Latest:

PMK NOMOR 58/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR KEPADA PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019

PMK NOMOR 58/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS  THR PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019

Telah terbit PMK NOMOR 58/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara,  Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2019. Naskah lengkap Peraturan Menteri Keuangan – PMK ini adalah Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 58/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Selengkapnya silahkan baca dan download PMK NOMOR 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI tahunn 2019





Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 58/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments:

Post a Comment



































Free site counter