Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Inpasing Atau Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Bagi Guru Non Pns. Prosedur pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lainnya/ pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan penyesuaian PAK kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya bagi guru PNS jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan penyesuaian PAK kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang dipekerjakan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri berdasarkan penugasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Kepala Sekolah mengusulkan penyesuaian PAK kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG INPASING ATAU PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI GURU NON PNS |
d. Kepala madrasah mengusulkan penyesuaian PAK kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/ kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;
e. Kepala sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan penyesuaian PAK kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi tersebut bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah yang berada di lingkungan provinsi/ kabupaten/kota mengusulkan penyesuaian PAK kepada gubernur/bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini disampaikan semoga bermanfaat.
=========================
Tags:
Permendikbud