PEDOMAN – JUKNIS INOBEL GURU SMP TAHUN 2019 / 2020

Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019 / 2020

Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019 / 2020. Untuk  menyikapi  tantangan  pendidikan  di  abad  ke-21,  guru  diharapkan  mampu mengembangkan pembelajaran yang inovatif, aktif, dan kreatif. Pemerintah telah berupaya merealisasikan tujuan tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) dengan memfasilitasi satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk  menyiapkan  peserta  didik  agar  dapat  menghadapi  tantangan  perubahan  dalam kehidupan lokal,  nasional,  dan global. 

Tujuan  pembelajaran yang inovatif diharapkan mampu  menghasilkan  peserta didik  yang memiliki  kemampuan berpikir kreatif,  kritis komunikatif, dan kolaboratif. Hal ini  sejalan  dengan  Permendikbud  No.22  Tahun 2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab I yang menyatakan "proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup, bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik".

Pembelajaran  di  sekolah merupakan salah satu  proses penting untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan. Proses pendidikan hendaknya  memfasilitasi peserta didik untuk  memiliki kemampuan memecahkan masalah sehingga dapat hidup selaras sebagai warga dunia yang baik. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat J enderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyelenggarakan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran  (Inobel) Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tingkat Nasional Tahun 2019. Adapun tema sesuai Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019 adalah:  "Inovasi Pembelajaran  untuk Meningkatkan Keterampilan  Pembelajaran  Abad 21  dan  Era Revolusi lndustri 4.0".

Selanjutnya pada Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019 dinyatakan bahwa Ruang lingkup kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 berisi pengalaman pembelajaran atau layanan bimbingan dan konseling terbaik yang merupakan hasil inovasi model, pendekatan, strategi, metode, teknik,  alat  peraga  dan/atau  media  pembelajaran  untuk  meningkatkan  mutu  proses pembelajaran dan hasil  belajar peserta didik. Hasil inovasi  dituangkan dalam bentuk naskah  yang  dikirim  dalam  Janngan  (daring)  melalui  laman https:/ /kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go .id/

Perlombaan Karya Inovasi  Pembelajaran atau Lomba Inobel Guru SMP tahun 2019ini  ditujukan untuk guru dalam 3 (tiga) kategori:
1. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) menggunakan kode MIPA.
2. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),  PKn, dan Bahasa termasuk Muatan Lokal Bahasa Daerah menggunakan kode IPSPB.
3. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Seni Budaya, PJOK (Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan), Prakarya, Informatika,  Mulok (Muatan Lokal) Non-Bahasa Daerah, BK (Bimbingan Konseling), atau mata pelajaran lainnya menggunakan kode PASOPIMBK

Pada Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019 dijelaskan bahwa Persyaratan Perlombaan meliputi persyaratan peserta, persyaratan karya dan persyaeratan naskah.
1. Penyaratan Peserta
Persyaratan peserta Perlombaan Karya Inovasi Pembelajarari Gum SM? Tingkat Nasional Tahun 2019:
a. Persyaratan kelengkapan pindaian (scan) yang diunggah pada halaman administrasi:
1) Bukti Nomor Unik Pcndidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
2) Bukti kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-I) atau Diploma 4 (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
3) Bukti swat pernyataan tidak sedang dalam tugas belajar yang dibiayai Pemerintah (lihat Lampiran 4).
b. Persyaratan kelengkapan yang disertakan pada naskah dengan melampirkan pindaian (scan) surat pernyataan:
1) Keaslian karya dan belum pernah menjadi JuaralPeringkat I, II, dan III pada pcrlombaan karya inovasi pembclajaran yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dalam tiga tahun terakhir (lihat Lampiran 4);
2) Tidak sedang/telah diikutsertakan dalam lomba sejenis di tempat lain baik tingkat nasional maupun internasional (lihat Lampiran 4);
3) Karya inovasi pembelajaran tersebut telah didiseminasikan pada teman sejawat yang diketahui oleh kepala sckolah dan dibuktikan dengan dokumentasi dan daftar hadir acara; (lihat Lampiran 4)
4) Karya inovasi pembelajaran tersehut adalah orisinal bukan merupakan hasil plagiat atau re-produksi dan karya inovasi pembelajaran sebclumnya; (lihat Lampiran 4)
5) Karya inovasi pembelajaran bukan merupakan tugas akhir studi, skripsi, tesis, atau disertasi (lihat lampiran 4).

2. Persyaratan Karya
Karya yang dilkutsertakan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guni SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 (Inobel Guru SMP tahun 2019) harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Bersifat individual
b. Satu karya
c. Orisinal
d.Telah diimplementasikan pada proses pembelajaran atau layanan bimbingan dan konseling maksimal tiga tahun terakhir
e. Belum pemah diikutsertakan dalam perlombaan seJems,  baik secara  nasional maupun intemasional
f. Bukan merupakan karya dalam penyelesaian tu gas akhir studi ( skripsi, tesis, disertasi).
3. Persyaratan Naskah
a. Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan  Karya  Inovasi Pembelajaran bagi  Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 (Inobel Guru SMP tahun 2019) dengan ketentuan isi naskah maksimal 40 halaman, spasi 1,5, huruf Times New Roman ukuran 12.
b. Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel Guru SMP tahun 2019)yang dikirim berupa naskah dalam bentuk soflcopy secara daring ke laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id/

Link Download Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019 ---DISINI

Demikian informasi tentang Pedoman – Juknis Inobel Guru SMP Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter