Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 |
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan kedudukan jabatan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian Perhubungan. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia;
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan menurut Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan -----disini-----
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.