Latest:

Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman

Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman


Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu adanya pengaturan mengenai pengembangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia; b) bahwa untuk menentukan pangkat dan jenjang jabatan serta kejelasan penghitungan angka kredit Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam pengembangan organisasi, perlu adanya penyesuaian pengaturan mengenai persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia; c) bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

 

Berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia, yang dimaksud Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sedangkan Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut Asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman, bahwa Asisten berfungsi membantu Ombudsman dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Asisten merupakan pegawai fungsional yang diangkat dalam jenjang Jabatan dan Pangkat yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak Asisten di lingkungan Ombudsman. Asisten dapat merangkap menjadi pejabat struktural pada Keasistenan Ombudsman. Asisten berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan perwakilan Ombudsman di daerah.

 

Berikaiatan dengan Persyaratan dan Penetapan Penjenjangan, ditegaskan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman, bahwa Jenjang Jabatan dan Pangkat Asisten dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi, yaitu:

a. Jenjang Jabatan Asisten Pratama, terdiri atas Pangkat:

1. Pratama I; dan

2. Pratama II.

b. Jenjang Jabatan Asisten Muda, terdiri atas Pangkat:

1. Muda I; dan

2. Muda II.

c. Jenjang Jabatan Asisten Madya, terdiri atas Pangkat:

1. Madya I; dan

2. Madya II .

d. Jenjang Jabatan Asisten Utama, terdiri atas Pangkat:

1. Utama I; dan

2. Utama II.

 

Jenjang Jabatan Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan:

a. Pangkat;

b. pelatihan penjenjangan; dan

c. Uji Kompetensi;

Pangkat Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan penilaian Angka Kredit.

 

Calon Asisten wajib mengikuti dan lulus masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan:

a. pelatihan pembentukan Asisten; dan

b. pelatihan kerja.

Dalam hal Calon Asisten tidak mengikuti dan/atau tidak lulus masa percobaan, wajib mengikuti dan lulus masa percobaan tambahan paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal Calon Asisten tidak mengikuti dan/atau tidak lulus masa percobaan tambahan, diberhentikan dari Calon Asisten. Petunjuk teknis mengenai kegiatan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.

 

Calon Asisten yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus masa percobaan atau masa percobaan tambahan diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Pratama dengan Pangkat Pratama I. Dalam hal Calon Asisten memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah magister sebagaimana diprasyaratkan dalam formasi penerimaan Calon Asisten dapat diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Pratama dengan Pangkat Pratama II.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman, bahwa dalam hal calon Asisten memiliki kualifikasi pendidikan doktor dan telah diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Pratama dengan Pangkat Pratama II, dapat mengikuti pelatihan penjenjangan tingkat III untuk diangkat ke dalam jenjang Jabatan Asisten Muda dengan Pangkat Muda I. Sebelum mengikuti pelatihan penjenjangan tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Asisten wajib melaksanakan tugas dalam jenjang Jabatan Asisten Pratama dengan Pangkat Pratama II paling singkat 1 (satu) tahun.

 

Asisten Pratama diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Muda apabila:

a. memiliki jenjang Jabatan Asisten Pratama dan Pangkat Pratama II;

b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif; dan

c. mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan penjenjangan tingkat III.

Asisten Muda ditetapkan dalam Pangkat Muda I. Dalam hal Asisten Pratama tidak memenuhi ketentuan, dapat mengikuti kembali pelatihan penjenjangan tingkat III paling banyak 2 (dua kali).

 

Asisten Muda diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Madya apabila:

a. memiliki pendidikan paling rendah magister;

b. memiliki jenjang Jabatan Asisten Muda dan Pangkat Muda II;

c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif;

d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan penjenjangan tingkat II; dan

e. telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi.

 

Asisten Madya ditetapkan dalam Pangkat Madya I. Dalam hal Asisten Muda tidak memenuhi ketentuan dapat mengikuti kembali pelatihan penjenjangan tingkat II paling banyak 2 (dua kali) dan/atau Uji Kompetensi paling banyak 2 (dua) kali.

 

Asisten Madya diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Utama apabila:

a. memiliki pendidikan paling rendah magister;

b. memiliki jenjang Jabatan Asisten Madya dan Pangkat Madya II;

c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif;

d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan penjenjangan tingkat I; dan

e. telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi.

Asisten Utama ditetapkan dalam Pangkat Utama I. Dalam hal Asisten Madya tidak memenuhi ketentuan dapat mengikuti kembali pelatihan penjenjangan tingkat I paling banyak 2 (dua) kali dan/atau Uji Kompetensi paling banyak 2 (dua) kali.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter