Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) Kemenag Tahun Anggaran 2026 resmi memiliki petunjuk teknis sebagai acuan penyelenggaraan program. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari
2026 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Juknis
tersebut berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan menjadi panduan dalam
pelaksanaan KIP Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Apa Itu KIP Kuliah On Going?
KIP Kuliah merupakan bantuan sosial berupa biaya
pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang tidak mampu secara
ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Program ini merupakan transformasi dari Bidikmisi.
Mulai tahun 2020, Program Indonesia Pintar yang sebelumnya menyasar peserta
didik pendidikan dasar dan menengah diperluas ke jenjang pendidikan tinggi
melalui KIP Kuliah. Program tersebut juga diterapkan pada Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama.
Dalam Juknis KIP Kuliah On Going 2026, program
diarahkan untuk menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari keluarga kurang
mampu sehingga mereka memperoleh kesempatan menyelesaikan pendidikan tinggi.
Perubahan Pengelolaan KIP Kuliah Tahun 2026
Salah satu hal penting dalam Juknis KIP Kuliah On
Going 2026 adalah perubahan pengelolaan program.
Pada tahun 2025, pengelolaan KIP Kuliah On Going masih
dilakukan pada satuan kerja perguruan tinggi keagamaan unit eselon I. Mulai
tahun 2026, seluruh pengelolaan Program KIP Kuliah On Going dialihkan ke Pusat
Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama.
Perubahan tersebut menjadi salah satu alasan penting
diterbitkannya Juknis KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan
program dapat berlangsung secara sistematis, transparan, akuntabel, tepat sasaran,
dan sesuai ketentuan.
Tujuan Juknis KIP Kuliah On Going 2026
Petunjuk teknis ini disusun untuk mewujudkan
pelaksanaan program yang:
·
tertib
administrasi;
·
transparan;
·
akuntabel;
·
tepat
proses;
·
tepat
sasaran;
·
tepat
waktu; dan
·
tepat
jumlah.
Dengan demikian, Juknis tidak hanya mengatur pemberian
bantuan kepada mahasiswa, tetapi juga mengatur tata kelola program dari proses
penggantian penerima, pengelolaan dana, pencairan, pembinaan, hingga pelaporan
dan evaluasi.
Sasaran KIP Kuliah On Going Tahun 2026
KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026 diperuntukkan
bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan yang memenuhi persyaratan.
Secara khusus, sasaran program dalam Juknis adalah
mahasiswa dari angkatan 2022, 2023, 2024, dan 2025 yang memenuhi persyaratan untuk
mendapatkan KIP Kuliah.
Artinya, Juknis ini berfokus pada keberlanjutan
bantuan bagi mahasiswa yang masih menjalani studi, termasuk mekanisme
penggantian apabila terdapat penerima yang tidak lagi memenuhi ketentuan.
Persyaratan Calon Pengganti Penerima KIP Kuliah
Juknis KIP Kuliah On Going 2026 secara khusus mengatur
persyaratan calon pengganti penerima.
Calon pengganti harus memenuhi ketentuan berikut:
·
merupakan
mahasiswa aktif PTK angkatan 2022, 2023, 2024, atau 2025;
·
memiliki
keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai potensi akademik atau prestasi
nonakademik yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
·
tidak
terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI,
dan Pemerintah, yang dibuktikan dengan pakta integritas; dan
·
sanggup
untuk tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Penetapan calon pengganti penerima KIP Kuliah
dilakukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Program
Juknis membagi tugas dan tanggung jawab kepada
beberapa pihak.
1. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas antara lain:
·
menyusun
Juknis KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026;
·
melakukan
pembinaan, bimbingan, dan pendampingan;
·
melakukan
pemantauan dan evaluasi;
·
menerima
laporan dari PTP; dan
·
melakukan
proses pencairan.
2. Perguruan Tinggi Penyelenggara
PTP mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
menetapkan calon pengganti penerima program KIP Kuliah.
3. Tim Pengelola
Tim pengelola bertugas:
·
memverifikasi
dan menyeleksi data calon penerima;
·
memberikan
pelayanan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan;
·
melaporkan
perubahan data penerima setiap semester apabila ada; dan
·
menyusun
laporan pelaksanaan program semester dan tahunan kepada Sekretaris Jenderal
selaku KPA.
4. Mahasiswa Penerima
Penerima KIP Kuliah memiliki sejumlah kewajiban,
antara lain bersungguh-sungguh mengikuti studi, berkomitmen menyelesaikan studi
tepat waktu, mengikuti pembinaan dan pendampingan, serta menggunakan dana
bantuan secara baik dan bertanggung jawab.
Penerima juga wajib menandatangani pakta integritas
dan kuitansi penerimaan dana serta melaporkan perubahan data kepada PTP.
Besaran Dana KIP Kuliah On Going 2026
Salah satu informasi yang paling banyak dicari
mahasiswa adalah berapa besaran KIP Kuliah tahun 2026.
Berdasarkan Juknis, penerima KIP Kuliah On Going
memperoleh alokasi Rp6.600.000 per mahasiswa per semester. Dana tersebut
terdiri atas:
·
Bantuan
biaya hidup (living cost) Rp4.200.000/semester
·
Bantuan
biaya pendidikan Rp2.400.000/semester
Total Rp6.600.000/semester
Bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per
semester dapat diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. Untuk PTK Islam
Swasta (PTKIS), PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan
biaya pendidikan untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dana KIP Kuliah Digunakan untuk Apa?
Dana program KIP Kuliah digunakan untuk:
·
biaya
hidup atau living cost mahasiswa;
·
biaya
pendidikan penerima KIP Kuliah;
·
Sumbangan
Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan
·
peningkatan
kualitas pendidikan penerima program.
Penerima juga berhak mendapatkan pembebasan biaya
pendidikan sesuai jangka waktu pemberian bantuan, antara lain UKT atau biaya
sejenis yang bersifat operasional pendidikan, biaya
gedung/pembinaan/investasi/infaq atau sejenisnya, serta biaya praktikum
laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lainnya.
Berapa Lama KIP Kuliah On Going Diberikan?
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah On Going mengikuti
sisa masa studi mahasiswa setelah ditetapkan sebagai penerima.
Juknis menetapkan waktu pemberian bantuan paling lama
sesuai masa studi:
·
6
semester untuk Program Diploma Tiga (D3); dan
·
8
semester untuk Program Strata Satu (S1).
Untuk mahasiswa On Going, bantuan diberikan selama
waktu yang tersisa dari masa pemberian tersebut.
Dengan demikian, mahasiswa yang menjadi penerima pada
saat sudah menjalani beberapa semester tidak otomatis memperoleh bantuan selama
enam atau delapan semester penuh, tetapi sesuai sisa masa pemberian berdasarkan
ketentuan program.
Mekanisme Pencairan KIP Kuliah
Pencairan dana KIP Kuliah dapat dilakukan melalui
pembayaran langsung (LS) secara by name by address.
Apabila jumlah penerima lebih dari 100 mahasiswa,
pencairan dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur.
Mekanisme pengajuan pembayaran dilakukan berdasarkan
surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan disahkan oleh
KPA. Seluruh mekanisme pencairan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekretariat Jenderal melalui Pusat juga dapat
memfasilitasi pembuatan rekening bagi penerima dan melakukan kerja sama dengan
bank operasional pemerintah.
Bantuan KIP Kuliah yang diterima mahasiswa tidak
dikenakan pajak.
Kapan KIP Kuliah Dapat Dihentikan?
Perguruan Tinggi Penyelenggara dapat menghentikan KIP
Kuliah apabila penerima tidak lagi memenuhi ketentuan.
Beberapa alasan penghentian antara lain:
·
tidak
memenuhi persyaratan akademik;
·
melanggar
aturan atau kode etik perguruan tinggi;
·
cuti
karena sakit atau alasan lain yang ditentukan PTP;
·
mendapatkan
skorsing minimal satu semester;
·
drop
out;
·
tidak
mengikuti kegiatan akademik atau tidak melakukan daftar ulang;
·
mengundurkan
diri secara sah;
·
lulus
sebelum waktu beasiswa berakhir;
·
meninggal
dunia;
·
terbukti
melanggar persyaratan sebagai penerima bantuan;
·
terbukti
atau terindikasi kuat menjadi bagian organisasi/gerakan anti-Pancasila dan
NKRI;
·
menikah;
atau
·
dijatuhi
sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, penerima KIP Kuliah perlu
memperhatikan ketentuan akademik dan tata tertib perguruan tinggi selama
menerima bantuan.
Apakah Penerima yang Berhenti Bisa Diganti? Ya. Juknis
menyediakan mekanisme penggantian penerima KIP Kuliah. Pengganti harus berasal
dari mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan sebagai penerima
KIP Kuliah. Proses penggantian dilakukan melalui seleksi secara objektif dan
dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
·
Keputusan
Rektor/Ketua tentang penggantian penerima;
·
fotokopi
buku rekening mahasiswa pengganti;
·
surat
keterangan aktif rekening asli dari bank; dan
·
fotokopi
Indeks Prestasi (IP) terakhir.
Mahasiswa berstatus penerima pengganti hanya
mendapatkan bantuan yang sifatnya melanjutkan, bukan memulai kembali program
KIP Kuliah dari awal.
Pembinaan dan Pendampingan Mahasiswa Penerima
Program KIP Kuliah tidak hanya berkaitan dengan
pemberian dana. PTP juga dapat melaksanakan pengelolaan, pembinaan, bimbingan,
dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas akademik dan nonakademik penerima.
Bentuk pembinaan dapat mencakup:
·
pengembangan
akademik;
·
pengembangan
bakat, minat, dan kegemaran;
·
pengembangan
karakter dan kepemimpinan;
·
pengabdian
masyarakat dan kepedulian sosial; serta
·
pengembangan
kemahasiswaan lainnya.
PTP juga dapat membentuk organisasi mahasiswa penerima
KIP Kuliah. Selain itu, pembinaan dapat dilakukan melalui bentuk asrama,
ma'had, atau pesantren sesuai ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan
Sekjen Kemenag Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Kartu
Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran
2026.
Link download Juknis
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Tahun Anggaran 2026
Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen Kemag
Nomor 44 Tahun 2026 tentang Juknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On
Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Kemenag Tahun Anggaran 2026.







No comments
Post a Comment