Latest:

Juknis Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan

Juknis Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan



Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk PPU-PN dan BP (PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan). Berdasarkan rekomendasi ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hasil rapat bersama kementerian dan lembaga. BPJS Kesehatan akan memberlakuan registrasi Ulang BPJS Kesehatan Untuk PNS TNI dan Polri (PPU-PN san BP). Registrasi ulang ini dalam rangkan Pemeriksaan kelengkapan data dan hanya dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan dari kalangan PPU-PN dan BP.


Siapa yang dimaksud PPU-PUN dan BP ? Adapun yang dimaksud PPU-PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara) atau Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:

1) Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian/ Lembaga, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk tugas negara lainnya.

2) Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan adalah PNS yang diperbantukan pada Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi yang menerima perbantuan.

3) Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan adalah PNS yang dipekerjakan pada Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi lainnya yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

4) Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah PNS Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

5) Pegawai Negeri Sipil TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

6) Pegawai Negeri Sipil Polri adalah PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Sedangkan yang dimaksud BP (Bukan Pekerja) yang harus melakukan registrasi ulang adalah dari kelompok atau segmen Penerima Pensiun, yang terdiri atas:

a) Penerima Pensiun Pejabat Negara; yaitu Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari pejabat negara yang mendapat hak pensiun.

b) Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil; yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil yang mendapat hak pensiun.

c) Penerima Pensiun Prajurit/anggota Polri; yaitu anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari anggota Prajurit/Polri yang mendapat hak pensiun.

d) Veteran adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

e) Perintis Kemerdekaan adalah Pejuang yang diangkat, ditetapkan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan surat Keputusan Menteri Sosial RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan


Jadi Registrasi Ulang BPJS Kesehatan bagi PNS, TNI, dan Polri aktif (PPU PN) maupun pensiunan (BP), karena sebelumnya menggunakan PT Asuransi Kesehatan (Askes). Di Askes, penyelenggara negara ini menggunakan basis data Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PNS. Sementara untuk TNI dan Polri, menggunakan Nomor Registrasi Pusat (NRP). Lalu terjadilah transformasi dari Askes ke BPJS yang menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Kewajiban registrasi Ulang BPJS Kesehatan bagi PNS TNI dan Polri dilaksanakan mulai diterapkan tanggal 1 Nopember 2020. Apabila nanti data NIK mereka belum ada di BPJS, maka status kepesertaan mereka akan dinonatifkan sementara. Mulai tanggal 1 Nopember 2020 akan muncul pemberitahuan untuk melakukan registrasi ulang di Aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, peserta ini tinggal melakukan registrasi ulang untuk pembaruan data tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.


Bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk PPU-PN dan BP (PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan) ? Adapun langkah-langkah cara registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk PNS TNI dan POLRI (PPU-PN dan BP), adalah sebagai berikut.

1. Sebelum registrasi ulang, peserta dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400 (CHIKA).

Selain itu, peserta juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau aplikasi JAGA KPK.

2. Bagi peserta yang belum mengisi NIK, maka pembaruan data NIK dapat dilakukan dengan cara menghubungi kantor cabang melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Jika telah menghubungi kantor cabang lewat PANDAWA, maka peserta memilih menu pengaktifan kembali kartu.

3. Selain itu, registrasi ulang bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit dan menghubungi BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400.

4. Peserta melampirkan beberapa persyaratan yakni foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto Kartu Indonesia Sehat (KIS).

5. Setelah memperbarui data, maka status kepesertaan peserta yang telah registrasi ulang BPJS Kesehatan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk PPU-PN dan BP (PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter