Latest:

Tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari 2024 adalah Hari Libur Sekolah

Tanggal 8, 9, 10, dan 11 Pebruari 2024 adalah Hari Libur Sekolah


Tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari 2024 adalah Hari Libur Sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan  Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara Dan  Reformasi  Birokrasi Republik  Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024

 

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024, Hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 adalah Isra Mikraj Nabi Muhammad  SAW, Hari Jumat tanggal 9 Pebruari 2024 adalah Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 adalah Libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, dan tanggal 11 Pebruari 2024 adalah libur mingguan.

 

Penetapan hari libur dan cuti bersama ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan  hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

 

Namun Unit kerja satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air mmum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja / satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Demikian info bahwa Tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari 2024 adalah Hari Libur Sekolah. Moga-moga dapat bermanfaat.  


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter