Latest:

Pedoman Penyelenggaraan AN ANBK Tahun 2024

Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024


Pedoman Penyelenggaraan AN ANBK Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional


Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 menyatakan Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik dalam melaksan akan Asesmen Nasional.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.


Dinyatakan dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024, adalah bahwa latar belakang diselenggarakan Asesmen Nasional adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.

 

Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 ini diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Adapun Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional ini meliputi Pendahuluan; Persiapan Penyelenggaraan AN; Pelaksanaan AN; dan Pelaporan Hasil AN.

 

Menurut Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 yang dimaksud Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik. Sedangkan pengertian. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.

 

Adapun pengertian ANBK itu sendiri, adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

 

Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024, Biaya pelaksanaan ANBK Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut :

a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/kota;

b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;

c. penerbitan kartu login;

d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;

e. penyiapan sarana prasarana pendukung pelaksanaan AN;

f. pengawas an silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;

g. penyusunan dan pengiriman laporan AN;

h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:

1) Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan

2) Satuan Pendidikan menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi;

i. biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan

j. biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut ini teknis Pelaksana ANBK di Tingkat Satuan Pendidikan:

a. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.

b. Bagi Satuan Pendidikan yang melak sanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.

c. Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

1) melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kePendidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijak an AN dan teknis pelaksanaan AN;

2) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;

 3) mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;

4) merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;

5) melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten / kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;

6) mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;

7) mengikuti simulasij uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan j adwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat;

8) menetapkan tempat dan / atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana prasarana dan persyaratan lain untuk pelaksanaan AN;

9) menyampaikan informasi kepada orang tuajwali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;

10) menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan ketentuan sebagai berikut :

a) 1 (satu) orang proktor menangani maksimal 15 komputer;

b) 1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 15 peserta; dan

c) setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi.

11) mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

12) mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan Pendidikan menumpang" yang dituangkan dalam "surat keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sesuai kewenangannya;

13) memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain;

14) memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;

15) memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;

16) memastikan pelak sanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan;

17) mengatur proses kegiatan belar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;

18) melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen;

19) penggantian peserta u tama dengan peserta cadangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu) di hari pertama;

20) jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadan gan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada pedoman penyelenggaraan AN;

21) melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan / atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan;

22) melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten / kota, atau dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK;

23) membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;

24) menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib pelaksanaan AN;

25) memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;

26) membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;

27) melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Sulingjar;

28) menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masmg;

29) menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;

30) khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Perwakilan RI setempat; dan

31) menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan.

d. Pasca Pelaksanaan

1) Memastikan ketuntasan pengerjaan AN meliputi AKM, survei karakter, dan Sulingjar;

2) Memastikan kelengkapan dokumenberita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK; dan

3) Memastikan proktor mengunggah hasil AN ke laman ANBK untuk moda semidaring.

 

Terkait Peserta Didik yang mengikuti ANBK dinyatakan dalam Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024, bahwa Peserta ANBK dari setiap Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah terdiri atas:

a. peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;

b. perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);

c. peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;

d. peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;

e. peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10; dan

f. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indon esia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

g. Peserta didik penyandang disabilitas di seluruh satuan pendidikan yang dapat mengikuti AN adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/ atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan Asesmen Nasional secara mandiri.

 

Adaapun peserta AN (Sulingjar) tersebut terdiri dari : a) seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; b) seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan; c) seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegara an Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

 

Pemilihan Peserta Didik

a. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

b. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:

1) Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah lbtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

2) Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sekolah M enengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

3) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) / Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

c. Tidak ada pen ggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

 

Sedanngkan mekanisme Pendataan Peserta AN berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

a. Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing-masing.

b. Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke Dapodik.

c. Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbin gan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke EMIS.

d. Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

e. Pengelola data melakukan tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.

f. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

g. DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten / kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverifikasi.

h. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.

i. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.

j. Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke Iaman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal­hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

 

Sebelum mengikuti AN peserta harus mengikuti Simulasi dan Gladi Bersih. Adapun yang dimaksud simulasi adalah tahapan pra pelaksanaan untuk mengetahui kondisi infrastruktur yang digunakan oleh satuan pendidikan sudah dapat digunakan dengan baik dengan menggunakan data peserta dummy. Gladi Bersih merupakan tahapan lanjutan dari simulasi, untuk memberikan kesempatan kepada Penyelenggara Tingkat Pusat , Pelaksana Tingkat Provinsi, Pelaksana Tingkat Kabupaten / Kota, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan, dan Peserta melaksanakan uji coba AN.

 

Berikut ini tugas Proktor, Teknisi, Pengawas dan Tata Tertib ANBK Tahun 2024

1. Proktor 

Seorang Proktor harus mem enuhi ketentuan:

a. memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Prok tor;

c. bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidik an pelaksana AN;

d. dapat berasal dari Satuan Pendidik an lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya proktor;

e. bersedia mengisi dan menand atangani pakta integritas; dan

f. dalam kondisi sehat.

 

Tugas Proktor:

a. menandatangani pakta integritas;

b. mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;

c. melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;

d. menangani aplikasi maksim al 30 komputer klien untuk satu orang proktor;

e. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;

f. melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;

g. melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;

h. melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;

i. mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan dalam berita acara pelaksanaan;

J. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas; dan

k. memastikan kelengkapan dokumen berita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK.

 

2. Teknisi

Seorang Teknisi harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di Satuan Pendidikan;

b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Teknisi;

c. bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan pelaksana AN;

d. teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya teknisi;

e. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan

f. teknisi dalam kondisi sehat.

 

Tugas Teknisi

a. menandatangani pakta integritas;

b. menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;

c. menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen;

d. mel akukan perbaikanjpengga ntian alat yang mengalami kerusakan saat AN; dan

e. melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung jawab satuan pendidikan.

 

3. Pengawas

Seorang Pengawas harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik;

c. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan

d. berasal dari Satuan Pendidikan lain.

 

Tugas Pengawas:

a. menandatangani pak ta integritas;

b. memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;

c. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;

d. mengawasi pelaksanaan AN maksimal 15 peserta untuk satu orang pengawas;

e. memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;

f. m embacakan tata tertib pelaksanaan AN;

g. membacakan daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SD/ MI / SDLB/ Paket A / PKPPS Ula dan yang sederajat;

h. membacakan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat, dan SMA/ MA / SMK/ MAK /SMALB / Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederajat;

i. mengawasi pelaksana an AN di dalam ruang AN;

j. memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal pad a aplikasi ANBK;

k. menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;

l. mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN dan dan menyampaikan kepada Proktor untuk dimasukkan ke dalam berita acara pelaksanaan; dan

m. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

 

4. Tim Teknis ANBK

a. Penyelenggara Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis Pusat, terdiri dari unsur Kementerian dan Kementerian Agama.

b. Pelaksana Tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota membentuk Tim Teknis dan menyampaikan hasil penetapan ke Penyelenggara Tingkat Pusat melalui laman ANBK.

c. Kementerian Agama membentuk Tim Teknis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Tim Teknis Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota serta menyampaikan hasil penetapan ke Penyelenggara Tingkat Pusat melalui laman ANBK.

d. Tugas Tim Teknis ANBK adalah:

1) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari Pengawas, Proktor, Teknisi, atau Pelaksana Satuan Pendidikan;

2) menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan / atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN; dan

3) berkoordinasi dengan Tim Teknis secara berjenjang sesuai dengan kewenangan.

 

C. Tata Tertib ANBK

1. Di Satuan Pendidikan

a. Pengawas, Proktor dan Teknisi wajib hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;

b. Pengawas, Proktor dan Teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala Satuan Pendidik an atau pelaksana tingkat Satuan Pendidikan; dan

c. Pengawas, Proktor dan Teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.

 

2. Di Ruang AN

a. Teknisi:

1) hadir di Satuan Pendidikan pelaksana AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; dan

2) memantau dan memberikan solusi apabila Satuan Pendidikan pelaksana mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN.

 

b. Proktor:

1) hadir di ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum AN dimulai;

2) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;

3) memastikan komputer Proktor / server lokal sudah terkoneksi dengan internet;

4) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer Proktor / server lokal;

5) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;

6) melakukan rilis token dan menyampaikannya kepada peserta;

 7) melakukan pengelolaan aplikasi ANBK pada komputer Proktor/server lokal;

8) memantau dan memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN;

9) memastikan aplikasi ANBK kembali ke halaman login pada setiap komputer klien di akhir sesi;

10) melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan AN; dan

11) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semidaring melalui server lokal pada setiap sesi.

 

c. Pengawas:

1) masuk ke ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum AN dimulai;

2) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan sesuai protokol kesehatan;

3) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

4) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;

5) membacakan tata tertib peserta AN;

6) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;

7) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;

8) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;

9) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

10) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;

11) mematuhi tata tertib, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak mengobrol, tidak membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya, serta tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN; dan

12) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM;

13) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada Survei Karakter dan Sulingjar; dan

14) mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal setelah waktu AN selesai.

 

d. Tata Tertib Peserta ANBK Tahun 2024

1) hadir di ruangan 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;

2) mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah ditentukan;

3) menempati tempat duduk yang telah ditentukan dan mengisi daftar hadir;

4) masuk (login) ke dalam aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;

5) memastikan identitas peserta sudah sesuai dan memasukkan nama dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

6) memasukkan token yang sudah dirilis oleh Proktor;

7) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaan peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain;

8) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;

9) mulai mengerjakan soal AN setelah ada tanda waktu mulai;

10) meminta izin kepada Pengawas apabila hendak meninggalkan ruangan selama AN berlangsung tanpa penambahan waktu;

11) meminta persetujuan kepada Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan untuk mengikuti AN apabila terlambat hadir.

 

Link download Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional atau Pedoman Penyelenggaraan ANBK Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment



































Free site counter