Juknis Sertifikasi Pendidik Dosen Tahun 2025

Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik Dosen  (SERDOS)Tahun 2025


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025 2026 diterbitkan untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen, perlu mengatur mekanisme pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen tahun 2025 dan selanjutnya.

 

Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025 2026 ini merupakan pengganti atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/ KPT/ 2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dasen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen Dikti Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Lembaran Negara R_epublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4 . Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

7. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2024);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 558);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

 

1. Menetapkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal

2. Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen.

3. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/ KPT/ 2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam sistem pendidikan tinggi. Peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab dosen sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, meliputi kualitas iman dan taqwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS), untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam undang-undang tersebut sangat jelas peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab seorang dosen. Namun demikian masih terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya berkaitan dengan rendahnya hasil belajar.

 

Adapun permasalahan yang menjadi penyebab utama rendahnya hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi adalah lemahnya kompetensi dosen sebagai pendidik. Kompetensi pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa selain memiliki kualifikasi akademik, dosen wajib memiliki sertifikat pendidik.

 

Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) bertujuan untuk:

a. meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan amanah dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan;

b. melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi;

c. meningkatkan proses dan hasil Pendidikan;

d. mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional; dan

e. meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindakan plagiat.

 

Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) diselenggarakan oleh Kementerian yang pelaksanaannya melibatkan perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri. Pihak terkait dalam penyelenggaraan Serdos meliputi:

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti);

b. Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos;

c. Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS); dan

d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

 

Kementerian melalui Ditjen Dikti berwenang:

a. membentuk Tim Serdos yang diketuai oleh Dirjen Dikti;

b. menetapkan jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk dosen pada PTPS;

c. menetapkan peringkat calon peserta Serdos dengan memprioritaskan:

1. jabatan akademik;

2. pendidikan terakhir;

3. masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen;

4. masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen; dan

5. Dosen penyandang disabilitas.

d. memberikan Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA);

e. memberikan Nomor Registrasi Sertifikat Pendidik; dan

f. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi pendidik untuk dosen.

 

Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos adalah semua Perguruan Tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek dan Kementerian/Lembaga Mitra yang mengusulkan dosennya untuk mengikuti proses Serdos. Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos yang terdiri atas perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS). Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos berwenang:

a. membentuk panitia Serdos yang diketuai oleh pemimpin perguruan tinggi, yang bertanggung jawab terhadap (1) usulan daftar calon Peserta Serdos yang telah memenuhi persyaratan (eligible) untuk mengikuti kegiatan Serdos dengan memperhatikan ketentuan pada pedoman Serdos; (2) penyiapan dan distribusi Penilai Persepsi setiap Peserta Serdos; dan (3) Hasil penilaian Persepsi.

b. melaksanakan sosialisasi kepada calon peserta Serdos;

c. memvalidasi dokumen dan portofolio peserta Serdos;

d. mengoordinasikan pelaksanaan Serdos di lingkungan perguruan tinggi, seperti penilaian persepsi oleh mahasiswa, sejawat dosen, atasan, diri sendiri, dan penyusunan portofolio Peserta Serdos;

e. mengusulkan peserta Serdos yang telah memenuhi persyaratan melalui SISTER; dan

f. melakukan monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan Serdos di perguruan tingginya.

 

Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS) adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pascasarjana dan/atau memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan ditetapkan oleh Menteri. PTPS berwenang:

a. membentuk Panitia Serdos yang diketuai oleh pemimpin perguruan tinggi, yang bertanggung jawab terhadap (1) penyiapan dan penetapan Asesor; (2) distribusi Asesor untuk Peserta Serdos yang sesuai bidang ilmu; dan (3) hasil penilaian akhir portofolio.

b. menyelenggarakan penilaian Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) Serdos;

c. melaksanakan yudisium Serdos;

d. menerbitkan sertifikat pendidik untuk dosen; dan

e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Serdos di PTPS, khususnya terhadap Asesor Serdos.

 

Kewenangan PTPS dapat dibatalkan oleh Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, jika berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria/persyaratan yang ditetapkan.

 

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) berwenang:

a. mengoordinasikan Panitia Serdos dari PTS di lingkungan wilayahnya;

b. menyosialisasikan prosedur dan proses berdasarkan petunjuk teknis Serdos; dan

c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan persiapan yang dilakukan Perguruan Tinggi Pengusul dari PTS di lingkungan wilayahnya.

 

Adapun Persyaratan Peserta Serdos Tahun 2025 2026 adalah Dosen Peserta Serdos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai Dosen;

b. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;

c. Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli;

d. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;

e. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.

f. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang- kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Serdos Tahun 2025 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download PetunjukTeknis (Juknis) Serdos Tahun 2025 2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter