CARA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN |
Bagaimana Cara Hibah Tanah Dan Bangunan Agar Tidak Ada Masalah Di Kemudian Hari? Kita mungkin sering mendengar orang memberikan tanah atau bangunan yang dimiliki kepada orang lain dengan cuma-cuma. Penyerahan tanah atau bangunan kepada pihak lain sebelum pihak yang memberi meninggal dunia dikenal dengan nama hibah. Berikut adalah tata cara Hibah Tanah dan Bangunan.
Hibah dalam Pasal 1666 KUH Perdata diartikan sebagai suatu persetujuan di mana seorang pemberi (penghibah) menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Jika seseorang, misalkan seorang kakak ingin menghibahkan tanah atau rumah kepada sang adik, maka proses hibah tersebut harus dilakukan saat keduanya masih dalam keadaan hidup.
Sementara itu, berdasarkan KUHPerdata, Cara Hibah Tanah Dan Bangunan adalah sebagai berikut:
Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum, kecuali dalam hak yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu KUH Perdata (Pasal 1677 KUHPerdata)
Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris (Pasal 1682 KUHPerdata)
Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah (Pasal 1683 KUHPerdata)
Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua (Pasal 1685 KUHPerdata)
Menurut PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditentukan bahwa setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
CARA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN AGAR TIDAK ADA MASALAH DI KEMUDIAN HARI |
Setelah dilakukannya penandatanganan akta, akta harus didaftarkan Kantor Pertanahan setempat dengan cara seperti berikut :
Persyaratan Cara Hibah Tanah Dan Bangunan
· Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
· Surat Kuasa apabila dikuasakan
· Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
· Sertifikat asli
· Akta Hibah dari PPAT
· Izin Pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
· Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
· Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta
Formulir permohonan Cara Hibah Tanah Dan Bangunan memuat:
· Identitas diri
· Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
· Pernyataan tanah tidak sengketa
· Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Demikian, Semoga informasi Cara Hibah Tanah Dan Bangunan diatas dapat bermanfaat