Latest:

Persyaratan Dan Cara Mendapatkan NUPTK

PERSYARATAN DAN CARA MENDAPATKAN NUPTK

Setelah penerbitan NUPTK diberhentikan sementara seiring dengan ditutupnya padataan melalui  PADAMU NEGERI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali penerbitan NUPTK mulai tahun 2016. Kepastian dibukanya kembali penerbitan pada tahun 2016 seuai surat Dirjen GTK SURAT DIRJEN GTK NO. 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016.

Dalam surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan NO. 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 telah ditetapkan Persyaratan  NUPTK tahun 2016. Selain mengatur Persyaratan  NUPTK tahun 2016  juga diatur ketentuan dan Mekanisme penerbitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2016.

Bapak/Ibu guru baik PNS dan Non PNS yang belum memiliki NUPTK harap segera mempersiapkan diri untuk memperoleh NUPTK, karena Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut persyaratan penerbitan NUPTK dan mekanisme ketentuan penerbitan NUPTKberdasarkan surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016,

Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.

2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)

3) Adapun syarat penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut:



4) Sedangkan Persyaratan Penonaktifan NUPTK adlah sebagai berikut


Demikian informasi terbaru tentang Tentang Syarat / Persyaratan Penerbitan NUPTK baru dan Mekanisme / Ketentuan Penerbitkan NUPTK. mudah-mudahan bermanfaat.

=========================

No comments:

Post a Comment



































Free site counter