Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran 2020/2021

 Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran 2020/2021

Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  7265 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2020/2021
.
Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor  7265 tahun 2019 tentang Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) adalah agar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.

Berdasarkan diktum 1 SK Dirjen Pendis Nomor  7265 tahun 2020 tentang Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor  7265 tahun 2019 ini.

Pada diktum 2 SK Dirjen Pendis Nomor  7265 tahun 2019 tentang Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).

Berikut persyaratan siswa baru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2020-2021

Persyaratan calon peserta didik baru Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

Persyaratan calon peserta didik baruMadrasah Ibtidaiyah (MI)berdasarkan Petunjuk Teknis atauJuknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. calon peserta didik bat-u yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru bet-usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang bet-usia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/ Madrasah.

Persyaratan calon peserta didik baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa hams mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan calon peserta didik baru Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Petunjuk Teknis atauJuknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah/STPB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bcntuk lain yang sederajat dan
c. memiiki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiiki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang bcrasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima path MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa hams mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemiikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi calon peserta didik baru balk warga negaraIndonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yangberasal dan Sekolah di luar negeni wajib mcndapatkan Surat Keterangan Kesetaraan ljazah dan Kementerian Agama atau Kemencerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang scsuai dengan domisili calon peserta didik.

Selengkapnya silahkan baca dan download Berdasarkan Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) ----disini---

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag). Semoga ada manfaatnya terima kasih.





Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter