Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode Desa Di Kabupaten Bandung ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; b) bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c) bahwa untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan amanat Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan adanya suatu penetapan terhadap desa yang sudah ada.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Daerah atau Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa
Dan Kode Desa Di Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7040);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Sebagaimana diketahui Pengaturan
Desa dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang
menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan
adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati
kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang- undang.
Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita bangsa
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan
dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. untuk
memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dan memberikan
kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal
116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa
Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa
Adat di wilayahnya paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan, artinya Pemerintah Daerah harus menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa paling lama tanggal 14 Januari 2015. Namun sampai saat
ini amanat tersebut belum dapat terlaksana sampai saat ini. Meskipun sedikit
terlambat namun amanat tersebut tetap harus dilaksanakan secepatnya, hal ini
juga dilakukan untuk untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang
sudah ada dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Peraturan Daerah ini memuat
terkait dengan Penetapan Desa yang mencakup daftar seluruh desa di Kabupaten
Bandung beserta kode wilayah, serta pengaturan lainnya terkait dengan adanya
penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan terhadap daftar desa yang telah
ditetapkan. Selain itu dalam Peraturan Daerah ini juga mengatur terkait dengan
penegasan terhadap Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pembentukan desa,
dinyatakan masih tetap berlaku.
Dalam Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode
Desa Di Kabupaten Bandung ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten
Bandung.
2.
Bupati adalah Bupati Bandung.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pemerintah Daerah menetapkan
270 (dua ratus tujuh puluh) Desa yang terletak di 31 (tiga puluh satu)
Kecamatan di wilayah Daerah. Daftar penetapan Desa tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dalam hal terdapat Perubahan
nama atau penambahan atau pengurangan terhadap daftar Desa, dilaksanakan dengan
mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan mengenai batas desa
yang ditetapkan diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah
ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penataan desa
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8
Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode Desa Di Kabupaten Bandung
Link download Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode
Desa Di Kabupaten Bandung. Smeoga ada manfaatnya







No comments
Post a Comment