Juknis KIP Kuliah PTK Kemenag 2026: Bantuan Rp6,6 Juta per Semester

Juknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan KEMENAG Tahun  2026


Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) Kemenag Tahun Anggaran 2026 resmi memiliki petunjuk teknis sebagai acuan penyelenggaraan program. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026.

 

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2026 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Juknis tersebut berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan menjadi panduan dalam pelaksanaan KIP Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

 

Apa Itu KIP Kuliah On Going?

KIP Kuliah merupakan bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

 

Program ini merupakan transformasi dari Bidikmisi. Mulai tahun 2020, Program Indonesia Pintar yang sebelumnya menyasar peserta didik pendidikan dasar dan menengah diperluas ke jenjang pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah. Program tersebut juga diterapkan pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama.

 

Dalam Juknis KIP Kuliah On Going 2026, program diarahkan untuk menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga mereka memperoleh kesempatan menyelesaikan pendidikan tinggi.

 

Perubahan Pengelolaan KIP Kuliah Tahun 2026

Salah satu hal penting dalam Juknis KIP Kuliah On Going 2026 adalah perubahan pengelolaan program.

Pada tahun 2025, pengelolaan KIP Kuliah On Going masih dilakukan pada satuan kerja perguruan tinggi keagamaan unit eselon I. Mulai tahun 2026, seluruh pengelolaan Program KIP Kuliah On Going dialihkan ke Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Perubahan tersebut menjadi salah satu alasan penting diterbitkannya Juknis KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan program dapat berlangsung secara sistematis, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

 

Tujuan Juknis KIP Kuliah On Going 2026

Petunjuk teknis ini disusun untuk mewujudkan pelaksanaan program yang:

·          tertib administrasi;

·          transparan;

·          akuntabel;

·          tepat proses;

·          tepat sasaran;

·          tepat waktu; dan

·          tepat jumlah.

Dengan demikian, Juknis tidak hanya mengatur pemberian bantuan kepada mahasiswa, tetapi juga mengatur tata kelola program dari proses penggantian penerima, pengelolaan dana, pencairan, pembinaan, hingga pelaporan dan evaluasi.

 

Sasaran KIP Kuliah On Going Tahun 2026

KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026 diperuntukkan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan yang memenuhi persyaratan.

Secara khusus, sasaran program dalam Juknis adalah mahasiswa dari angkatan 2022, 2023, 2024, dan 2025 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Artinya, Juknis ini berfokus pada keberlanjutan bantuan bagi mahasiswa yang masih menjalani studi, termasuk mekanisme penggantian apabila terdapat penerima yang tidak lagi memenuhi ketentuan.

 

Persyaratan Calon Pengganti Penerima KIP Kuliah

Juknis KIP Kuliah On Going 2026 secara khusus mengatur persyaratan calon pengganti penerima.

Calon pengganti harus memenuhi ketentuan berikut:

·          merupakan mahasiswa aktif PTK angkatan 2022, 2023, 2024, atau 2025;

·          memiliki keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai potensi akademik atau prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;

·          tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah, yang dibuktikan dengan pakta integritas; dan

·          sanggup untuk tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Penetapan calon pengganti penerima KIP Kuliah dilakukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).

 

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Program

Juknis membagi tugas dan tanggung jawab kepada beberapa pihak.

1. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas antara lain:

 

·          menyusun Juknis KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026;

·          melakukan pembinaan, bimbingan, dan pendampingan;

·          melakukan pemantauan dan evaluasi;

·          menerima laporan dari PTP; dan

·          melakukan proses pencairan.

2. Perguruan Tinggi Penyelenggara

PTP mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menetapkan calon pengganti penerima program KIP Kuliah.

3. Tim Pengelola

Tim pengelola bertugas:

·          memverifikasi dan menyeleksi data calon penerima;

·          memberikan pelayanan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan;

·          melaporkan perubahan data penerima setiap semester apabila ada; dan

·          menyusun laporan pelaksanaan program semester dan tahunan kepada Sekretaris Jenderal selaku KPA.

4. Mahasiswa Penerima

Penerima KIP Kuliah memiliki sejumlah kewajiban, antara lain bersungguh-sungguh mengikuti studi, berkomitmen menyelesaikan studi tepat waktu, mengikuti pembinaan dan pendampingan, serta menggunakan dana bantuan secara baik dan bertanggung jawab.

Penerima juga wajib menandatangani pakta integritas dan kuitansi penerimaan dana serta melaporkan perubahan data kepada PTP.

 

Besaran Dana KIP Kuliah On Going 2026

Salah satu informasi yang paling banyak dicari mahasiswa adalah berapa besaran KIP Kuliah tahun 2026.

Berdasarkan Juknis, penerima KIP Kuliah On Going memperoleh alokasi Rp6.600.000 per mahasiswa per semester. Dana tersebut terdiri atas:

 

·          Bantuan biaya hidup (living cost) Rp4.200.000/semester

·          Bantuan biaya pendidikan Rp2.400.000/semester

Total Rp6.600.000/semester

 

Bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester dapat diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. Untuk PTK Islam Swasta (PTKIS), PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah.

 

Dana KIP Kuliah Digunakan untuk Apa?

Dana program KIP Kuliah digunakan untuk:

·          biaya hidup atau living cost mahasiswa;

·          biaya pendidikan penerima KIP Kuliah;

·          Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan

·          peningkatan kualitas pendidikan penerima program.

Penerima juga berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian bantuan, antara lain UKT atau biaya sejenis yang bersifat operasional pendidikan, biaya gedung/pembinaan/investasi/infaq atau sejenisnya, serta biaya praktikum laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lainnya.

 

Berapa Lama KIP Kuliah On Going Diberikan?

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah On Going mengikuti sisa masa studi mahasiswa setelah ditetapkan sebagai penerima.

Juknis menetapkan waktu pemberian bantuan paling lama sesuai masa studi:

·          6 semester untuk Program Diploma Tiga (D3); dan

·          8 semester untuk Program Strata Satu (S1).

Untuk mahasiswa On Going, bantuan diberikan selama waktu yang tersisa dari masa pemberian tersebut.

 

Dengan demikian, mahasiswa yang menjadi penerima pada saat sudah menjalani beberapa semester tidak otomatis memperoleh bantuan selama enam atau delapan semester penuh, tetapi sesuai sisa masa pemberian berdasarkan ketentuan program.

 

Mekanisme Pencairan KIP Kuliah

Pencairan dana KIP Kuliah dapat dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) secara by name by address.

Apabila jumlah penerima lebih dari 100 mahasiswa, pencairan dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur.

Mekanisme pengajuan pembayaran dilakukan berdasarkan surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan disahkan oleh KPA. Seluruh mekanisme pencairan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat Jenderal melalui Pusat juga dapat memfasilitasi pembuatan rekening bagi penerima dan melakukan kerja sama dengan bank operasional pemerintah.

Bantuan KIP Kuliah yang diterima mahasiswa tidak dikenakan pajak.

 

Kapan KIP Kuliah Dapat Dihentikan?

Perguruan Tinggi Penyelenggara dapat menghentikan KIP Kuliah apabila penerima tidak lagi memenuhi ketentuan.

Beberapa alasan penghentian antara lain:

·          tidak memenuhi persyaratan akademik;

·          melanggar aturan atau kode etik perguruan tinggi;

·          cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan PTP;

·          mendapatkan skorsing minimal satu semester;

·          drop out;

·          tidak mengikuti kegiatan akademik atau tidak melakukan daftar ulang;

·          mengundurkan diri secara sah;

·          lulus sebelum waktu beasiswa berakhir;

·          meninggal dunia;

·          terbukti melanggar persyaratan sebagai penerima bantuan;

·          terbukti atau terindikasi kuat menjadi bagian organisasi/gerakan anti-Pancasila dan NKRI;

·          menikah; atau

·          dijatuhi sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu, penerima KIP Kuliah perlu memperhatikan ketentuan akademik dan tata tertib perguruan tinggi selama menerima bantuan.

 

Apakah Penerima yang Berhenti Bisa Diganti? Ya. Juknis menyediakan mekanisme penggantian penerima KIP Kuliah. Pengganti harus berasal dari mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah. Proses penggantian dilakukan melalui seleksi secara objektif dan dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

·          Keputusan Rektor/Ketua tentang penggantian penerima;

·          fotokopi buku rekening mahasiswa pengganti;

·          surat keterangan aktif rekening asli dari bank; dan

·          fotokopi Indeks Prestasi (IP) terakhir.

Mahasiswa berstatus penerima pengganti hanya mendapatkan bantuan yang sifatnya melanjutkan, bukan memulai kembali program KIP Kuliah dari awal.

 

Pembinaan dan Pendampingan Mahasiswa Penerima

Program KIP Kuliah tidak hanya berkaitan dengan pemberian dana. PTP juga dapat melaksanakan pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas akademik dan nonakademik penerima.

 

Bentuk pembinaan dapat mencakup:

·          pengembangan akademik;

·          pengembangan bakat, minat, dan kegemaran;

·          pengembangan karakter dan kepemimpinan;

·          pengabdian masyarakat dan kepedulian sosial; serta

·          pengembangan kemahasiswaan lainnya.

PTP juga dapat membentuk organisasi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Selain itu, pembinaan dapat dilakukan melalui bentuk asrama, ma'had, atau pesantren sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026.

 

Link download Juknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen Kemag Nomor 44 Tahun 2026 tentang Juknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Kemenag Tahun Anggaran 2026.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Popular Posts



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter