Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Di Dalam Negeri 2024

Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Di Dalam Negeri Tahun 2024


Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Di Dalam Negeri Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Keputusan KPU) Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

 

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 27 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 44 ayat (5), Pasal 46 ayat (9), Pasal 47 ayat (4), Pasal 93 ayat (3), Pasal 103 ayat (3), Pasal 113 ayat (5), dan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, perlu menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

 

Dalam rangka pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

 

Selain itu, penghargaan terhadap budaya yang khas terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum yaitu penggunaan sistem noken/ikat di beberapa kabupaten. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, Mahkamah Konstitusi memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau metode kesepakatan warga atau aklamasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di suatu daerah yang selama ini menggunakan sistem noken/ikat secara terus menerus. Apabila di suatu daerah sudah tidak lagi memakai sistem noken/ikat, maka untuk daerah tersebut tidak lagi diakui keberadaan sistem noken/ikat.

 

Selain hal tersebut di atas, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum juga mengatur mengenai pemberlakukan tempat pemungutan suara di lokasi khusus dalam pemilihan umum di dalam negeri.

 

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, KPU perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang di dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum di dalam negeri.

 

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman yang standar dan baku bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panita Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum di dalam negeri.

 

Ruang Lingkup Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, adalah 1) pemungutan suara di tempat pemungutan suara; 2) pemungutan suara di tempat pemungutan suara lokasi khusus; 3) pemungutan suara dengan sistem noken/ikat; dan 4) penghitungan suara.

 

Link download Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan PemungutanDan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter