Juknis BOS Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tahun 2025

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tahun 2025


Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen

 

Pertimbangan diterbitkan Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 40 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tahun 2025 adalah a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah; b) bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah yang transparan, akuntabel, tepat sasaran dan tepat guna; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf (a), dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.

 

Isi Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 40 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Kemenag Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tahun 2025, menyatakan

1. Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Menetapkan besaran bantuan dana BOS sesuai wilayah (Provinsi/kabupaten/kota), sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3. Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan/pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam memberikan bantuan operasional sekolah kepada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tingkat Dasar dan Tingkat Menengah.

4. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 40 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tahun 2025

 

Link download Juknis BOS Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 40 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter