Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun2020 adalah Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020. Perpres ini menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pertnggung jawaban Pelaksanan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Rincian Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020 meliputi juknis DAK fisik bidang pendidikan; juknis DAK fisik bidang kesehatan dan keluarga berencana; juknis DAK fisik bidang perumahan dan permukiman; juknis DAK fisik bidang industri kecil dan menengah; pertanian; juknis DAK fisik bidang kelautan dan perikanan; juknis DAK fisik bidang pariwisata; juknis DAK fisik bidang jalan; juknis DAK fisik bidang air minum; juknis DAK fisik bidang sanitasi; juknis DAK fisik bidang irigasi; juknis DAK fisik bidang pasar; juknis DAK fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; juknis DAK fisik bidang transportasi perdesaan; juknis DAK fisik bidang transportasi laut; dan juknis DAK fisik bidang sosial untuk tahun anggaran 2020. Petunjuk teknis tersebut terlampir dalam lampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019.
Berdasarkan Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk persiapan pencairan DAK Fisik tahun 2020, Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatanbidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Usulan rencana kegiatan untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
Ketentuan pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2020, berdasarkan Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, antara lain Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. Adapun yang dimaksud kegiatan penunjang, meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintahdaerah;
f. perjalanan dinas ke dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Harus diingat bahwa Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (limapersen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjangwajib berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun2020
Demikian informasi tentang Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun2020 adalah Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Tags:
Permendikbud