Peraturan Bersama 4 Menteri Tentang Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah



PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI TENTANG PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH


PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI TENTANG PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH

Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah.

Demikian informasi tentang Peraturan Bersama 4 Menteri Tentang Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah. Semoga ada manfaat.

==========================

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter