Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik

Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik Tahun 2024 2025


Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.

 

Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ini ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf b, dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, salah satu persyaratan pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan pengangkatan kembali dalam JF adalah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; b) bahwa JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik perlu mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan pengangkatan kembali dalam JF; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.


Pasal 1 menyatakan bahwa Dalam Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh PNS.

4. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

5. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

6. Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

9. Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan penilaian pada Uji Kompetensi.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Ditjen GTK adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang membidangi pembinaan Guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.

12. Balai Besar Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BBGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan Guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

13. Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan Guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

14. Kementerian/ Lembaga lain adalah kementerian/lembaga yang memiliki JF Guru dan JF Pengawas sekolah.

 

Pasal 2 Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik, meyatakan bahwa Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik disusun sebagai acuan bagi:

a. Kementerian melalui Ditjen GTK;

b. Kementerian/Lembaga lain;

c. Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. BBGP/BGP;

e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;

f. BKD/BKPSDM;

g. JF Guru;

h. JF Pamong Belajar;

i. JF Pengawas Sekolah;

j. JF Penilik; dan

k. para pemangku kepentingan yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

 

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, menyatakan bahwa Ruang lingkup Petunjuk Teknis meliputi:

a. pendahuluan;

b. pemangku kepentingan;

c. materi, persyaratan peserta, metode, dan jadwal Uji Kompetensi;

d. sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia pendukung;

e. mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi;

f. pemantauan dan evaluasi; dan

g. penutup.

 

Pasal 4 Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik, meyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 5 menyatakan bahwa pada saat Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik, meyatakan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3218/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024

 

A. LATAR BELAKANG

Upaya mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bertanggung jawab, dan adil. Untuk mencapai ASN yang memenuhi karakteristik tersebut, maka perlu menerapkan pengelolaan manajemen sumber daya manusia dengan sistem merit yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, pengangkatan, dan pengembangan kompetensi ASN.

 

Sistem merit mulai berlaku secara legal formal dengan adanya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya tetap diberlakukan dengan ditetapkannya Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini memberlakukan ASN secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Dalam hal pembinaan ASN termasuk jabatan fungsional (JF) Guru, JF pamong belajar, JF pengawas sekolah, dan JF penilik, salah satu strategi untuk meningkatkan profesionalismenya yaitu berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.

 

Pasal 81 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jabatan fungsional. Setiap pemangku JF harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan jenjang JF termasuk JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Persyaratan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf b, dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain sebagai persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional, Uji Kompetensi juga menjadi salah satu syarat untuk perpindahan dari jabatan lain dan pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

 

Kementerian melalui Ditjen GTK menyelenggarakan:

1. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain (UKPJL);

2. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan (UKKJ); dan

3. Uji Kompetensi pengangkatan kembali (UKPK),

JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, agar penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat dilaksanakan dengan baik, Ditjen GTK perlu menyusun Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Petunjuk Teknis ini menjelaskan antara lain terkait para pemangku kepentingan yang terlibat, sarana, prasarana, sumber daya manusia pendukung, metode, mekanisme, pemantauan, dan evaluasi.

 

B. TUJUAN

Tujuan Penyelenggaraan UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik sebagai berikut.

1. UKPJL dan UKPK bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain atau pengangkatan Kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF; dan

2. UKKJ bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang JF satu tingkat lebih tinggi.

 

BAB II PEMANGKU KEPENTINGAN

Penyelenggaraan UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melibatkan beberapa pemangku kepentingan baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Peran dan tugas para pemangku kepentingan sebagai berikut.

 

A. TIM UJI KOMPETENSI PUSAT

Tim Uji Kompetensi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal GTK yang terdiri dari unsur:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kepandidikan (Setditjen GTK);

2. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. Guru PAUD dan Dikmas);

3. Direktorat Guru Pendidikan Dasar (Dit. Guru Dikdas);

4. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dit. Guru Dikmen dan Diksus);

5. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dit. KSPSTK); dan

6. BBGP/BGP.

 

Rincian tugas Setditjen GTK, Dit. Guru PAUD dan Dikmas, Dit. Guru Dikdas, Dit. Guru Dikmen dan Diksus, Dit. KSPSTK sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 sampai dengan angka 5 sebagai berikut:

1. menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;

2. melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada BBGP/BGP, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, BKD/BKPSDM, dan Kementerian/Lembaga lain;

3. mengembangkan sistem Uji Kompetensi;

4. menginformasikan data potensi calon peserta Uji Kompetensi kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;

5. menyusun instrumen Uji Kompetensi;

6. menyusun jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;

7. membentuk tim helpdesk/pusat bantuan pelaksanaan Uji Kompetensi;

8. pembekalan/workshop pengawas dan verifikator Uji Kompetensi;

9. melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta:

a. UKKJ JF Guru ahli madya ke dalam Guru ahli utama pada binaan Kementerian;

b. UKKJ JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik pada jenjang:

1) JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda;

2) JF ahli muda ke ke dalam JF ahli madya; atau

3) JF ahli madya ke dalam JF ahli utama.

c. UKPJL dan UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik pada binaan Kementerian.

10. membantu dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi:

a. UKKJ dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF ahli utama;

b. UKPJL ke dalam semua jenjang JF; dan

c. UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru dan JF Pengawas Sekolah, pada binaan Kementerian/Lembaga Lain;

11. menetapkan dan mengumumkan calon peserta Uji Kompetensi;

12. membantu coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah;

13. melakukan pemantauan pelaksanaan Uji Kompetensi;

14. melakukan pengolahan hasil Uji Kompetensi;

15. menetapkan dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi; dan

16. menerbitkan sertifikat dan surat rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi; dan

17. mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 15 dan tugas lain yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.

 

Rincian tugas unsur BBGP/BGP sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 sebagai berikut:

1. melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan terhadap Tim Uji Kompetensi Daerah bersama unsur Tim Uji Kompetensi Pusat lain sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 sampai dengan angka 5;

2. memastikan Tim Uji Kompetensi Daerah melakukan:

a. sinkronisasi data calon peserta Uji Kompetensi dengan melibatkan BKD/BKPSDM;

b. pengajuan calon peserta Uji Kompetensi; dan

c. pengunggahan dokumen persyaratan oleh peserta telah selesai.

3. melakukan validasi terhadap TUK dan pengawas Uji Kompetensi yang diusulkan Tim Uji Kompetensi daerah;

4. mengikuti pembekalan/workshop pengawas dan verifikator Uji Kompetensi;

5. melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta UKKJ JF Guru dari jenjang:

a. Guru ahli pertama ke dalam Guru ahli muda; dan

b. Guru ahli muda ke ke dalam Guru ahli madya.

bersama dengan Tim Uji Kompetensi Daerah.

6. membantu coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah;

7. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi di wilayah masing-masing;

8. membentuk tim helpdesk/pusat bantuan di daerah masing-masing dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi;

9. menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi diwilayahnya; dan

10. mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 dan tugas lain yang terkait dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.

 

B. TIM UJI KOMPETENSI DAERAH

Tim Uji Kompetensi Daerah adalah tim yang dibentuk oleh dinas

pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang terdiri dari unsur dinas pendidikan dan BKD/BKPSDM provinsi/kabupaten/kota dengan rincian tugas sebagai berikut:

1. melakukan verifikasi dan validasi data potensi peserta Uji Kompetensi;

2. mengajukan usulan calon peserta UKKJ, UKPJL, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui sistem Uji Kompetensi dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik di wilayah masing-masing;

3. memastikan peserta Uji Kompetensi melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan dalam sistem Uji Kompetensi;

4. membantu melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta UKKJ JF Guru dari jenjang:

a) Guru ahli pertama ke dalam Guru ahli muda; dan

b) Guru ahli muda ke ke dalam Guru ahli madya,

yang dilaksanakan oleh BBGP/BGP;

5. mengajukan usulan TUK dan pengawas melalui sistem Uji Kompetensi;

6. mengajukan permohonan kepada BBGP/BGP dan menyiapkan media virtual untuk pelaksanaan Uji Kompetensi secara virtual bagi peserta Uji Kompetensi di daerah khusus;

7. melakukan coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi bersama Tim Uji Kompetensi Pusat;

8. membentuk dan menetapkan tim helpdesk/pusat bantuan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.

9. mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 8 dan tugas lain yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.

 

C. TIM UJI KOMPETENSI KEMENTERIAN/LEMBAGA LAIN

Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain adalah Tim Uji Kompetensi yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga lain yang memiliki JF Guru dan JF Pengawas Sekolah. Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain dengan rincian tugas sebagai berikut:

1. melakukan koordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Pusat;

2. memetakan data potensi calon peserta Uji Kompetensi setiap jenjang jabatan yang telah disinkronkan dengan data BKN;

3. mengajukan usulan calon peserta UKPJL, UKKJ, dan/atau UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah kepada Tim Uji Kompetensi Pusat dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.

4. memastikan peserta Uji Kompetensi melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan dalam sistem Uji Kompetensi;

5. melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta UKPJL, UKKJ, dan/atau UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Pusat;

6. mengusulkan TUK dan pengawas kepada Tim Uji Kompetensi Pusat;

7. membentuk tim helpdesk/pusat bantuan penyelenggaraan Uji Kompetensi;

8. melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Uji Kompetensi di masing-masing Kementerian/Lembaga lain;

9. Menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi di Kementerian/Lembaga masing masing dan disampaikan ke Tim Uji Kompetensi Pusat; dan

10. mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan rincian tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 8 dan tugas lain yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.

 

D. MATERI

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan jenjangnya yang meliputi:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural,

 

E. PERSYARATAN PESERTA

1. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali

a. Persyaratan Umum

Peserta UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1) berstatus PNS;

2) berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan;

3) berusia paling tinggi pada saat pendaftaran:

a) 52 (lima puluh dua) tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda;

b) 54 (lima puluh empat) tahun untuk JF ahli madya;

c) 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT;

d) 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru dan JF Pamong Belajar; dan

e) 64 (enam puluh empat) tahun bagi UKPK ke dalam semua jenjang JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

4) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan

5) memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta Uji Kompetensi, untuk UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Dokumen persyaratan umum sebagai berikut:

1) hasil pindai (scan) surat keputusan jabatan terakhir;

2) hasil pindai (scan) Ijazah S-1/DI-V sesuai yang dibutuhkan;

3) hasil pindai (scan) surat usulan mengikuti Uji Kompetensi dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; dan

4) hasil pindai (scan) dokumen penilaian kinerja.

 

b. Persyaratan khusus :

1) UKPJL ke dalam JF Guru:

a) memiliki sertifikat pendidik; dan

b) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun.

 

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;

b) hasil pindai (scan) sertifikat pendidik; dan

c) hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas.

 

2) UKPJL ke dalam JF Pengawas Sekolah:

a) memiliki pangkat paling rendah Penata dengan golongan ruang III/c;

b) memiliki sertifikat pendidik;

c) telah melaksanakan tugas sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dengan jangka waktu paling sedikit 4 (empat) tahun; dan

d) memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan yang ditetapkan oleh instansi pembina.

 

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

b) hasil pindai (scan) sertifikat pendidik;

c) hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas; dan

d) hasil pindai (scan) sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan.

 

3) UKPJL ke dalam JF Pamong Belajar

a) Berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional; dan

b) Jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di sekolah negeri.

 

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan

b) hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (jika berasal dari JF Guru).

4) UKPJL ke dalam JF Penilik

a) berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional (Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah);

b) memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b; dan

c) jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di sekolah negeri.

 

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut :

a) Hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan

b) Hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (jika berasal dari JF Guru). 

 

2. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Peserta UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki;

b. menandatangani pakta integritas;

c. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu; dan

d. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir;

b. hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir;

c. hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai;

d. hasil pindai (scan) PAK terakhir; dan

e. hasil pindai (scan) dokumen penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

F. METODE

Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagai berikut:

1. Jenis metode

a. Situational Judgment Test (SJT)

1) Instrumen berupa soal tertulis yang berbasis kasus di tempat kerja.

2) Opsi jawaban merupakan serangkaian alternative tindakan/respon.

3) Opsi jawaban yang mendapatkan skor tertinggi adalah tindakan yang paling efektif dengan apa yang diukur.

4) Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.

b. Studi Kasus

1) Studi kasus dirancang untuk mengevaluasi keterampilan pengambilan keputusan, kemampuan berpikir kritis, dan analitis, serta perilaku peserta Uji Kompetensi dalam berbagai situasi di tempat kerja.

2) Opsi jawaban merupakan pilihan tindakan/solusi yang disajikan yang paling efektif.

c. Tes Objektif

1) Berupa soal tertulis objektif yang diuraikan dari tugas dan fungsi jabatan fungsional.

2) Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.

3) Penilaian dilakukan berdasarkan pilihan yang benar.

d. Simulasi Coaching

1) Simulasi Coaching dilakukan dengan bermain peran situasi yang terjadi di tempat kerja melalui media virtual.

2) Selama tes, peserta akan diamati dan dinilai sesuai dengan standar perilaku kerja seorang pejabat fungsional termasuk kemampuan dan kualitas coaching atau pendampingan.

3) Penilaian dilakukan melalui pengamatan oleh 2 (dua) orang asesor dengan menggunakan rubrik terstandar.

4) Waktu tes simulasi coaching maksimal 30 menit dengan rincian:

a) 10 (sepuluh) menit pertama, peserta mencermati situasi yang disajikan oleh 2 asesor.

b) 20 (duapuluh) menit berikutnya, peserta bermain peran dengan tim yang telah dipersiapkan.

e. Wawancara

1) Wawancara digunakan untuk mengukur keterampilan, potensi, dan performa kerja peserta Uji Kompetensi.

2) Asesor mengajukan pertanyaan, mengevaluasi, dan memberikan penilaian sesuai rubrik yang telah disusun secara terstandar untuk mengukur kualitas dan keterampilan peserta Uji Kompetensi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang akan diduduki.

 

2. Uji Kompetensi dengan metode sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).

3. Metode Uji Kompetensi UKPJL dan UKPK sebagai berikut.

a. UKPJL dan UKPK JF Guru ke dalam jenjang JF ahli pertama menggunakan SJT.

b. UKPJL dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli muda menggunakan SJT.

c. UKPJL dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli madya menggunakan tes tertulis berupa SJT dan studi kasus.

d. UKPJL dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli utama menggunakan:

1) SJT dan studi kasus;

2) simulasi coaching; dan

3) wawancara.

e. UKPJL dan UKPK JF Pamong Belajar dan JF Penilik ke dalam:

1) jenjang ahli pertama;

2) jenjang ahli muda; dan

3) jenjang ahli madya, menggunakan tes objektif.

f. UKPJL dan UKPK JF Penilik ke dalam jenjang ahli utama menggunakan:

1) objektif; dan

2) wawancara.

 

4. Metode Uji Kompetensi UKKJ sebagai berikut.

a. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda menggunakan SJT.

b. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya menggunakan SJT dan studi kasus.

c. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF ahli utama menggunakan:

1) SJT dan studi kasus;

2) simulasi coaching; dan

3) wawancara.

d. UKKJ JF Pamong Belajar dan JF Penilik dari:

1) jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda; dan

2) jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya, menggunakan tes tertulis objektif.

e. UKKJ JF Penilik dari jenjang ahli madya ke dalam jenjang ahli utama menggunakan:

1) tes objektif; dan

2) wawancara.

 

G. JADWAL PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI

Jadwal Penyelengaraan UKPJL, UKKJ, dan UKPK berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK pada laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id.

 

H. SARANA DAN PRASARANA

1. Sistem Uji Kompetensi

a. JF Guru dan JF Pengawas Sekolah

1) UKPJL dan UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru dan JF Pengawas Sekolah;dan

2) UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF pertama ke dalam JF ahli muda, JF ahli muda ke dalam JF madya, JF Ahli Madya ke JF Ahli Utama, menggunakan sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

b. JF Pamong Belajar dan JF Penilik

1) UKPJL dan UKPK ke dalam semua jenjang JF Pamong Belajar dan JF Penilik menggunakan aplikasi dengan alamat https://jabfung.kemdikbud.go.id/.

2) UKKJ JF Pamong Belajar dan JF Penilik dari jenjang JF pertama ke dalam JF ahli muda, JF ahli muda ke dalam JF madya, JF Ahli Madya ke JF Ahli Utama menggunakan aplikasi dengan alamat https://ujikom- paud.kemdikbud.go.id.

2. Tempat Uji Kompetensi

a. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah lokasi yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah dengan kriteria sebagai berikut:

1) akses lokasi mudah dijangkau;

2) memiliki koneksi internet kuat;

3) jaringan listrik yang memadai; dan

4) satu ruang Uji Kompetensi memiliki kapasitas maksimal 20 (dua puluh) peserta.

b. TUK digunakan untuk melaksanakan SJT, Studi Kasus, dan tes objektif.

c. Bagi peserta yang berada di daerah khusus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada media virtual yang difasilitasi oleh Tim Uji Kompetensi Daerah.

3. Perangkat Uji Kompetensi

Peserta menyiapkan komputer atau laptop dengan kriteria sebagai berikut:

a. Dilengkapi dengan kamera;dan

b. Dapat terkoneksi dengan internet.

 

I. SUMBER DAYA MANUSIA PENDUKUNG

1. Verifikator

Verifikator adalah petugas yang melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan Uji Kompetensi peserta.

a. Kriteria

1) Ditugaskan oleh Tim Uji Kompetensi Pusat//Kementerian/Lembaga lain.

2) Mahir menggunakan perangkat komputer dan menguasai perangkat sistem Uji Kompetensi.

3) Memahami panduan verifikasi dan validasi dokumen.

b. Verifikator bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen melalui sistem Uji Kompetensi.

2. Administrator

Administrator adalah petugas yang berperan sebagai penghubung antara tim asesor dengan peserta yang akan mengikuti simulasi coaching dan wawancara.

a. Kriteria

1) Ditugaskan oleh Direktur pada Direktorat di lingkungan Ditjen GTK atau Kementerian/Lembaga sesuai kewenagannya.

2) mahir menggunakan perangkat komputer dan menguasai perangkat sistem Uji Kompetensi.

b. Administrator bertugas sebagai berikut.

1) Sebagai penghubung peserta simulasi coaching dan wawancara.

2) Mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan simulasi coaching dan wawancara Uji Kompetensi kepada asesor, roleplayer, dan peserta.

3) Memastikan kehadiran asesor, roleplayer, dan peserta di H-1 pelaksanaan simulasi coaching dan wawancara Uji Kompetensi.

4) Memastikan kelancaran pelaksanaan simulasi coaching dan wawancara Uji Kompetensi.

5) Membuat catatan temuan pada saat proses pelaksanaan simulasi coaching dan wawancara Uji Kompetensi untuk dilaporkan ke Tim Uji Kompetensi Pusat.

3. Asesor

Asesor adalah tim penilai Uji Kompetensi pada tahap simulasi coaching dan wawancara.

a. Kriteria Asesor

1) Ditugaskan oleh Direktur pada Direktorat di Ditjen GTK.

2) Asesor UKPJL, UKKJ, dan UKPK pada JF Guru dan JF Pengawas yaitu pejabat fungsional di bidang pendidikan yang memiliki sertifikat asesor yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.

3) Asesor UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Penilik yaitu praktisi dan/atau pejabat fungsional di bidang pendidikan nonformal.

b. Asesor bertugas sebagai berikut.

1) Memastikan identitas peserta sesuai dengan KTP yang diunggah di dalam sistem Uji Kompetensi.

2) Membacakan soal dan memberikan waktu kepada peserta selama 10 (sepuluh) menit untuk menganalisa pada saat sebelum simulasi coaching.

3) Mengamati proses bermain peran peserta bersama roleplayer selama 20 (dua puluh) menit dan tidak mengintervensi dalam bentuk apapun pada saat simulasi coaching.

4) Mencatat hasil observasi sesuai kebutuhan dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik dan panduan simulasi coaching.

5) Menggali pengalaman peserta selama bertugas menjadi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik serta memberikan penilaian berdasarkan rubrik dan panduan yang telah disusun pada saat sesi wawancara.

4. Roleplayer

Roleplayer adalah petugas yang akan bermain peran sesuai skenario yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan simulasi coaching.

a. Kriteria

1) Ditugaskan oleh Direktur pada Direktorat di Ditjen GTK.

2) Berasal dari unsur fasilitator/pengajar praktik pendidikan Guru penggerak atau sekolah penggerak.

b. Roleplayer bertugas membantu peserta Uji Kompetensi pada saat bermain peran di tahap simulasi coaching.

5. Pengawas

Pengawas adalah petugas yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah atau Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain untuk mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi di TUK.

a. Kriteria Pengawas sebagai berikut:

1) Ditugaskan oleh Tim Uji Kompetensi Daerah atau Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain sesuai kewenangannya;

2) Berasal dari unsur, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kementerian/Lembaga lain sesuai kewenangannya;

3) Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

4) Masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;

b. Pengawas pada saat pelaksanaan Uji Kompetensi di TUK bertugas sebagai berikut.

1) Menandatangani pakta integritas.

2) Mengkonfirmasi kehadiran, mengecek, dan memastikan identitas peserta.

3) Membacakan tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi.

4) Memastikan peserta hanya membuka laman sistem Uji Kompetensi.

5) Mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi secara virtual bagi peserta yang jauh dari lokasi TUK dengan persetujuan BBGP/BGP menggunakan perangkat laptop/komputer/tablet/smartphone yang dilengkapi fitur kamera.

6) Melakukan intervensi jika menemukan masalah selama proses pelaksanaan ujian.

7) Menandatangani berita acara Uji Kompetensi.

8) Menyerahkan pakta integritas dan berita acara kepada tim pemantau BBGP/BGP sesuai kewenangannya.

6. Pemantau

Pemantau adalah petugas yang berasal dari Ditjen GTK, BBGP/BGP, dan Kementerian/Lembaga lain dengan kriteria. rincian tugas pemantau sebagai berikut:

a. Kriteria pemantau sebagai berikut:

1) Ditugaskan oleh Direktur pada Direktorat di Ditjen GTK, Kepala BBGP/BGP atau Kementerian/Lembaga lain;

2) berstatus sebagai ASN; dan

3) masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun.

b. Pemantau bertugas sebagai berikut.

1) Berkoordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah.

2) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.

3) Menyusun laporan pemantauan pelaksanaan Uji Kompetensi.

7. Helpdesk

Helpdesk/Tim Pusat Bantuan adalah tim yang ditugaskan dalam menjawab pertanyaan dan keluhan terkait program Uji Kompetensi.

a. Kriteria

1) Ditugaskan oleh Tim Uji Kompetensi Pusat/Tim Uji Kompetensi Daerah/Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain.

2) Memahami dan menguasai program UKKJ, UKPJL, dan UKPK.

b. Rincian tugas

1) Melakukan pencatatan masalah terkait program Uji Kompetensi.

2) Menyampaikan solusi teknis yang dialami selama penyelenggaraan program Uji Kompetensi.

 

J. MEKANISME PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU. PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK

Mekanisme penyelenggaraan UKPJL, UKKJ, dan UKPK bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik secara umum terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu persiapan penyelenggaraan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pelaksanaan.

a. Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi

1. Sosialisasi dan coaching clinic Uji Kompetensi ke seluruh pemangku kepentingan Tim Uji Kompetensi Pusat melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan secara daring dan/atau luring melalui:

1) media sosial;

2) seminar/rapat koordinasi;

3) pembekalan/workhsop;

4) laman resmi Uji Kompetensi https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id; dan/atau

5) media publikasi (flyer, pamflet, brosur, dan/atau poster).

2. Koordinasi verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kompetensi

a. Tim Uji Kompetensi Pusat melakukan koordinasi data potensi peserta Uji Kompetensi JF Guru dan JF Pengawas kepada Tim Uji Kompetensi Daerah melalui BBGP/BGP.

b. BBGP/BGP memastikan Tim Uji Kompetensi Daerah telah melakukan verifikasi dan validasi data potensi peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan data BKN.

c. Tim Uji Kompetensi Pusat melakukan koordinasi data calon peserta Uji Kompetensi JF Guru dan JF Pengawas kepada Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain.

3. Pengusulan calon peserta Uji Kompetensi

a. Tim Uji Kompetensi Daerah mengajukan usulan calon peserta UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar dan JF Penilik, dan JF Pengawas Sekolah melalui sistem Uji Kompetensi berkoordinasi dengan BBGP/BGP.

b. Pengusulan bagi JF Guru dan JF Pengawas berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data potensi peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan data calon peserta Uji Kompetensi lainnya yang memenuhi persyaratan.

c. Pengusulan calon peserta sebagaimana huruf a dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik, dan pada sistem Uji Kompetensi masing masing.

d. Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain mengajukan usulan calon peserta UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah berkoordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Pusat.

e. Dalam pengusulan calon peserta pada huruf a dan c mempertimbangkan prioritas berikut.

1) Lama masa kerja di jabatan saat ini;

2) Prestasi kerja selama menduduki jabatan saat ini di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional; dan

3) Sedang/pernah bertugas di daerah khusus minimal 2 (dua) tahun.

f. calon peserta Uji Kompetensi mengunggah berkas persyaratan di sistem Uji Kompetensi.

g. BBGP/BGP dan Tim Uji Kompetensi Daerah memantau dan memastikan calon peserta mengunggah berkas persyaratan di sistem Uji Kompetensi.

4. Verifikasi dan validasi calon peserta Uji Kompetensi.

a. UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Verifikator pada Direktorat di lingkungan Ditjen GTK yang menangani urusan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran pada Sistem Uji Kompetensi.

b. UKKJ JF Guru

1) Verifikator pada BBGP/BGP dan Kementerian/Lembaga lain melakukan verifikasi calon peserta UKKJ JF Guru sesuai dengan binaan masing masing dari:

a. Guru ahli pertama ke dalam Guru ahli muda, dan

b. Guru ahli muda ke dalam Guru ahli madya sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.

2) Verifikator pada Direktorat di lingkungan Ditjen GTK yang menangani urusan JF Guru melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan UKKJ JF Guru dari Guru ahli madya ke dalam Guru ahli utama pada Sistem Uji Kompetensi.

c. UKKJ JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik

Verifikator pada Direktorat di lingkungan Ditjen GTK yang menangani urusan JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan UKKJ dari jenjang:

1) JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda;

2) JF ahli muda ke dalam JF ahli madya;dan

3) JF ahli madya ke dalam JF ahli utama,

melalui verifikasi dan validasi berkas pendaftaran di Sistem Uji Kompetensi.

5. Persiapan teknis Uji Kompetensi

a. Pengusulan dan penetapan TUK dan pengawas Uji Kompetensi.

1) BBGP/BGP memvalidasi TUK dan pengawas sebelum diusulkan oleh dinas pendidikan dalam sistem Uji Kompetensi.

2) Kementerian/Lembaga lainnya mengusulkan TUK dan pengawas kepada Tim Uji Kompetensi Pusat dalam sistem ujikom.

b. Tim Uji Kompetensi Pusat melakukan persiapan pelaksanaan UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang sesuai dengan TUK yang ditetapkan.

c. Tim Uji Kompetensi Daerah melakukan persiapan pelaksanaan UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik sesuai dengan TUK yang ditetapkan.

6. Pengumuman hasil Verifikasi dan Validasi Uji Kompetensi dan Penjadwalan peserta.

Ditjen GTK mengumumkan hasil verifikasi dan validasi dan penjadwalan tanggal serta tempat pelaksanaan Uji kompetensi melalui laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id dan mengirimkan notifikasi pada akun peserta Uji Kompetensi.

7. Coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi

Tim Uji Kompetensi Daerah melakukan coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi terkait persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi bersama Tim Uji Kompetensi Pusat.

 

2. Pelaksanaan Uji Kompetensi

1. Pelaksanaan UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dengan metode:

a. SJT, studi kasus, dan tes objektif dilaksanakan secara daring di TUK dengan tahapan sebagai berikut.

1) Peserta hadir di TUK sesuai jadwal yang ditetapkan dengan membawa perangkat pendukung sesuai ketentuan.

2) Satu orang pengawas mengawasi maksimal 20 (dua puluh) peserta.

3) Pengawas mengecek dan memastikan identitas peserta.

4) Pengawas membacakan tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi.

5) pengawas memastikan peserta hanya membuka laman sistem Uji Kompetensi.

6) Peserta mengerjakan soal ujian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

7) Pengawas menyerahkan pakta integritas dan berita acara kepada tim pemantau BBGP/BGP sesuai kewenangannya.

b. Simulasi coaching dan wawancara dilaksanakan melalui media virtual dengan tahapan sebagai berikut.

1) Peserta hadir sesuai jadwal dan media yang ditetapkan.

2) Administrator mendampingi proses simulasi coaching dan wawancara.

3) Asesor mengecek dan memastikan identitas peserta.

4) Asesor menjelaskan tata cara simulasi coaching dan wawancara.

5) Peserta melakukan simulasi coaching dan wawancara.

Peserta UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang mengikuti Simulasi coaching dan wawancara berdasarkan pengumuman pada sistem Uji Kompetensi masing masing JF.

2. Pelaksanaan UKPJL, UKKJ, dan UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bagi peserta yang berada di daerah khusus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada media virtual yang difasilitasi oleh Tim Uji Kompetensi Daerah.

Tahapan UKPJL, UKKJ, dan UKPK melalui media virtual sebagai berikut.

a. SJT, studi kasus, dan tes objektif sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.

b. Simulasi coaching dan wawancara dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b.

3. Pemantauan dan Pengawasan

Pemantau dan Pengawas melakukan pemantauan baik secara luring maupun melalui media virtual bagi peserta yang berada di daerah khusus terhadap:

a. proses kelancaran pelaksanaan Uji Kompetensi;

b. kehadiran seluruh peserta Uji Kompetensi;dan

c. kendala selama pelaksanaan Uji Kompetensi.

 

K. TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI

Proses tindak lanjut pelaksanaan Uji Kompetensi ini dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu pengolahan hasil Uji Kompetensi, penetapan dan pengumuman hasil Uji Kompetensi, serta penerbitan sertifikat dan surat rekomendasi.

1. Pengolahan Hasil Uji Kompetensi

Pengolahan hasil Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Tim Uji Kompetensi Pusat untuk mendapatkan hasil penilaian peserta Uji Kompetensi. Kriteria penilaian sebagai berikut.

a. UKKJ JF Guru dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda, UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru ahli pertama, UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru dan JF Pengawas Sekolah jenjang JF ahli muda.

1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai kelulusan minimal 70 (tujuh puluh).

2) Nilai kelulusan Uji Kompetensi diperoleh dari hasil SJT sebesar 100% (seratus persen).

3) Bobot penilaian SJT sebagaimana dimaksud pada angka 2) sebesar:

a) 70% (tujuh puluh persen) untuk materi kompetensi teknis; dan

b) 30% (tiga puluh persen) untuk materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

b. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya dan UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru dan JF Pengawas Sekolah jenjang JF ahli madya.

1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai kelulusan minimal 70 (tujuh puluh).

2) Nilai kelulusan Uji Kompetensi diperoleh dari hasil SJT sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan tes studi kasus sebesar 30% (tiga puluh persen).

3) Bobot penilaian SJT sebagaimana dimaksud pada angka 2) sebesar:

a) 70% (tujuh puluh persen) untuk materi kompetensi teknis; dan

b) 30% (tiga puluh persen) untuk materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

c. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF ahli utama dan UKPJL ke dalam JF Guru dan JF Pengawas Sekolah jenjang JF ahli utama.

1) Nilai kelulusan seleksi tes tertulis diperoleh dari hasil SJT sebesar 100% (seratus persen).

2) Bobot penilaian SJT sebagaimana dimaksud pada angka 2) sebesar:

a) 70% (tujuh puluh persen) untuk materi kompetensi teknis; dan

b) 30% (tiga puluh persen) untuk materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

3) Peserta Uji Kompetensi yang mencapai batas minimal kelulusan 70 (tujuh puluh) pada tes tertulis dapat melanjutkan ke tahap simulasi coaching dan wawancara.

4) Bobot penilaian simulasi coaching dan wawancara sebagaimana dimaksud apada angka 3) sebesar:

a) 40% (empat puluh persen) untuk simulasi coaching; dan

b) 60% (enam puluh persen) untuk wawancara.

5) Nilai kelulusan Uji Kompetensi berdasarkan hasil penilaian simulasi coaching dan wawancara dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh).

 

d. UKPJL UKKJ, dan UKPK JF Pamong Belajar dan JF Penilik.

1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai kelulusan minimal 70 (tujuh puluh).

2) Nilai kelulusan diperoleh seluruhnya dari hasil tes objektif.

3) Peserta UKKJ JF Penilik ahli madya ke dalam Penilik ahli utama dan UKPJL ke dalam Penilik ahli utama yang mencapai batas minimal kelulusan 70 (tujuh puluh) pada tes objektif dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu wawancara.

4) Nilai kelulusan Uji Kompetensi berdasarkan hasil wawancara dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh).

 

2. Penetapan Dan Pengumuman Hasil Uji Kompetensi

Tim Uji Kompetensi Pusat menetapkan hasil kelulusan berdasarkan pengolahan hasil Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi Pusat mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id.

 

3. Penerbitan Sertifikat Dan Surat Rekomendasi

a. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat dan surat rekomendasi.

b. Sertifikat sebagaimana huruf a bagi JF Guru yang dinyatakan lulus:

1) UKKJ dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda; dan JF ahli muda ke dalam JF ahli madya; dan

2) UKPJL dan UKPK ke dalam jenjang Guru ahli pertama dan Guru ahli muda

ditandatangani oleh Direktur yang menangani JF Guru.

c. Sertifikat sebagaimana huruf a bagi JF Pengawas Sekolah yang dinyatakan lulus:

1) UKKJ dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya;dan

 2) UKPJL dan UKPK ke dalam jenjang Pengawas Sekolah ahli muda dan Pengawas Sekolah ahli madya.

ditandatangani oleh Direktur yang menangani JF Pengawas Sekolah.

d. Sertifikat sebagaimana huruf a bagi JF Pamong Belajar dan JF Penilik yang dinyatakan lulus:

1) UKPJL dan UKPK ke dalam JF ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;dan

2) UKKJ dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda; dan JF ahli muda ke dalam JF ahli madya.

ditandatangani oleh Direktur yang menangani JF Pamong Belajar dan JF Penilik.

e. Sertifikat sebagaimana huruf a bagi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang dinyatakan lulus dari:

1) UKKJ dari jenjang JF ahli madya ke ahli utama;

2) UKJPL dan UKPK ke dalam JF ahli utama;

ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

f. Peserta dapat mengunduh sertifikat hasil Uji Kompetensi dan surat rekomendasi pada sistem Uji Kompetensi dengan masuk ke akun masing-masing maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengumuman.

g. Sertifikat Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun.

 

Demikian penjelasan lengkap tentang Juknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter