Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 |
Pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Diterbitkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 dimaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Dalam Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 yang baru ini ada perubahan yakni PPDB Jalur zonasi paling sedikit 80%(delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Untuk PPDB Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Sedangkan PPDB Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Dalam penjelasan Jalur prestasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, bahwa Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Jadi siswa yang baru jalur prestasi bisa lebih dari 15% jika ditambahkan dengan mereka yang berprestasi dari dalam zona.
Pada aturan baru Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019ditegaskan bahwa Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam kaitan ini, lebih lanjut ditegaskan bahwa Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan.
Melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 polemik terkait renacan penerapan sanksi bagi yang melangggar aturan PPDB berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran Juknis PPDB sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan DIHAPUS.
Link download / unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 pdf
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima kasih.