilih Calon Pemenang berdasarkan Harga Terbaik yaitu memilih Calon Pemenang terbadap Penyedia Katalog Elektronik yang menawarkan barga penawaran terendah.

 

e) Apabila produk yang dipilih untuk melakukan Mini­ Kompetisi lebih dari 1 (satu) jenis produk maka Calon Pemenang Mini-Kompetisi dari tiap jenis produk yang dipilih tersebut dapat berbeda -beda.

f) Apabila basil Mini-Kompetisi dari Papan Peringkat Kompetisi banya terdapat 1 (satu) Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran, maka PPK/PP melakukan negosiasi terbadap Penyedia tersebut .

g) Setelah PPK/PP mendapatkan Calon Pemenang sebagaimana huruf d) di atas maka PPK/PP melakukan verifikasi data kualifikasi Calon Pemenang apabila Calon Pemenang tersebut belum terveriftkasi pada aplikasi SIKaP. Data kualifikasi yang diverifi.kasi adalah sebagai berikut:

(1) Nomor Induk Berusaha (NIB) ;

(2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempuny ai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ;

(3) Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) khusus Pelaku Usaha Badan Usaha; dan

(4) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam .

h) Apabila hasil verifikasi data kualifikasi sebagaimana huruf g) di atas terdapat data yang tidak sesuai maka Calon Pemenang tersebut dibatalkan sebagai Calon Pemenang dan PPK/PP memilih Calon Pemenang berdasarkan peringkat berikutnya dengan melakukan pemilihan Calon Pemenang sebagaimana huruf d) di atas. Apabila Penyedia Katalog Elektronik yang masuk pada Papan Peringkat Kompetisi tidak ada yang sesuai dalam proses veriflkasi kualifikasi sebagaimana huruf g) di atas maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan paket Mini­ Kompetisi baru .

i) Setelah PPK/PP menetapkan Calon Pemenang, maka PPK/PP melakukan Publikasi Kompetisi untuk menetapkan Pemenang.

j) Apabila Pemenang yang telah ditetapkan oleh PPK/PP mengundurkan diri sebelum penandatanganan surat pesanan maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan paket Mini-Kompetisi baru.

k) Penyedia Katalog Elektronik yang mengundurkan diri sebagaimana huruf j) di atas apabila penyedia tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK/PP maka Penyedia tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan .Mini-Kompetisi E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Produk dapat digunakan apabila sudah difasilitasi pada aplikasi Katalog Elektronik .

 

E-purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Spesifikasi

1) Persiapan Mini-Kompetisi Spesiflkasi

Persiapan Mini-Kompetisi Spesifikasi dilakukan dengan melakukan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Kompetisi .

Dokumen Kompetisi disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a) Dokumen Kompetisi berisi data spesifikasi teknis barang/ jasa yang ditetapkan oleh PPK dan apabila diperlukan berisi data persyaratan serta ketentuan lainnya dalam melakukan Mini-Kompetisi Spesifikasi.

b) Dokumen Kompetisi disusun dan ditetapkan oleh PPK/PP.

 

2) Pelaksanaan Mini-Kompetisi Spesiflkasi

Pelaksanaan Mini-Kompetisi Spesift.kasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a) Pembuatan Paket Mini-Kompetisi Spesifikasi

(1) Paket Mini-Kompetisi dibuat oleh PPK/PP sesuai dengan nilai pagu paket pengadaan. Apabila nilai pagu paket pengadaan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai pagu paket pengadaan lebih dari Rp200.000.000 ,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PPK.

(2) Khusus di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat apabila nilai pagu paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi lebih dari Rpl.OOO .OOO .OOO,OO (satu miliar rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai pagu paket pengadaan lebih dari Rpl .OOO .OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PPK.

(3) PPK/PP membuat Mini-Kompetisi dengan membuat Judul Kompetisi dan memilih etalase produk serta kategori/ sub kategori produk dari etalase produk yang dipilih .

(4) PPK/PP dapat menentukan lebih dari 1 (satu) jenis spesift.kasi untuk melakukan Mini-Kompetisi.

(5) PPK/PP mengisi volumefkuantitas barang f jasa yang akan dilakukan Mini-Kompetisi .

(6) PPK/PP menentukan kualifikasi usaha bagi Penyedia Katalog Elektronik yang dapat rnengikuti Mini-Kornpetisi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi. Apabila paket pengadaan tersebut menuntut kernampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi maka dapat diperuntukan bagi penyedia dengan kualiftkasi usaha Non Usaha Mikro , Usaha Kecil atau Koperasi; atau

(b) Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi.

(7) PPK/ PP mengisi persyaratan Spesifikasi sesuai dengan data Spesifi.kasi Teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan menginput persyaratan spesiftkasi dan mengunggah Dokumen Kompetisi.

(8) PPK/PP menetapkan batas akhir waktu penawaran, masa penawaran minimal 1 (satu) hari kerja setelah Mini-Kornpetisi Spesifikasi dimulai. PPK/PP tidak diperbolehkan mengubah jadwal kompetisi dengan mempercepat Batas Waktu Penawaran dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

(9) PPK/PP menetapkan batas akhir serah terima yang merupakan tenggat waktu Penyedia Katalog Elektronik yang terpilih untuk melakukan penyelesaian pekerjaan (masa pelaksana pekerjaan). Batas akhir waktu penawaran sebagairnana angka (8) di atas tidak boleh lebih dari batas akhir serah terima.

(10) PPK/PP melakukan penyelesaian Pembuatan Paket Mini-Kornpetisi dengan melakukan pengiriman kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik yang sudah menayangkan produlmya pada Kategori/ Sub Kategori yang dipilih pada suatu Etalase Produk.

 

b) Penawaran Mini-Kompetisi Spesi.fikasi

(1) Penyedia Katalog Elektronik yang sudah menayangkan produlmya pada Kategori I Subkategori yang dipilih oleh PPK/PP pada suatu Etalase Produk un tuk dilakukan Mini ­ Kompetisi Spesiflkasi dapat melakukan penawaran selama masa pemasukan penawaran belum berakhir. Apabila Penyedia memiliki Status Daftar Hitam maka penyedia tidak dapat melakukan Penawaran Mini-Kompetisi.

(2) Penyedia Katalog Elektronik melakukan Penawaran Mini-Kompetisi dengan memilih produk yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik dan dinilai sesuai dengan spesiftkasi yang dipersyaratkan oleh PPK/PP dan mengisi data harga produk. Harga Produk terdiri dari Harga Satuan Produk dan Biaya Ongkos Kirim (apabila ada). Harga Penawaran sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyedia dapat melakukan perubahan Penawaran pada Produk yang telah diajukan selama batas akhir penawaran belum berakhir .

 

c) Papan Peringkat Kompetisi

Setelah proses penawaran Mini -Kompetisi Spesifikasi maka aplikasi Katalog Elektonik akan menyusun daftar peringkat Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran. Harga pada proses Mini-Kompetisi merupakan total dari Harga Produk dan Ongkos Kirim (apabila ada). Jumlah Papan Peringkat Kompetisi akan disesuaikan dengan jumlah jeni s Spesifikasi yang ditentukan pada saat melakukan Mini-Kompetisi .

 

d) Pemilihan Calon Pemenang

Dari hasil Papan Peringkat Kompetisi yang didapatkan sebagaimana huruf c) di atas, PPK/PP memilih Calon Pemenang berdasarkan tahapan sebagai berikut:

(1) Kesesuaian Spesiflkasi

PPK/PP memilih Calon Pemenang berdasarkan produk yang sesuai dengan spesiflkasi teknis dan/atau persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Kompetisi, apabila diperlukan PPK/PP dapat melakukan klarifikasi untuk menentukan kesesuaian spesiflkasi teknis dan/ atau persyaratan yang ditetapk.an dalam Dokumen Kompetisi;

(2) Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri

Setelah PPK/PP melakukan tahapan Pemilihan Calon Pemenang sebagaimana angka (1) di atas maka PPK/PP akan memilih Calon Pemenang pada proses Mini-Kompetisi dengan urutanjprioritas sebagai berikut :

(a) Apabila barangfjasa yang terdapat pada Papan Peringkat Kompetisi terdapat produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen) maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

(b) Dalam hal kondisi pada huruf (a) di atas tidak dapat dipenuhi rnaka PPK/PP memilih barang/jasa yang terdapat pada Papan Peringkat Kompetisi yang merupakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen) .

(c) Dalam hal kondisi pada huruf (a) dan (b) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP memilih barang/jasa yang terdapat pada Papan Peringkat Kornpetisi yang merupakan PDN namun belum mempunyai nilai TKDN.

(d) Dalam hal kondisi pada huruf (a), (b) , dan (c) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/ PP dapat memilih barang/jasa yang terdapat pada Papan Peringkat Kompetisi yang merupakan produk impor.

PPK/PP memastikan kembali kesesuaian data antara produk yang ditawarkan dengan data sertifikat TKDN yang terdapat dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Iaman http:/ /tkdn.kemenperi.n.go.id. Apabila data sertifikat TKDN tidak sesuai, maka Penyedia tersebut dinyatakan gugur dan PPK/PP dapat melaporkan ketidaksesuaian data sertifikat TKDN tersebut melalui fitur "Laporkan". Urutan/prioritas Pemilihan Calon Pemenang sebagaimana huruf (a) sampai dengan (d) di atas dilakukan terhadap barangjjasa yang ditawarkan oleh Penyedia Katalog Elektronik yang terdapat pada Papan Peringkat Kompetisi dan sesuai dengan spesifikasi teknis dan/atau persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Kompetisi.

 

(3) Harga Terbaik

Setelah PPK/PP memilih Penyedia Katalog Elektronik berdasarkan tahapan sebagaimana angka (1) dan (2) di atas, maka PPK/PP memilih Calon Pemenang dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Harga Penawaran Terendah

PPK/PP memilih Penyedia Katalog Elektronik sebagai Calon Pemenang terhadap Penyedia Katalog Elektronik yang menawarkan harga terendah dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Pengadaan Barang dengan nilai pagu paket pengadaan tidak lebih dari Rpl.OOO.OOO.OOO ,OO (satu miliar rupiah);

ii. Pengadaan Jasa Lainya; atau

iii. Pekeijaan Konstruksi.

 

(b) Harga Evaluasi Akhir (HEA) Terendah

PPK/PP memilih Penyedia sebagai Calon Pemenang terhadap Penyedia yang memiliki HEA terendah untuk Pengadaan Barang dengan nilai pagu paket pengadaan paling sedikit di atas Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).

HEA didapatkan dengan memperhitungkan preferensi untuk produk yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) .

e) Apabila Spesifikasi yang ditentukan untuk melalrukan Mini-Kompetisi lebih dari 1 (satu) jenis spesifikasi maka Calon Pemenang Mini-Kompetisi dari tiap jenis spesifikasi yang ditentukan tersebut dapat berbeda -beda .

f) Apabila hasil Mini -Kompetisi dari Papan Peringkat Kompetisi hanya terdapat 1 (satu) Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran, maka PPK/PP melakukan negosiasi terhadap Penyedia tersebut.

g) Setelah PPK/PP mendapatkan Calon Pemenang sebagaimana huruf d) di atas maka PPK/PP melakukan veriflkasi data kuali.fikasi Calon Pemenang apabila Calon Pemenang tersebut belum terveriflkasi pada aplikasi SIKaP. Data kualifikasi yang diveriflkasi adalah sebagai berikut:

(1) Nomor Induk Berusaha (NIB);

(2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan basil Konflrma si Status Wajib Pajak (KSWP) ;

(3) Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) khusus Pelaku Usaha Badan Usaha; dan

(4) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam .

 

h) Apabila hasil veri.fikasi data lrualifikasi sebagaimana huruf g) di atas terdapat data yang tidak sesuai maka Penyedia tersebut dibatalkan sebagai Calon Pemenang dan PPK/ PP memilih Pemenang berdasarkan peringkat berikutnya dengan melakukan pemilihan pemenang sebagaimana huruf d) di atas. Apabila Penyedia Katalog Elektronik yang masuk pada Papan Peringkat Kompetisi tidak ada yang sesuai dalam proses verifikasi kualifikasi sebagaimana huruf g) di atas maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal dan PPK/ PP dapat melakukan pembuatan paket Mini-Kompetisi baru.

i) Setelah PPK/PP menetapkan Calon Pemenang, maka PPK/PP melakukan Publikasi Kompetisi untuk menetapkan Pemenang.

j) Apabila pemenang yang telah ditetapkan oleh PPK/PP mengundurkan diri sebelum penandatanganan surat pesanan maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan paket Mini-Kompetisi baru.

k) Penyedia Katalog Elektronik yang mengundurkan diri sebagaimana huruf j) di atas apabila penyedia tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK/PP maka produk yang ditawarkan oleh Penyedia tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi £­ purchasing selama 6 (enam) bulan.

 

Adapun Tahapan maupun prosedur lainnya terkait Pelaksanaan Mini-Kompetisi mengacu kepada Petunjuk Penggunaan £-purchasing Mini-Kompetisi. Mini-Kompetisi £-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Spesifikasi dapat digunakan apabila sudah difasilitasi pada aplikasi Katalog Elektronik.

 

Persiapan Dan Pelaksanaan £-purchasing Katalog Melalui metode Mini­ Kompetisi Untuk Pekerjaan Konstruksi

(a) Persiapan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Untuk Pekerjaan Konstruksi

Persiapan Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan melakukan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Kompetisi. Dokumen Kompetisi terdiri dari informasi sebagai berikut:

1) Spesifikasi teknis Pekerjaan (termasuk Detail Engineering Design (DED));

2) Rencana Perk:iraan Biaya,

Rencana Perkiraan Biaya merupakan perkiraan biaya suatu perkerjaan konstruksi yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai. Nilai total dari Rencana Perkiraan Biaya merupakan nilai pagu paket pengadaan;

3) Rencana penetapan uang muka dan jaminan uang muka apabila ada);

4) Rencanajaminan pelaksanaan (apabila ada);

5) Rencanajaminan pemeliharaanfretensi (apabila ada); dan

6) Persyaratan lainnya (apabila ada).

Dokumen Kompetisi disusun dan ditetapkan oleh PPK/PP.

 

(b) Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Untuk Pekerjaan Konstruksi

Tahapan pelaksanaan E-purchasing Pekerjaan Konstruksi melalui Metode Mini-Kompetisi untuk Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan pada aplikasi Katalog Elektronik sebagai berikut:

1) Pembuatan Paket Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi

a) Paket Mini-Kompetisi dibuat oleh PPK/PP sesuai dengan nilai pagu paket pengadaan . Apabila nilai pagu paket pengadaan tidak lebih dari Rp200 .000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun nilai pagu paket pengadaan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PPK.

b) Khusus di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Paket Mini-Kompetisi dibuat oleh PPK/PP sesuai dengan nilai Reneana Perkiraan Biaya (RPB). Apabila nilai nilai pagu paket pengadaan tidak lebih dari Rp 1.OOO.OOO.OOO ,OO (satu miliar rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PP, namun apabila nilai pagu paket pengadaan lebih dari Rp 1.OOO.OOO.OOO ,OO (satu miliar rupiah) maka proses Mini-Kompetisi dilakukan oleh PPK.

c) PPK/PP membuat Mini-Kompetisi dengan membuat Judul Kompetisi dan memilih Etalase Produk serta Kategori/Sub Kategori produk dari Etalase Produk yang dipilih .

d) PPK/PP wajib menentukan item pekerjaan konstruksi sesuai dengan Kategori/Sub Kategori pada Etalase Produk yang dipilih . Jumlah item pekerjaan konstruksi yang dipilih dapat lebih dari 1 (satu) item pekerjaan konstruksi.

e) PPK/PP mengisi volume j kuantitas dari item-item pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan Mini ­ Kompetisi.

f) PPK/PP menentukan kualiflkasi usaha bagi penyedia Katalog Elektronik yang dapat mengikuti Mini-Kompetisi dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi penyedia Katalog Elektronik dengan kualiflkasi usaha kecil . Apabila paket pengadaan tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia dengan kualiflkasi usaha kecil maka dapat diperuntukan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha menengah ;

(2) Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000 .000,00 (lima puluh miliar rupiah) diperuntukan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha menengah . Apabila paket pengadaan tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia dengan kualiflkasi usaha menengah maka dapat dipenmtukan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha besar; dan

(3) Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha besar.

g) PPK/PP mengunggah Dokumen Kompetisi.

h) PPK/PP menetapkan batas akhir waktu penawaran, masa penawaran minimal3 (tiga) hari kerja setelah Mini­ Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dimulai. PPK/PP tidak diperbolehkan mengubah jadwal kompetisi dengan mempercepat batas akhir waktu penawaran dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

i) PPK/PP menetapkan batas akhir serah terima yang merupakan tenggat waktu Penyedia yang terpilih untuk melakukan penyelesaian pekerjaan (masa pelaksana pekerjaan) . Batas akhir waktu penawaran sebagaimana huruf h) di atas tidak boleh lebih dari batas akhir serah terima.

j) PPK/PP melalrukan penyelesaian Pembuatan Paket Mini­ Kompetisi dengan melakukan pengiriman kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik yang sudah menayangkan produknya pada Kategori/Sub Kategori yang dipilih pada suatu Etalase Produk.

 

2) Penawaran Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi

a) Penyedia Katalog Elektronik yang sudah menayangkan produknya pada Kategori/ Sub Kategori yang dipilih oleh PPK/PP pada suatu Etalase Produk untuk dilakukan Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dapat melakukan penawaran selama masa pemasukan penawaran belum berakhir . Apabila Penyedia memiliki status daftar hitam maka penyedia tidak dapat melakukan Penawaran Mini­ Kompetisi .

b) Penyedia Katalog Elektronik melakukan Penawaran Mini-Kompetisi dengan memilih produk yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik dan mengisi Harga Penawaran. Harga Penawaran merupakan jumlah dari harga sebagai berikut :

(1) Harga seluruh item pekerjaan setelah harga masing-masing item dikali volume/kuantitas masing-masing item yang dibutuhkan, Harga pada setiap item pekerjaan sudah termasuk:

(a) Biaya bahanjmaterial;

(b) Biaya tenaga kerja ;

(c) Biaya Peralatan;

(d) Biaya pengetjaan Ipemasangan/ pengolahan;

(e) Biaya pengemasan ;

(f) Biaya pengujian pengendalian mutu ;

(g) Biaya Retribusi dan/atau Pajak yang berlaku;

(h) Biaya tidak langsung (overhead); dan

(i) Keuntungan.

(2) Biaya Mobilisasi ; dan

(3) Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang dibutuhkan.

c) Penyedia Katalog Elektronik wajib melakukan Penawaran Mini-Kompetisi kepada seluruh item pekeijaan konst:ruksi yang dilakukan Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi oleh PPK/PP.

d) Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan perubahan Penawaran Kompetisi Produk yang telah diajukan selama batas akhir waktu penawaran belum berakhir.

 

3) Papan Peringkat Kompetisi

Setelah proses penawaran Mini-Kompetisi Pekeijaan Konst:ruksi maka aplikasi Katalog Elektronik akan menyusun daftar peringkat Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran berupa Papan Peringkat Kompetisi.

 

4) Pemilihan Calon Pemenang

Dari hasil Papan Peringkat Kompetisi yang didapatkan sebagaimana angka 3) di atas, PPK/PP memilih Calon Pemenang berdasarkan tahapan sebagai berikut:

a) Pemenuhan Sisa Kemampuan Paket (SKP)

b) Kesesuaian Persyaratan Teknis

c) Evaluasi Kewajaran Harga

d) Harga Terbaik

5) Apabila hasil Mini-Kompetisi dari Papan Peringkat Kompetisi hanya terdapat 1 (satu) Penyedia Katalog Elektronik yang melakukan penawaran, maka PPK/ PP melakukan negosiasi terhadap Penyedia tersebut .

6) Penyedia Katalog Elektronik sebagaimana angka 5) di atas tetap dilakukan Pernilihan Calon Pemenang berdasarkan ketentuan sebagaimana angka 4) di atas kecuali tahapan pemilihan harga terbaik.

7) Setelah PPK/PP mendapatkan Calon Pemenang sebagaimana angka 4) di atas maka PPK/PP melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan persyaratan Penyedia Katalog Elektronik yang tercantum pada dokumen pengumuman pendaftaran apabila data kualiflkasi Calon Pemenang belum terverifikasi pada SIKaP. Data kualifikasi yang diverifikasi adalah sebagai berikut:

a) Nomor Induk Berusaha (NIB) ;

b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfmnasi Status Wajib Pajak (KSWP);

c) Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) khusus Pelaku Usaha Badan Usaha; dan

d) Tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam .

8) Apabila hasil verifikasi data kualifikasi sebagaimana angka 7) di atas terdapat data yang tidak sesuai maka Penyedia tersebut dibatalkan sebagai Calon Pemenang dan PPK/PP memilih Pemenang peringkat berikutnya dengan melakukan pemilihan pemenang sebagaimana angka 4) di atas. Apabila Penyedia Katalog Elektronik yang masuk pada Papan Peringkat Kompetisi tidak ada yang sesuai dalam proses verifikasi kualifikasi sebagaimana angka 7) di atas maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan paket Mini-Kompetisi barn.

9) Setelah PPK/PP menetapkan Calon Pemenang, maka PPK/PP melakukan Publikasi Kompetisi untuk menetapkan Pemenang .

10) Apabila pemenang yang telah ditetapkan oleh PPK/PP mengundurkan diri sebelum penandatanganan surat pesanan maka paket Mini-Kompetisi tersebut dinyatakan batal dan PPK/PP dapat melakukan pembuatan paket Mini­ Kompetisi barn.

11) Penyedia yang mengundurkan diri sebagaimana angka 10) di atas apabila penyedia tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK/PP maka produk yang ditawarkan oleh Penyedia tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E­ purchasing selama 6 (enam) bulan.

 

Tahapan maupun prosedur lainnya terkait Pelaksanaan Mini ­ Kompetisi mengacu kepada Petunjuk Penggunaan E-purchasing Mini-Kompetisi.

Mini-Kompetisi E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dapat digunakan apabila sudah difasilitasi pada aplikasi Katalog Elektronik.

 

Link download SE Kepala LKPPNomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan

 

Link download Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) Katalog Elektronik

 

Demikian infoimasi tentang Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Pengadaan. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter