Latest:

Juknis Tunjangan Dasus Guru RA dan Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Dasus Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 - 2025


Juknis Tunjangan Dasus Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7077 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru RA (Raudlatul Athfal) Dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Dasus (Daerah Khusus) Guru RA dan Madrasah Tahun 2024-2025, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Dasus (Daerah Khusus) Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nom or 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru pegawai negeri sipil di daerah khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak memperoleh tunjangan khusus sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil dan bagi guru bukan pegawai negeri sipil di daerah khusus diberikan sesuai kesetaraan tingkat, masa keija dan kualifikasi akademik bagi guru pegawai negeri sipil.

 

Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan Kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kineija guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

 

Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kineija dan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya . Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.

 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; seperti daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan.

 

Pemberian tunjangan khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kine:rja serta meningkatkan kesejahteraan guru.

 

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah guru pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi Sl/D-IV yang bertugas di daerah khusus dan tercatat di SIMPATIKA. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

 

Pemberian tunjangan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

 

Penerima ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil veriflkasi dan validasi data SIMPATIKA dengan mengacu sebagai berikut

a. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; dan

b. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.


Tunjangan khusus diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan pada setiap semester.

 

Besar Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going). Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Athfal/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu) porsi Tunjangan Khusus. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Dasus  Guru RA dan Madrasah Tahun 2024. LINKDOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 7077 TAHUN 2023.

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Dasus (Daerah Khusus) Guru RA dan Madrasah Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter