Latest:

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2016


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan  Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016

Pasal 1 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016  dinyatakan bahwa 
(1)  Sebagian  urusan  pemerintahan  bidang  pendidikan yang  dilimpahkan  kepada  Gubernur  dalam penyelenggaraan  dekonsentrasi tahun anggaran 2016 meliputi sebagian program:
a.  pendidikan  anak  usia  dini,  dan  pendidikan masyarakat;
b.  pendidikan dasar dan menengah;
c.  guru dan tenaga kependidikan; dan
d.  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan  tugas teknis  lainnya  kementerian  pendidikan  dan kebudayaan.

(2)  Kegiatan  pada  sebagian  program  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.  program  pendidikan  anak  usia  dini,  dan pendidikan masyarakat meliputi:
1)  penyediaan layanan pendidikan anak usia dini;
2)  penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
3)  penyediaan  layanan  pendidikan  keaksaraan dan kesetaraan;
4)  penyediaan layanan pendidikan keluarga; dan
5)  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan  tugas teknis  lainnya Direktorat  Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

b.  program pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1)  pembinaan sekolah dasar;
2)  pembinaan sekolah menengah pertama;
3)  pembinaan sekolah menengah atas;
4)  pembinaan sekolah menengah kejuruan;
5)  pembinaan  pendidikan  khusus  dan  layanan khusus; dan
6)  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan  tugas teknis  lainnya Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

c.  program  guru  dan  tenaga  kependidikan meliputi dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan  tugas teknis  lainnya  Direktorat  Jenderal  Guru  dan Tenaga Kependidikan.

d.  program  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan tugas  teknis  lainnya  kementerian  pendidikan  dan kebudayaan meliputi:

e.  peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan, penganggaran dan kerja sama luar negeri.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016  dinyatakan bahwa 
(1)  Alokasi  anggaran  sebagian  urusan  pemerintahan bidang  pendidikan  yang  dilimpahkan  kepada Gubernur dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a.  program  pendidikan  anak  usia  dini,  dan pendidikan  masyarakat  sebesar  Rp 73.949.484.000,- (tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus  empat  puluh  sembilan  juta  empat  ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
b.  program  pendidikan  dasar  dan  menengah sebesar Rp  474.672.862.000,-  (empat  ratus  tujuh  puluh empat  milliar  enam  ratus  tujuh  puluh  dua  juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
c.  program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 36.061.741.000,-  (tiga  puluh  enam  miliar  enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan
d.  program  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan tugas  teknis  lainnya  kementerian  pendidikan  dan kebudayaan  sebesar  Rp  27.449.009.000,-  (dua puluh  tujuh  miliar  empat  ratus  empat  puluh sembilan juta sembilan ribu rupiah).

(2)  Rincian  alokasi  angggaran  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016  dinyatakan bahwa  
Pelaksanaan  kegiatan,  pertanggungjawaban,  pelaporan, pengawasan,  dan  pemeriksaan  dalam  rangka penyelenggaraan  sebagian  urusan  pemerintahan  bidang pendidikan  dalam  penyelenggaraan  dekonsentrasi dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016  dinyatakan bahwa  
(1)  Koordinasi,  pembinaan  manajemen,  dan  administrasi keuangan  dilakukan  oleh  Sekretariat  Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)  Pembinaan  teknis  atas  pelaksanaan  kegiatan  yang dibiayai  dari  dana  dekonsentrasi  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  1  dilakukan  oleh  Eselon  I  di lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan  Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016, Semoga bermanfaat. 

=======================

No comments:

Post a Comment



































Free site counter