Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025 2026 diterbitkan untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen, perlu mengatur mekanisme pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen tahun 2025 dan selanjutnya.
Petunjuk Teknis Sertifikasi
Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025 2026 ini merupakan pengganti atas Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/ KPT/
2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dasen sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi pendidik
untuk dosen.
Dasar hukum diterbitkannya
Kepdirjen Dikti Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara Lembaran Negara R_epublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
4
. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
7.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2024);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun
2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 558);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
1.
Menetapkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya
disebut Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal
2.
Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan
dalam pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen.
3.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/ KPT/ 2022 tentang
Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
4.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dosen merupakan salah satu
komponen esensial dalam sistem pendidikan tinggi. Peran, tugas, fungsi, dan
tanggung jawab dosen sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia Indonesia, meliputi kualitas iman dan taqwa, akhlak mulia, dan
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS), untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan
peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang sangat strategis tersebut,
diperlukan dosen yang profesional.
Sebagaimana diamanatkan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Dalam undang-undang tersebut sangat jelas peran, tugas, fungsi, dan
tanggung jawab seorang dosen. Namun demikian masih terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan
pendidikan tinggi khususnya berkaitan dengan rendahnya hasil belajar.
Adapun permasalahan yang
menjadi penyebab utama rendahnya hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan
tinggi adalah lemahnya kompetensi dosen sebagai pendidik. Kompetensi pendidik,
khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen
dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, Undang-undang nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa selain memiliki kualifikasi
akademik, dosen wajib memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) bertujuan untuk:
a.
meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan amanah dosen sebagai
pendidik profesional dan ilmuwan;
b.
melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi;
c.
meningkatkan proses dan hasil Pendidikan;
d.
mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional; dan
e.
meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran,
integritas, dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindakan
plagiat.
Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen (Serdos) diselenggarakan oleh Kementerian yang pelaksanaannya melibatkan
perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri. Pihak terkait dalam
penyelenggaraan Serdos meliputi:
a.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti);
b.
Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos;
c.
Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS); dan
d.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Kementerian melalui Ditjen
Dikti berwenang:
a.
membentuk Tim Serdos yang diketuai oleh Dirjen Dikti;
b.
menetapkan jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk dosen pada PTPS;
c.
menetapkan peringkat calon peserta Serdos dengan memprioritaskan:
1.
jabatan akademik;
2.
pendidikan terakhir;
3.
masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama
dalam Jabatan Akademik Dosen;
4.
masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan
pertama sebagai Dosen; dan
5.
Dosen penyandang disabilitas.
d.
memberikan Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA);
e.
memberikan Nomor Registrasi Sertifikat Pendidik; dan
f.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi
pendidik untuk dosen.
Perguruan Tinggi Pengusul
Peserta Serdos adalah semua Perguruan Tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek dan
Kementerian/Lembaga Mitra yang mengusulkan dosennya untuk mengikuti proses
Serdos. Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos yang terdiri atas perguruan
tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS). Perguruan Tinggi
Pengusul Peserta Serdos berwenang:
a.
membentuk panitia Serdos yang diketuai oleh pemimpin perguruan tinggi, yang
bertanggung jawab terhadap (1) usulan daftar calon Peserta Serdos yang telah
memenuhi persyaratan (eligible) untuk mengikuti kegiatan Serdos dengan
memperhatikan ketentuan pada pedoman Serdos; (2) penyiapan dan distribusi
Penilai Persepsi setiap Peserta Serdos; dan (3) Hasil penilaian Persepsi.
b.
melaksanakan sosialisasi kepada calon peserta Serdos;
c.
memvalidasi dokumen dan portofolio peserta Serdos;
d.
mengoordinasikan pelaksanaan Serdos di lingkungan perguruan tinggi, seperti
penilaian persepsi oleh mahasiswa, sejawat dosen, atasan, diri sendiri, dan
penyusunan portofolio Peserta Serdos;
e.
mengusulkan peserta Serdos yang telah memenuhi persyaratan melalui SISTER; dan
f.
melakukan monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan Serdos di perguruan
tingginya.
Perguruan Tinggi
Penyelenggara Serdos (PTPS) adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pascasarjana dan/atau memiliki program studi yang relevan dan/atau
satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan ditetapkan oleh
Menteri. PTPS berwenang:
a.
membentuk Panitia Serdos yang diketuai oleh pemimpin perguruan tinggi, yang
bertanggung jawab terhadap (1) penyiapan dan penetapan Asesor; (2) distribusi
Asesor untuk Peserta Serdos yang sesuai bidang ilmu; dan (3) hasil penilaian
akhir portofolio.
b.
menyelenggarakan penilaian Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma
Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) Serdos;
c.
melaksanakan yudisium Serdos;
d.
menerbitkan sertifikat pendidik untuk dosen; dan
e.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan Serdos di PTPS, khususnya terhadap Asesor
Serdos.
Kewenangan PTPS dapat
dibatalkan oleh Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
jika berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria/persyaratan yang
ditetapkan.
Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDIKTI) berwenang:
a.
mengoordinasikan Panitia Serdos dari PTS di lingkungan wilayahnya;
b.
menyosialisasikan prosedur dan proses berdasarkan petunjuk teknis Serdos; dan
c.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan persiapan yang dilakukan Perguruan Tinggi
Pengusul dari PTS di lingkungan wilayahnya.
Adapun Persyaratan Peserta
Serdos Tahun 2025 2026 adalah Dosen Peserta Serdos harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
a.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai Dosen;
b.
Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
c.
Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara
berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan
akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli;
d.
Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun
secara berturut-turut;
e.
Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional
(PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program
PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
f.
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi
atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai
penulis pertama/anggota atau sekurang- kurangnya hasil karya seni yang diakui
oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca salinan Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Serdos Tahun 2025 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PetunjukTeknis (Juknis) Serdos Tahun 2025 2026
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan
Teknologi Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi
Pendidik Untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment